Implementasi Tugas dan Kewenangan Notaris dalam Pelaksanaan Transaksi Jual Beli Tanah (Studi Kasus Sengketa Tanah di Wilayah Jakarta Barat)

Andara Skyla Sakinah, Siti Hajati Hoesin

Abstract


Abstract

Notaries have the authority to make authentic deeds related to land sale and purchase transactions. However, in practice various problems often arise due to non-compliance with existing legal provisions by a notary. Not infrequently happens, in the process of making and signing the deed, the notary does not carry out his duties, authorities, and obligations such as reading and signing the deed in front of the parties. In fact, notaries often do not apply the precautionary principle in making a deed in which the appellant uses a false identity. This of course causes losses to both the notary himself, as well as the land owner. Thus, the notary can be penalized. The purpose of writing this journal is to analyze the duties, authorities, and obligations in cases that are not carried out by a notary so that there is a loss to the parties, as well as what legal actions can be taken by the aggrieved party. The method used is a juridical-normative research method, namely library law research, carried out by examining library materials or secondary data. The results of the research obtained are that reading and signing the deed in front of an audience is an obligation to be carried out by a notary in carrying out land sale and purchase transactions. The notary must be responsible if the contents of the deed are not in accordance with the intentions of the parties. For the loss of the parties, a notary can be sued for an unlawful act in a district court.

 

Keywords: notary; unlawful act; land sale and purchase; civil sanction.

 

Abstrak

Notaris memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik yang berkaitan dengan transaksi jual beli tanah. Namun, pada prakteknya seringkali timbul berbagai permasalahan akibat tidak dipatuhinya ketentuan hukum yang ada oleh notaris. Tidak jarang terjadi, dalam proses pembuatan maupun penandatanganan akta, notaris tidak melakukan tugas, kewenangan, serta kewajibannya seperti melakukan pembacaan dan penandatanganan akta di hadapan penghadap. Bahkan, notaris seringkali tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam membuat akta yang penghadapnya menggunakan identitas palsu. Hal tersebut tentu menyebabkan kerugian baik terhadap notaris itu sendiri, maupun penghadap sebagai pemilik hak atas tanah. Sehingga, notaris dapat dijatuhkan sanksi. Tujuan penulisan jurnal ini adalah menganalisis tugas, kewenangan, serta kewajiban apa dalam kasus yang tidak dilakukan notaris sehingga terjadi kerugian kepada para penghadap, serta tindakan hukum apa yang dapat dilakukan pihak yang dirugikan tersebut. Adapun metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis-normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan, dilakukan dengan meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder. Hasil penelitian yang diperoleh adalah pembacaan dan penandatanganan akta dihadapan penghadap adalah suatu kewajiban untuk dilakukan oleh notaris dalam melaksanakan transaksi jual beli tanah. Notaris wajib bertanggungjawab apabila isi akta tidak sesuai dengan maksud para pihak. Atas kerugian para pihak, maka notaris dapat diajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan negeri secara perdata.

 

Kata Kunci: notaris; perbuatan melawan hukum; jual beli tanah; sanksi perdata.

References


Daftar Pustaka

A. Buku

A. Zainal Abidin Farid, Hukum Pidana 1 (Sinar Grafika 2007).

Budi Harsono, Undang-Undang Pokok Agraria, bagian II, Jilid III (Djambatan 2018).

G.H.S. Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris (Erlangga 1996).

Jan Remmelink, Hukum Pidana, Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (Gramedia Pustaka Utama 2003).

M. Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian (Alumni 1986).

Pieter Latumeten, Dasar-Dasar Pembuatan Akta Kuasa Otentik Berikut Contoh Berbagai Akta Kuasa Berdiri Sendiri dan Accessoir (Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia 2018).

R. Subekti, Aneka Perjanjian (Citra Aditya Bakti 1995).

Rosa Agustina, Perbuatan Melawan Hukum (Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia 2003).

Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka, Sendi-Sendi Ilmu Hukum dan Tata Hukum (Citra Aditya Bakti 1993).

Supriadi. Etika & Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia (Sinar Grafika 2018).

B. Artikel Jurnal

Baswedan, T. B., ‘Kajian Yuridis Pembatalan Akta Pengikatan Jual Beli (Pjb) Tanah yang Dibuat Dihadapan Notaris (2014) 4 Premise Law Jurnal.

Fidela Faustina dan H. Siti Hajati Hosein, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Pihak yang Beritikad Baik dalam Perjanjian Jual Beli Tanah (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 2518 K/Pdt/2018) (2022) 8 Pakuan Law Review.

I Gusti Ayu Agung Devi Maharani Ariatmaja, ‘Kewenangan Notaris dalam Transaksi Jual Beli Tanah dan Bangunan: Studi Kasus Penahanan Sertipikat Hak Guna Bangunan (2018) 40 Jurnal Kertha Patrika.

I Wayan Arya Kurniawan, ‘Tanggung Jawab Notaris atas Akta yang Tidak Dibacakan Dihadapan Para Penghadap (2018) 3 Jurnal Hukum Kenotariatan.

Indah Sari, ‘Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam Hukum Pidana dan Hukum Perdata (2020) 11 Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma.

Karolus K. Medan, ‘Jual-Beli Tanah di Bawah Tangan ditinjau dari UUPA (1987) 17 Jurnal Hukum dan Pembangunan.

Lhedrik Lienarto, ‘Penerapan Asas Conditio Sine Qua Non dalam Tindak Pidana di Indonesia (2016) V Lex Crimen.

Muhammad Haris, ‘Pengawasan Majelis Pengawas Daerah terhadap Notaris setelah berlakunya Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (2014) 14 Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran.

Nurul Aina, ‘Pertanggung Jawaban Notaris Akibat Adanya Pemalsuan Identtas Diri Debitor dalam Akta Perjanjian Kredit Pada Bank (2016) 11 Premise Law Journal.

Shabrina Mahfuzh, Widodo Suryandono, Pieter Latumenten, ‘Jenis Norma dan Sanksi Terhadap Notaris yang Melakukan Pelanggaran dalam Pembuatan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan Kuasa Menjual (Studi Putusan Majelis Pengawas Pusat Notaris Nomor 05/B/MPPN/VII/2019) (2019) 1 Indonesian Notary.

C. Sumber Internet

Aulia Damayanti, ‘Belajar dari Kasus Nirina Zubir Ini Modus Operandi Mafia Tanah (detikFinance, 2021) .

Rizky Adytia Pramana dan Ferdinan, ‘Notaris Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Bantah Berkomplotan (Voi, 2021) .

Yogi Ernes, ‘Lawyer Nirina: NIK Riri Khasmita di Akta Jual Beli Tanah Tak Terdaftar (detikNews, 2021) .

Bimo Prasetio dan Rizky Dwinanto, ‘Di Mana Pengaturan Kerugian Konsekuensial dalam Hukum Indonesia? (Hukum Online, 2011) .

CNN Indonesia, ‘Kronologi Lengkap Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir (CNN Indonesia, 2021) .

C. Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgelijk Wetboek], diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Republik Indonesia Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembar Negara Nomor 2043).

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Republik Indonesia Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan lembaran Negara Nomor 5491).

Perubahan Kode Etik Notaris Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia Banten, 29-30 Mei 2015.


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v8i1.5628 Abstract views : 290 views : 806

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 PAKUAN LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.