EKSISTENSI DAN PERAN LEMBAGA MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NOTARIS (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 20 PK/PID/2020)

Amira Budi Athira, Siti Hajati Hoesin

Abstract


Abstract

A Notary, is one of the professions in the law field, that truly deserves legal protection in carrying out their duties and functions as public officials that are authorized to make authentic deeds. Therefore, in the even of a notary is suspected of committing a violation of criminal law or an unlawful act, the role of the Notary Honorary Council is urgently needed to participate in providing legal protection for notaries. The duties and functions of the Notary Honorary Council itself is to give approval or refusal for the purposes of investigation in the judicial process. This also plays an important role because it aims to maintain the authority of a notary, so that there is no legal process that goes wrong or inappropriate even arbitrarily by criminalizing the act of a notary as a criminal offense, not necessarily an error in criminal law. However, in practice, this function still has several obstacles. This can be seen in the Court Verdict No. 20/PK/Pid/2020, where a notary is criminally charged, even though it is not classified as a criminal realm, but in the administrative realm.

 

Keywords: Notary Honorary Council, criminal law, and legal protection.

 

Abstrak

Notaris, merupakan salah satu profesi di bidang hukum yang sudah sepatutnya mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pejabat publik yang diberi wewenang untuk membuat akta autentik. Oleh karena itu, dalam hal seorang notaris diduga melalukan suatu pelanggaran hukum pidana atau perbuatan melawan hukum, peran Majelis Kehormatan Notaris sangat dibutuhkan untuk turut memberikan perlindungan hukum bagi notaris. Tugas dan fungsi dari Majelis Kehormatan Notaris sendiri, adalah memberikan persetujuan atau penolakan untuk kepentingan penyidikan dalam proses peradilan. Hal ini juga memegang peranan penting karena bertujuan untuk menjaga wibawa notaris, agar tidak terjadi proses hukum yang salah atau tidak tepat bahkan sewenang-wenang dengan mengkriminalisasi perbuatan notaris sebagai tindak pidana, yang belum tentu merupakan kesalahan dalam hukum pidana. Namun, dalam pelaksanaannya, fungsi ini masih memiliki beberapa kendala. Hal ini dapat dilihat dalam Putusan Mahkamah Agung No. 20/PK/Pid/2020, dimana seorang notaris dijerat hukuman pidana, meskipun sebenarnya tidak tergolong ke dalam ranah pidana, tetapi dalam ranah administrasi.

 

Kata Kunci: Majelis Kehormatan Notaris, hukum pidana, dan perlindungan hukum.


References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Adjie, Habib. Hukum Notaris Indonesia: Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Cet. 5. Bandung: PT. Refika Aditama, 2018.

Adjie, Habib. Memahami: Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN). Bandung: PT Refika Aditama, 2017.

iAmiruddin dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Cet. 9. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2016.

Bachrudin. Hukum Kenotariatan: Perlindungan Hukum dan Jaminan Bagi Notaris Sebagai Pejabat Umum dan Warga Negara. Yogyakarta: Thema Publishing, 2021.

Mamudji, Sri. iet ial. iMetode iPenelitian idan iPenulisan iHukum. Jakarta: Badan Penerbit iFakultas iHukum iUniversitas iIndonesia, 2005.

R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1995.

Soerkanto, Soerjono idan iSri iMamudji. Penelitian iHukum iNormatif iSuatu iTinjauan iSingkat. Cet. 8. Jakarta: Raja iGrafindo iPersada, 2005.

B. Jurnal

Erliyani, Rahmida dan Achmad Ratomi. Laporan Penelitian: Eksistensi Majelis Kehormatan Notaris dalam Proses Pidana, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin (2017). Hlm. 6 9.

Iryadi, Irfan. Kewenangan Majelis Kehormatan Notaris dalam Perspektif Hukum Administrasi Negaraâ€. Jurnal Rechtsvinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, Vol. 9, No 3 (Desember 2020). Hlm. 496.

Puspadewi, Anak Agung Ayu Intan. Analisis Yuridis Nota Kesepahaman Antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Ikatan Notaris Indonesiaâ€. Jurnal Universitas Pendidikan Nasional. Hlm. 258.

Setyowati, Ike Indra Agus. Pembantuan dan Penyertaan (Deelmening) dalam Kasus Perkosaan Anakâ€. Jurnal Media Iuris, Vol. 1, No. 2 (Juni 2008). Hlm. 5

Utami, Sri. Perlindungan Hukum Terhadap Notaris dalam Proses Peradilan Pidana Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notarisâ€. Jurnal Repertorium Edisi 3 (Januari Juni 2015). Hlm. 89 91.

Utami, Nurani Ajeng Tri dan Nayla Alawiya. Perlindungan Hukum Terhadap Pelayanan Kesehatan Tradisional di Indonesiaâ€. Jurnal Volksgeist. Vol. 1, No. 1 (Juni 2018). Hlm. 14.

Utoyo, Marsudi, Kinara Afriani, dan Rusmini, Sengaja dan Tidak Sengaja dalam Hukum Pidana Indonesiaâ€. Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 7, No. 1 (Desember 2020). Hlm. 79.

C. Peraturan Perundang-undangan

Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen IV.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgelijk Wetboek]. Diterjemahkan oleh Subekti dan Tjitrosudibio. Jakarta: PT. Balai Pustaka, 2013.

Indonesia. Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, UU No. 2 Tahun 2014. LN No. 3 Tahun 2014, TLN No. 5491.

Indonesia. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris. Nomor PM 17 Tahun 2021.

D. Putusan Pengadilan

iPengadilan Negeri Denpasar, Putusan No. 196/Pid.B/2019/PN DPS.

iPengadilan Tinggi Denpasar, Putusan No. 27/Pid/2019/PT DPS.

iMahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan No. 20 PK/Pid.B/2020.

E. Internet

Kenny Wiston Law Offices, Unsur Sengaja dan Tidak Sengaja dalam Hukum Pidanaâ€, https://www.kennywiston.com/unsur-sengaja-dan-tidak-sengaja-dalam-hukum-pidana/. Diakses pada tanggal 4 Maret 2020.

Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn., Pengikatan Jual Beli dan Kuasa untuk Menjualâ€, https://www.hukumonline.com/klinik/a/pengikatan-jual-beli-dan-kuasa-untuk-menjual-lt548f3f2f8a900. Diakses pada tanggal 7 Maret 2022.


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v8i1.5318 Abstract views : 264 views : 276

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 PAKUAN LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.