PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NOTARIS/PPAT TERKAIT DOKUMEN PALSU MELALUI CARD READER

Varent Nathalia Putri, Rouli Anita Valentina

Abstract


Abstrak

 

Notaris sebagai pejabat umum berperan dalam mengemban jabatan kepercayaan dari masyarakat dalam pembuatan akta autentik. Notaris dapat merangkap sebagi Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT dalam melaksanakan tugas jabatannya dengan memperhatikan tempat dan wilayah jabatannya. Notaris atau PPAT harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pembuatan akta autentik, khususnya menerima dokumen/surat palsu dari para penghadap. Hal ini tidak jarang menimbulkan permasalahan hukum yang menyebabkan Notaris atau atau PPAT ikut turut terlibat. Penelitian ini menganalisis mengenai peralihan hak atas tanah karena jual beli oleh penghadap yang menggunakan dokumen/surat palsu terhadap akta autentik. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dan menganalisis melalui metode kualitatif. Notaris atau PPAT tidak dapat dimintakan pertanggung jawaban terhadap adanya indikasi pemalsuan dokumen atau surat oleh penghadap sepanjang Notaris atau PPAT telah bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak serta menjaga kepentingan pihak dalam pembuatan akta autentik yang dikehendaki para penghadap berdasarkan keterangan penghadap. Bentuk perlindungan hukum terhadap Notaris atau PPAT terkait dokumen atau surat palsu antara lain dengan penerapan prinsip kehati-hatian dalam menerima dan memastikan dokumen atau surat penghadap sudah benar dengan identifikasi dan verifikasi melalui Pembaca Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

 

Kata kunci: Notaris, PPAT, Perlindungan Hukum, Dokumen Palsu, Card Reader

 

Abstract

 

Notary as a public official has roles in carrying out trust from communities to create an authentic deed. Notary can hold concurrent position as Land Deed Official or PPAT by taking into account the area dan region of his position. Notary or PPAT must apply precautionary principle in creating authentic deeds, particularly in receiving false documents or letters from the parties. This does not close the possibility to cause legal implications to Notary/PPAT to get involved. This research analyzes the transfer of land right in terms of buying and selling by the parties who use false documents or letters against an authentic deed. This research was conducted with juridical normative research method using secondary data and analyzed through qualitative method. Notary or PPAT cannot be held responsible for any indications of falsification of documents/letters by the parties to the extend that Notary or PPAT has acted in trustworthy, honest, thorough, independent, impartial manner and safeguards the interests of the parties in creating an authentic deed desired by the parties based on the statements of the parties. The form of protection against Notary or PPAT in regard to false documents/letters are the application of the precautionary principle in receiving and assuring that the documents/letters appear to be genuine by identification and verification through the Electronic Identity Card Reader.

 

Keywords: Notary, Land Deed Official, Legal Protection, False Document, Card Reader

 


References


DAFTAR PUSTAKA

I. Peraturan Perundang-Undangan

____________. Jabatan Notaris. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004, LN Nomor 17 Tahun

, TLN Nomor 4432.

____________. Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan

Notaris. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, LN Nomor 3 Tahun 2014, TLN Nomor 5491.

____________. Pendaftaran Tanah. PP No. 24 Tahun 1997, LNRI Tahun 1997 No. 59, TLNRI

Nomor 3696.

____________. Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta

Tanah. PP Nomor 37 Tahun 1998, LN Tahun 1998 No. 52, TLN No. 3746.

Kementerian Dalam Negeri. Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pemberian Hak

Akses dan Pemandaatan Data Kependudukan. Peraturan Mendagri No. 102 Tahun 2019, LN Tahun 2019 No. 1611.

Kementerian Dalam Negeri. Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perangkat Pembaca dan Penulis Serta Perangkat Pembaca Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Peraturan Mendagri No. 76 Tahun 2020, LN Tahun 2020 No. 1776.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional. Lampiran

Keputusan No. 112/KEP-4.1/IV/2017 tentang Kode Etik Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah tanggal 27 April 2017.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Layanan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang Secara Elektronik. Petunjuk Teknis Nomor 5/Juknis-100.HK.02/VIII/2021 tanggal 9 Agustus 2021.

Kepala Badan Pertanahan Nasional. Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah

Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional.

__________. Kode Etik Notaris Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia, Banten 29-30

Mei 2015.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Diterjemahkan Moeljatno. Cetakan 32. Jakarta:

PT. Bumi Aksara, 2016.

II. Buku

Anshori, Abdul Ghofur. Lembaga Kenotariatan Indonesia-Perspektif Hukum dan Etika. Yogyakarta: UII Press, 2009. Cet. 2.

Muhammad, Abdulkadir. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.

Rahardjo, Satjipto. Sisi-sisi Lain Hukum di Indonesia. Jakarta: Kompas, 2003.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan

Singkat., Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2004. Cetakan 8.

Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT. Intermesa, 1984. Cetakan XVIII.

III. Jurnal

Afifah, Kunni. Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum bagi Notaris secara Perdata Terhadap Akta yang Dibuatnya.†Lex Renaissance Vol. 2 No. 1 (2017): 147 161.

Edwar, Edwar, Faisal A. Rani dan Dahlan Ali. "Kedudukan Notaris sebagai Pejabat

Umum Ditinjau dari Konsep Equality Before The Law." Hukum dan Pembangunan, (2019): 180-20.

Kangagung, Edrick. Akibat Hukum Akta Notaris yang Dibuat Berdasarkan Surat atau

Dokumen dari Para Pihak yang Diketahui Palsu Setelah Akta Dibuat.†Magnum

Opus Vol. 4 No. 1 (2021).

Prananda, Vitto Odie dan Ghansham Anand. Perlindungan Hukum terhadap Notaris Perubuatan Akta oleh Penghadap yang Memberikan Keterangan Palsu.†Narotama Vol. 2 No. 2 (2018).

Rizal, Nurman. Implementasi UUJN Kaitannya Dengan Pengawasan.†Renvoi 30 (November 2005): 35.

Wijayanto, Agus Arif. Pemalsuan Mata Uang Sebagai Kejahatan Di Indonesia.†Hukum

Khaira Ummah Vol. 12 No. 4 (2017).

IV. Artikel

Rahayu, Ismiati Dwi. Aneh Fotokopi KTP Dihukum.†www.medianotaris.com. 11 Mei 2013.

Rochmanuddin. Kemendagri Wajibkan Perbankan Punya Card Reader e-KTP.†www.liputan6.com, 8 Mei 2013.


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v8i1.5251 Abstract views : 571 views : 675

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 PAKUAN LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.