AKIBAT HUKUM AKTA JUAL BELI YANG MELANGGAR PASAL 40 AYAT 2 HURUF E UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 156 K/PDT/2020)

Christin Novalia Simanjuntak, Siti Hajati Hoesin

Abstract


Abstract

Notaries as public officials have the function to create perfect evidence, act carefully and do their work in all honesty to maintain the dignity of a notary. In the making of an authentic deed, witnesses who participate in the making of the authentic deed are required. Witnesses and its qualification, or conditions that must be met by the witnesses have been determined by the law that can be found in Article 40 of Law Number 2 of 2014. The issue raised in this case is the Supreme Court Decision Case Number 156 K/PDT/2020. In this case, there are two deeds of sale and purchase which have the siblings of the seller stated as the witnesses . Therefore, this study will discuss what legal consequences arise from these actions and the responsibility of the notary as the party who made the deed of sale and purchase of the land.

 

Keywords: Witness, Sale and Purchase, Deed

 

Abstrak

Notaris sebagai pejabat umum memiliki fungsi untuk menciptakan alat pembuktian yang sempurna, bertindak hati-hati serta jujur dalam bekerja dan menjaga martabat Notaris. Dalam pembuatan akta otentik, diperlukan saksi-saksi yang ikut serta dalam pembuatan akta otentik tersebut. Saksi sendiri diatur dalam Pasal 40 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris, adapun syarat yang harus dipenuhi oleh saksi telah ditentukan oleh Undang-undang. Permasalahan yang diangkat dalam kasus ini adalah mengenai Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 156 K/PDT/2020. Pada kasus ini, dua orang kakak beradik menjadi saksi pada akta jual beli tanah yang dibuat oleh satu sama lain. Oleh karena itu, Penelitian ini akan membahas akibat hukum apa yang timbul dari tindakan tersebut serta pertanggungjawaban notaris selaku pihak yang membuat akta jual beli tanah tersebut.

 

Kata Kunci: Saksi, Jual Beli, Akta


References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Adji, Habib. Merajut Pemikiran Dalam Dunia Notaris & PPAT. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2014.

Agustina, Rosa. Perbuatan Melawan Hukum, Depok: Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003.

Ali, Ahmad. Menguak Tabir Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2008.

Amiruddin dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Cet. 9. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2016.

Anshori, Abdul Ghofur. Lembaga Kenotariatan Indonesia. Yogyakarta: UII Press, 2009

Fuady, Munir. Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.

Kanter, E.Y. Etika Profesi Hukum; Sebuah Pendekatan Religius. Jakarta: PT Storia Grafika, 2001.

Kie, Tan Thong. Studi Notariat dan Serba Serbi Praktek Notaris. Jakarta: Ikhtiar Baru Van Hove, 2007.

Kohar, A. Notaris dalam Praktek Hukum, Bandung: Alumni, 1983.

Tedjosaputro, Liliana. Etika Profesi Notaris dalam Penegakan Hukum Pidana. Jakarta: Bibgraf Publishing, 1994.

Mulyatno, Arvan. Notaris, Akta Autentik dan Undang-Undang Kenotariatan, Jakarta: Rajawali Press, 2008.

Notodisoerjo, R. Soegondo. Hukum Notariat di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grapindo Persada, 1993.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Cet. 3. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, 2005.

Sudarsono. Kamus Hukum. Jakarta: Rineka Cipta, 2007.

Untung, Budi. Hukum Koperasi dan Peran Notaris. Yogyakarta: Andi, 2005.

Lumbantobing, GHS. Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Penerbit Erlangga, 1999.

B. Jurnal

Aini, Nur. "Tanggung Jawab Notaris atas Keterangan Palsu yang Disampaikan Penghadap dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas." Komunikasi Hukum (JKH) Universitas Pendidikan Ganesha 5 (Agustus 2019): 105-116.

Afifah, Kunni. "Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum bagi Notaris secara Perdata Terhadap Akta yang Dibuatnya." Lex Reinassance Vol. 2, No. 1 (Januari 2017).

Setiawan, Wawan. Sikap Profesionalisme Notaris dalam Pembuatan Akta Otentik." Media Notariat (Mei-Juni 2004): 23-40.

C. Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. UU No. 2 Tahun 2014. LN No. 3 Tahun 2014. TLN No. 5491.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgelijk Wetboek]. Diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjtrosudibio. Jakarta: Balai Pustaka, 1992.

D. Internet

Akta Notaris Sebagai Akta Otentik.†https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt550c0a7450a04/akta-notaris-sebagai-akta-otentik/ Diakses pada 30 Januari 2022.

"Langkah Hukum Jika Dirugikan Oleh Notaris," https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4fe9dafae18de/pemanggilan-notaris diakses pada tanggal 30 Januari 2022.

Peran, Fungsi dan Keberadaan Notaris Indonesia.†https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5d89c363be3a9/peran--fungsi-dan-keberadaan-notaris-indonesia-oleh--herlien-budiono/. Diakses pada 30 Januari 2022.

Perbedaan Kode Etik Notaris dengan PPAT.†https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt509f7875153dc/perbedaan-kode-etik-notaris-dengan-ppat/. Diakses pada tanggal 30 Januari 2022.


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v8i1.5369 Abstract views : 224 views : 412

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 PAKUAN LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.