ANALISIS HUKUM PEMBAYARAN KOMPENSASI PHK PADA PERUSAHAAN YANG MENGALAMI KERUGIAN DI MASA PANDEMI COVID 19.
Abstract
ABSTRAK
Menyebarnya wabah Covid 19 di seluruh dunia, mengakibatkan dampak negatif bagi kehidupan dan perekonomian dunia, termasuk di Indonesia. Pemerintah Indonesia merespon dengan berbagai peraturan dan kebijakan untuk menghindari penularannya dengan memberlakukan Lock down dan kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Kebijakan tersebut menyebabkan omzet / penghasilan perusahaan menurun secara signifikan, karena kegiatan produksi perusahaan terhambat dan mengakibatkan kerugian drastis, ditambah lagi bagi perusahaan yang telah merugi pada tahun sebelumnya. Pada akhirnya perusahaan tutup serta terpaksa melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) kepada para pekerja. Sebagai konsekuensinya, perusahaan wajib memberikan uang pembayaran kompensasi PHK sesuai ketentuan undang - undang. Pembayaran kompensasi PHK dalam jumlah besar sulit dipenuhi secara langsung oleh pengusaha mengingat kondisi keuangan perusahaan yang sedang collapse akibat kerugian secara terus menerus.
Kata Kunci : PSBB, PHK, Covid-19.
ABSTRACT
The spread of the Covid 19 outbreak throughout the world, has had a negative impact on life and the world economy, including in Indonesia. The Indonesian government responded with various regulations and policies to avoid the spread of the virus by imposing a Lockdown and PSBB (Large-Scale Social Restrictions) policy. This policy caused the company's turnover / income to decrease significantly, because the company's production activities were hampered and resulted in drastic losses, plus for companies that had suffered losses in the previous year. In the end, the company closed and was forced to lay off workers (Termination of Employment). As a consequence, the company is obliged to provide compensation payments for layoffs in accordance with the provisions of the law. Employers will find it difficult to pay compensation for layoffs in large amounts directly, considering the company's financial condition is collapsing due to continuous losses.
Keywords : PSBB, Termination of Employment, Covid-19.
References
Daftar Pustaka
A. Buku
Uwiyono, Aloysius, dkk., 2018, Asas Asas Hukum Perburuhan, Edisi 2, Cetakan III, Penerbit RajaGrafindo Persada, Depok.
Asikin, H. Zaenal dan Suhartana, L. Wira Pria, 2016, Pengantar Hukum Perusahaan, Cetakan I, Penerbit KENCANA (Divisi dari PRENADAMEDIA GROUP), Jakarta.
Arba, H.M & Ade Mulada, Diman, 2020, Hukum Hak Tanggungan Hak Tanggungan Atas Tanah dan Benda Benda di Atasnya, Cetakan pertama, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta
Tanya, Bernard L. dkk, 2019, Teori Hukum, strategi tertib manusia lintas ruang dan generasi, Cetakan IV, Penerbit Genta Publishing, Yogyakarta
Noor, Juliansyah, 2017, Metodologi Penelitian Skirpsi, Tesis, Disertasi dan Karya Ilmiah, Edisi Pertama, Penerbit KENCANA, Jakarta
Anggito, Albi dan Setiawan, Johan, 2018, Metodologi Penelitian Kualitatif, Cetakan Pertama, Penerbit CV. Jejak, Kab. Sukabumi
Pusat data dan Analisa Tempo, 2022, Ledakan PHK di Masa Pandemi, Penerbit TEMPO Publishing.
B. Peraturan Perundang - undangan
Undang Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda Benda yang berkaitan dengan Tanah.
Undang Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Undang Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Ciptakerja.
Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih daya, Waktu kerja, dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji / Upah Bagi Pekerja / Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : KEP.231/MEN/2003 mengenai penangguhan Pelaksanaan pembayaran terhadap Upah Minimum untuk pekerja buruh.
C. Sumber Internet
Dian Erika Nugraheny, Pemerintah : PSBB Diberlakukan di Daerah Pusat Penularan Covid-19â€, diakses dari https://nasional.kompas.com/read/2020/04/15/09375511/pemerintah-psbb-diberlakukan-di-daerah-pusat-penularan-covid-19?page=all, pada tanggal 07 April 2022 pukul 10.00 WIB.
Ekarina, Imbas Corona, Tiga Perusahaan Retail Besar Merugi Ratusan Milyar â€. diakses dari https://katadata.co.id/ekarina/finansial/5f2c2e1720a01/imbas-corona-tiga-perusahaan-retail-besar-merugi-ratusan-miliar , pada tanggal 27 April 2022 pukul 13.20 WIB.
Lukman Ainul Hakim, Habis Pandemi, Pabrik Pergi : Kisah Sembilan Pabrik yang Mengaku Rugi Saat Pandemi â€, diakses dari https://majalahsedane.org/habis-pandemi-pabriknya-pergi-kisah-sembilan-pabrik-yang-mengaku-rugi-saat-pandemi/ , pada tanggal 27 April 2022 pukul 14.12 WIB.
Nisa, Manfaat Prescriptive Analytics (Analis Preskriptif) dalam Analisis Data â€, diakses dari https://inmarketing.id/prescriptive-analytics-adalah.html#:~:text=Analisis%20preskriptif%20sendiri%20menjadi%20salah%20satu%20jenis%20analisis,memvisualisasikannya%20%28data%20visualization%29%20untuk%20memelajari%20sales%20lead%20tertarget., pada tanggal 15 Juni 2022 pukul 02.56 WIB.
Syah Deva Ammurabi, Jual APD di tengah pandemi, momentum kebangkitan industry tekstil ?â€, di akses dari https://www.alinea.id/bisnis/jual-apd-di-tengah-pandemi-momentum-kebangkitan-tekstil-b1ZL39tF2, pada tanggal 15 Juni 2022 pukul 04.31 WIB.
Wikipedia, diakses dari https://id.wikipedia.org/wiki/Bank_Mandiri#:~:text=Bank%20Mandiri%20dibentuk%20pada%20tanggal,termasuk%20pengurangan%20cabang%20dan%20pegawai. , pada tanggal 15 Juni 2022 pukul 09.20 WIB.
DOI: 10.33751/palar.v8i3.5724 Abstract views : 204 views : 529
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 PALAR (Pakuan Law review)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.