Peran Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Eksekutorial Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara

Muhammad Qabul Nusantara, Wahyu Andrianto

Abstract


Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagai dasar pelaksanaan pemerintahan oleh Pejabat Tata Usaha Negara. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan yang menyebutkan mengenai AUPB sebagai prinsip pelaksanaan pemerintahan serta dasar gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara. Penelitian ini membahas mengenai peran AUPB dalam Eksekutorial Putusan PTUN serta kekuatan AUPB sebagai landasan eksekutorial Putusan PTUN. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum dengan jenis penelitian normatif yaitu penelitian hukum yang menggunakan data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan tersier, yang mengacu pada norma hukum, peraturan perundang-undangan, penggunaan asas hukum, sistematika hukum, serta sinkronisasi hukum. Peran AUPB dalam eksekutorial Putusan PTUN sebagai bentuk kepatuhan Pejabat dalam melaksanakan putusan PTUN yang berkaitan dengan pembatalan dan pencabutan atas keputusan yang pernah dikeluarkan, serta dikaitkan dengan AUPB sebagai landasan dalam menyelenggarakan pemerintahan. Jenis asas yang mengatur tentang AUPB apabila Pejabat pemerintah tidak melaksanakan keputusan PTUN melanggar asas kepastian hukum, sebab apabila putusan PTUN telah ada namun tidak ada eksekusi dapat menciptakan ketidakpastian hukum khususnya bagi masyarakat atau badan hukum yang telah mengajukan gugatan. AUPB memiliki kekuatan untuk eksekutorial putusan PTUN, sebab AUPB wajib dilaksanakan dan dijunjung oleh penyelenggara negara sebagai landasan dalam menjalankan pemerintahan. Ketika pejabat tidak menjalankan putusan TUN, secara tidak langsung pejabat tersebut telah melanggar AUPB.

Keywords


Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), Pejabat Tata Usaha, Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara

References


Buku:

Basah, Sjachran , Perlindungan Hukum Terhadap Sikap Rindak Administrasi Negara, Bandung: Alumni,2001

Budiharjo, Miriam, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 1977.

Diantha, I Made Pasek, Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum, (Prenada Media Group,Jakarta: 2016.

Hadjon, Philipus M., dan Djamiati, Tatiek Sri, Argumentasi Hukum, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2009.

Ridwan H.R, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Pt Raja Grafindo Perkasa, 2011.

Manan, Bagir, Perkambangan UUD 1945, Yogyakarta:Fakultas Hukum UII Press, 2009.

Nurcholis, Hanif , Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Jakarta: Grasido, 2005.

Soejono Soekanto, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta:2010

Cekli Setya Pratiwi, dkk, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) Hukum Administrasi Negara, Jakarta:Judicial Sector Support Program, 2016.

Disertasi:

S.F Marbun, Pembentukan, Pemberlakuan dan Peranan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Layak dalam Menjelmakan Pemerintahan yang Baik dan Bersih di Indonesia, Disertasi, Universitas Padjajaran, Bandung, 2001.

Supandi, Kepatuhan Pejabat Dalam Menaati Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, Disertasi Program Pascasarjana Universitas Sumatera Utara, Medan, 2005.

Karya Ilmiah:

Nursadi, Harsanto, Tindakan Pemerintah Objek Gugatan PTUN dalam Perlindungan HAM, Banjarmasin:Festival HAM,2020.

Jurnal:

Firzga Arzhi Jiwantara dan Gatot Dwi Hendro Wibowo, Kekuatan Hukum Eksekutorial Putusan PTUN dan Implikasi dalam Pelaksanannyaâ€, Jurnal IUS, Vol. 2 Nomor 4, 2014:166.

Putra, I Gede Eka, AAUPB Sebagai Dasar Pengujian dan Alasan Menggugat Keputusan Tata Usaha Negaraâ€, Palembang:Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang:14

Putra, F.A Satria, Problem Eksekutorial Putusan Hakimâ€, Jurnal JUSTISI, 2019, 2021:69

Rosiana, Dezonda, Pelaksanaan Eksekusi Putusan Tata Usaha Negara di Era Otonomiâ€, Jurnal SASI, 2019:7.

Putusan Pengadilan:

Mahkamah Agung, Putusan Pengadilan Tata Usaha Nomor 01/G/2009/PTUN.PLK

Mahkamah Agung, Putusan Pengadilan Tata Usaha Nomor 5/G/2012/PTUN-KPG

Yurisprudensi Nomor 213.K.TUN.2007

Peraturan Perundang Undangan:

Indonesia, Undang Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, LN Nomor 292 Tahun 2014, TLN Nomor 560.

________, Undang Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentan Pengadilan Tata Usaha Negara, LN. Nomor160 Tahun 2009, TLN Nomor 5079.

________, Undang Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara.

________, Undang Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara,LN. Nomor 77 Tahun 1986.

________, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan, LN. Nomor 230 Tahun 2016, TLN. Nomor 5943

Internet:

Asas Contrarius Actus, www.hukumonline.com%2Fklinik%2Fa%2Farti-asas-icontrarius-actus-i-lt5a4091a9d6c08&usg=AOvVaw0oe-ju-Tt-EZZA_cH2rum1, diakses pada tanggal 2 Juni 2022 pukul 14.00 WIB

MA Tegaskan Putusan PTUN Harus Dilaksanakan, https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/227946/ma-tegaskan-putusan-ptun-harus-dilaksanakan, diakses pada tanggal 1 Juni 2022, pukul 10.00 WIB.

Terbengkalai 6 Tahun Ratusan Putusan PTUN Tak Dilaksanakan, https://jatimtimes.com/baca/209925/20200228/134800/terbengkalai-6-tahun-ratusan-putusan-ptun-tak-dilaksanakan-ini-sanksinya, diakses pada tanggal 30 Mei 2022, pukul 12.00 WIB


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v8i4.5708 Abstract views : 270 views : 174

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 PALAR (Pakuan Law review)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.