HUBUNGAN PEMERINTAH PUSAT DENGAN DAERAH DALAM KEBIJAKAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Abstract
Adanya sentralisasi kekuasaan di sektor pertambangan mineral dan batubara, maka memiliki akibat hukum terhadap hubungan pusat dan daerah dalam hal pembagian kewenangan, hubungan koordinasi dan pengawasan, serta perimbangan keuangan. Sehingga menjadikan daerah sebagai organ yang pasif karena ruang gerak otonomi yang dimiliki daerah terbatas, adanya ketidakpercayaan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang menjadikan peran pemerintah pusat lebih dominan dan bersifat top down, serta daerah akan memiliki ketergantungan finansial terhadap pemerintah pusat karena daerah tidak lagi memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan penguasaan pertambangan mineral dan batubara. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif (normative legal reseach) dengan mengkaji peraturan tentang mineral dan batubara dan juga Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 10/PUU-X/2012 Perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Keywords
DOI: 10.33751/palar.v6i2.5642


Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.