POLITIK HUKUM PENGUASAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DI INDONESIA

erwin syahruddin, EMILDA YOFITA

Abstract


Hasil tambang di Indonesia dikuasai oleh negara yang dikelola dengan tujuan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Penelitian ini menggunakan Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban bahwa UU No 3 Tahun 2020 mengatur penyelenggaraan penguasaan pertambangan mineral dan batubara yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat memiliki pola otonomi daerah yang sentalistik dimana kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah dialihkan kepada pemerintah pusat. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif (normative legal reseach) Pada penelitian ini penulis fokus mengkaji tentang penguasaan pertambangan mineral dan batubara oleh pemerintah pusat terhadap hubungan pusat dan daerah. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Dengan berlakunya undang-undang tersebut, Indonesia masih tetap menjalankan otonomi daerah, akan tetapi pola yang terbentuk adalah otonomi terbatas dengan dominan kearah sentralisasi. Pola sentralistik dalam hal penyelenggaraan penguasaan pertambangan mineral dan batubara oleh pemerintah pusat belum selaras dengan amanah UUD NRI 1945.


Keywords


Politik Hukum;Pertambangan;Penguasaan

Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v6i1.5641 Abstract views : 268 views : 295

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.