Peran Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Eksekutorial Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
Abstract
Keywords
References
Buku:
Basah, Sjachran , Perlindungan Hukum Terhadap Sikap Rindak Administrasi Negara, Bandung: Alumni,2001
Budiharjo, Miriam, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 1977.
Diantha, I Made Pasek, Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum, (Prenada Media Group,Jakarta: 2016.
Hadjon, Philipus M., dan Djamiati, Tatiek Sri, Argumentasi Hukum, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2009.
Ridwan H.R, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Pt Raja Grafindo Perkasa, 2011.
Manan, Bagir, Perkambangan UUD 1945, Yogyakarta:Fakultas Hukum UII Press, 2009.
Nurcholis, Hanif , Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Jakarta: Grasido, 2005.
Soejono Soekanto, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta:2010
Cekli Setya Pratiwi, dkk, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) Hukum Administrasi Negara, Jakarta:Judicial Sector Support Program, 2016.
Disertasi:
S.F Marbun, Pembentukan, Pemberlakuan dan Peranan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Layak dalam Menjelmakan Pemerintahan yang Baik dan Bersih di Indonesia, Disertasi, Universitas Padjajaran, Bandung, 2001.
Supandi, Kepatuhan Pejabat Dalam Menaati Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, Disertasi Program Pascasarjana Universitas Sumatera Utara, Medan, 2005.
Karya Ilmiah:
Nursadi, Harsanto, Tindakan Pemerintah Objek Gugatan PTUN dalam Perlindungan HAM, Banjarmasin:Festival HAM,2020.
Jurnal:
Firzga Arzhi Jiwantara dan Gatot Dwi Hendro Wibowo, Kekuatan Hukum Eksekutorial Putusan PTUN dan Implikasi dalam Pelaksanannyaâ€, Jurnal IUS, Vol. 2 Nomor 4, 2014:166.
Putra, I Gede Eka, AAUPB Sebagai Dasar Pengujian dan Alasan Menggugat Keputusan Tata Usaha Negaraâ€, Palembang:Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang:14
Putra, F.A Satria, Problem Eksekutorial Putusan Hakimâ€, Jurnal JUSTISI, 2019, 2021:69
Rosiana, Dezonda, Pelaksanaan Eksekusi Putusan Tata Usaha Negara di Era Otonomiâ€, Jurnal SASI, 2019:7.
Putusan Pengadilan:
Mahkamah Agung, Putusan Pengadilan Tata Usaha Nomor 01/G/2009/PTUN.PLK
Mahkamah Agung, Putusan Pengadilan Tata Usaha Nomor 5/G/2012/PTUN-KPG
Yurisprudensi Nomor 213.K.TUN.2007
Peraturan Perundang Undangan:
Indonesia, Undang Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, LN Nomor 292 Tahun 2014, TLN Nomor 560.
________, Undang Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentan Pengadilan Tata Usaha Negara, LN. Nomor160 Tahun 2009, TLN Nomor 5079.
________, Undang Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara.
________, Undang Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara,LN. Nomor 77 Tahun 1986.
________, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan, LN. Nomor 230 Tahun 2016, TLN. Nomor 5943
Internet:
Asas Contrarius Actus, www.hukumonline.com%2Fklinik%2Fa%2Farti-asas-icontrarius-actus-i-lt5a4091a9d6c08&usg=AOvVaw0oe-ju-Tt-EZZA_cH2rum1, diakses pada tanggal 2 Juni 2022 pukul 14.00 WIB
MA Tegaskan Putusan PTUN Harus Dilaksanakan, https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/227946/ma-tegaskan-putusan-ptun-harus-dilaksanakan, diakses pada tanggal 1 Juni 2022, pukul 10.00 WIB.
Terbengkalai 6 Tahun Ratusan Putusan PTUN Tak Dilaksanakan, https://jatimtimes.com/baca/209925/20200228/134800/terbengkalai-6-tahun-ratusan-putusan-ptun-tak-dilaksanakan-ini-sanksinya, diakses pada tanggal 30 Mei 2022, pukul 12.00 WIB
DOI: 10.33751/palar.v8i4.5708 Abstract views : 372 views : 259
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 PALAR (Pakuan Law review)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.