TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP AKTA PPJB DENGAN MERUMUSKAN PEMBERIAN KUASA MUTLAK (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR 27/PDT.G/2019/PN.KRS)
Abstract
ABSTRAK
Notaris sebagai pejabat umum kepadanya diberikan kewenangan untuk membuat akta otentik. Alat bukti yang dapat dituntut kebenarannya adalah akta otentik yang dibuat oleh pejabat umum. Pejabat umum yang dimaksud adalah Notaris. Akta otentik memuat suatu kebenaran yang formal sesuai dengan apa yang diberitahukan para pihak kepada Notaris. Namun, Notaris juga mempunyai kewajiban untuk memasukkan bahwa apa yang termuat dalam akta Notaris sungguh-sungguh telah dimengerti dan sesuai dengan kehendak para pihak. Notaris juga berkenaan dengan perbuatan hukum terkait jual beli tanah. Dalam hal ini banyak permasalahan timbul terhadap peralihan Hak atas tanah yang selalu menjadi permasalahan utama. Persoalan tersebut sering terjadi dimasyarakat, dengan berbagai macam cara proses peralihan yang terjadi menimbulkan masalah baik dengan secara legal maupun ilegal dalam penerapannya. Pokok Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana peran dan tanggung jawab Notaris terhadap akta PPJB dengan merumuskan pemberian kuasa mutlak dan bagaimana keabsahan akta PPJB berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 27/Pdt.G/2019/PN.Krs. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab Notaris terhadap terhadap akta PPJB dengan merumuskan pemberian kuasa mutlak berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 27/Pdt.G/2019/PN.Krs melalui penelitian yuridis normatif dan bersifat eksplanatoris ini, menggunakan data sekunder yang diperoleh dari studi dokumen dan kepustakaan. Digunakan pula tiga bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier.
Kata kunci : Tanggung Jawab; Notaris; Kode Etik Notaris; Jual Beli;
ABSTRACT
A notary as a public official is given the authority to make an authentic deed. The evidence that can be claimed for the truth is an authentic deed made by a public official. The public official in question is a Notary. An authentic deed contains a formal truth in accordance with what the parties have notified the Notary. However, the Notary also has an obligation to include that what is contained in the Notary deed has truly been understood and is in accordance with the wishes of the parties. Notaries are also concerned with legal actions related to the sale and purchase of land. In this case, many problems arise regarding the transfer of land rights which has always been the main problem. These problems often occur in the community, with various ways the transition process that occurs causes problems both legally and illegally in its application. The main problem in this research is how the role and responsibility of the Notary towards the PPJB deed by formulating the absolute power of attorney and how the validity of the power of attorney deed is based on the District Court Decision Number 27/Pdt.G/2019/PN.Krs. This study aims to analyze the responsibility of the Notary to the PPJB deed by formulating the absolute power of attorney based on the District Court Decision Number 27/Pdt.G/2019/PN.Krs through this normative and explanatory juridical research, using secondary data obtained from document studies. and bibliography. Three legal materials are also used, namely primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials.
Keywords: Responsibility; Notary Public; Notary Code of Ethics; Buy and sell.
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Adjie, Habib, Hukum Notaris Indonesia, Jakarta: Refika Aditama, 2014.
Adjie, Habib, Merajut Pemikiran Dalam Dunia Notaris&PPAT, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.
Badrulzaman, Mariam Darus, Aneka Hukum Bisnis, cet. 4, Bandung: PT Alumni, 2014.
Boediono, Herlien, Dasar Teknik Pembuatan Akta Notaris, Bandung: Citra Aditya Bakti , 2013.
Hadi Darus, M. Luthfan, Hukum Notariat dan Tanggungjawab Jabatan Notaris, Yogyakarta: UII Press, 2016.
Harsono, Boedi, Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Djakarta: Djambatan, 1971.
Harsono, Boedi, Tugas dan Kedudukan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Jakarta : Majalah Hukum dan Pengembangan Universitas Indonesia, 1995.
Perangin, Effendi, Hukum Agraria Indonesia: Suatu Telaah dari Sudut Pandang Praktis Hukum, Jakarta: Rajawali Pers, 2014.
Soekanto, Soerjono, Hukum Adat Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 2016.
Sri Mamudji, et al., Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: PT Raja Grafindo, 2014.
B. Jurnal
Charles Delon Tunas, Tanggung Jawab Notaris/PPAT Dalam pembuatan Akta Jual Beli tanah yang Tidak Memenuhi Asas Terang dan Tunaiâ€, Jurnal Hukum Adigama, Volume 2, Desember 2019.
Dedy Pramono, Kekuatan Pembuktian Akta Yang Dibuat Oleh Notaris Selaku Pejabat Umum Menurut Hukum Acara Perdata Di Indonesia,†Lex Jurnalica, Volume 12, Desember 2015.
I Wayan Arya Kurniawan, Tanggung Jawab Notaris Atas Akta yang Tidak Dibacakan Dihadapan Penghadapâ€, Acta Comitas, Volume 3, Desember 2018.
Varah Aisyah Octariani, Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Ruko Akibat Wanprestasiâ€, Repertorium, Volume 10, November 2021.
Yudi Setia Permana, Tanggung Jawab Notaris Dalam Penyimpanan Sertifikat Hak Atas Tanah Pada Perikatan Jual Beli Bertahapâ€, Jurnal IUS, Volume V, Desember 2017.
C. Peraturan Perundang-undangan
Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, LN Nomor 3, TLN No. 5491.
Indonesia, Undang-undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, UU No. 2 Tahun 2014, LN Nomor 3, TLN No. 5491.
D. Internet
http://alwesius.blogspot.co.id/2011/08/masalah-penggunaan-kuasa-untuk menjual.html di unduh pada tanggal 20 April 2018, pukul 20.30 WIB.
E. Putusan
Pengadilan Negeri, Putusan Pengadilan Negeri Kraksaan Nomor 27/Pdt.G/2019/PN.Krs Tahun 2019.
DOI: 10.33751/palar.v8i1.5261


Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.