PEMENUHAN HAK NORMATIF PEKERJA ATAS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DENGAN ALASAN PERUSAHAAN BANGKRUT
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja dengan alasan perusahaan bangkrut. Secara khusus bertujuan untuk: pertama, mengetahui apa saja hak normative pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja dengan alasan perusahaan bangkrut, kedua, bagaimana perlindungan hukum bagi pekerja yang terkena pemnutusan hubungan kerja dengan alasan perusahaan bangkrut. Metode Penelitian ini yaitu yuridis normatf dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang (statue approach). Hasil penelitian menunjukan bahwa Pemutusan hubungan kerja dengan alasan Perusahaan tutup yang disebabkan karena Perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun berhak atas uang pesangon sesusai dengan Pasal 44 ayat (1) PP No.35 tahun 2021,sedangkan pemutusan hubungan kerja dengan alasan perusahaan tutup yang disebabkan keadaaan (force majure) pekerja berhak atas uang pesangon sesuai dengan Pasal 45 ayat (1) PP No.35 tahun 2021. Dalam hal pemenuhan hak pesangon dan upah pekerja yang tidak dipenuhi sesuai dengan perundang-undangan dikarenakan perusahaan bangkrut atau mengalami pailit sudah diatur dalam Pasal 95 ayat (4) Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Namun jika perusahaan tetap tidak membayarkan hak pesangon pekerja maka penyelesaian perselisihan tersebut dapat diselesaikan dengan dua cara penyelesaian yaitu dengan cara non-litigasi (di luar pengadilan) dan litigasi (melalui pengadilan).
Kata Kunci : Hak Normatif, Pemutusan Hubungan Kerja, Perusahaan Bangkrut
ABSTRACT
This study aims to determine the legal protection of workers affected by termination of employment on the grounds that the company went bankrupt. Specifically, it aims to: first, find out what are the normative rights of workers who are terminated on the grounds that the company is bankrupt, second, how are legal protections for workers who are terminated on the grounds that the company is bankrupt. This research method is normative juridical by using the law approach (statue approach). The results of the study show that termination of employment with the reason that the company is closed due to the company experiencing continuous losses for 2 (two) years is entitled to severance pay in accordance with Article 44 paragraph (1) PP No. 35 of 2021, while termination of employment with the reason the company closed was due to circumstances (force majeure) workers were entitled to severance pay in accordance with Article 45 paragraph (1) PP No.35 of 2021. In the event that the fulfillment of severance rights and workers' wages were not fulfilled in accordance with the legislation because the company went bankrupt or Bankruptcy is regulated in Article 95 paragraph (4) of Law Number 13 of 2003 concerning Manpower. However, if the company still does not pay the workers' severance pay, the dispute can be settled in two ways, namely by non-litigation (out of court). ) and litigation (through the courts).
Keywords: Normative Rights, Termination of Employment, Bankrupt Companies
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku dan Jurnal
Dr. Daradjat Kartawijaya, M. (2018). Hubungan Industrial pendekatan komprehensif-inter disiplin. Bandung: ALFABETA.
Firnanda, S. I. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA PEREMPUAN ATAS HAK . DINAMIKA: Jurnal ilmiah ilmu hukum, 2.
Manoppo, G. F. (2016). HAK-HAK NORMATIF PEKERJA SECARA FINANSIAL . LEX PRIVATUM, 1.
Rudi Febrianto Wibowo, R. H. (2021). Perlindungan Bagi Pekerja Atas Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 8.
Simanjuntak, P. D. (2011). Manajemen hubungan industrial. Jakarta: Lembaga penerbit fakultas ekonomi Universitas Indonesia.
Soekarso, V. M. (1994). Pengantar Hukum Kepailitan di Indonesia. Jakarta: Rineka cipta.
B. Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih daya, Waktu kerja dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja
DOI: 10.33751/palar.v8i3.5801 Abstract views : 306 views : 287
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 PALAR (Pakuan Law review)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.