TANGGUNG JAWAB NOTARIS/PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PEMBUATAN PERJANJIAN JAMINAN KREDIT DAN COVER NOTE (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI NOMOR 253/PDT.G/2020/PN BYW)

Jesslyn Joevy

Abstract


ABSTRACT

 

Notary/Official Land Deed Maker (PPAT) has a role in a credit agreement and security agreement. The case raised in this study originated from a credit agreement between BTN and PT AW which was made before Notary/PPAT SK. As security for the loan, PT AW as the debtor provides security in the form of land. In relation to the administration of land certificates for the purpose of providing security, Notary/PPAT SK issued Cover Notes and therefore the credit is disbursed early to PT AW. However, Notary/PPAT SK did not carry out what he promised in the Cover Notes and the Land Mortgage on behalf of BTN was never established. Several certificates turned out to have been encumbered with Land Mortgage on behalf of other parties. Consequently, BTN was at a loss due to credit arrears and was unable to execute the previously agreed security. The main issues raised in this study are the responsibilities of Notary/PPAT in making Land Mortgage encumbrance agreement and its implementation in the Banyuwangi District Court Decision Number 253/Pdt.G/2020/PN Byw and the enforceability of the Cover Note made by Notary/PPAT in connection with security administration. This is normative juridical research. The type of data used is secondary data obtained through literature study. In the case of the Banyuwangi District Court Decision Number 253/Pdt.G/2020/PN Byw, Notary/PPAT SK did not inform the creditor about the appropriate form of security for land rights and the procedure for its encumbrance to the detriment of BTN. The Cover Notes issued by Notary/PPAT SK contained guarantees on matters that are not within the authority of Notary/PPAT to guarantee it.

 

Keywords: Credit Agreement, Land Mortgage, Cover Note.

 

ABSTRAK

 

Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memiliki peran dalam suatu perjanjian kredit dan perjanjian jaminan kredit. Kasus yang diangkat dalam penelitian ini berawal dari perjanjian kredit antara BTN dengan PT AW yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT SK. Sebagai jaminan atas kredit tersebut, PT AW sebagai debitur memberikan jaminan berupa tanah. Berkaitan dengan pengurusan sertipikat dalam rangka pemberian jaminan, Notaris/PPAT SK mengeluarkan Cover Note sehingga kredit dapat terlebih dahulu dicairkan kepada PT AW. Namun Notaris/PPAT SK tidak melaksanakan apa yang dijanjikannya dalam Cover Note dan Hak Tanggungan atas nama BTN tidak pernah lahir. Sejumlah sertipikat ternyata telah dibebankan Hak Tanggungan atas nama pihak lain. Oleh karena itu, BTN dirugikan karena terjadi tunggakan kredit dan tidak dapat mengeksekusi jaminan kredit yang telah diperjanjikan sebelumnya. Pokok permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah tanggung jawab Notaris/PPAT dalam pembuatan perjanjian pembebanan Hak Tanggungan dan implementasinya dalam putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 253/Pdt.G/2020/PN Byw serta keberlakuan Cover Note yang dibuat oleh Notaris/PPAT sehubungan dengan pengurusan jaminan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Dalam kasus putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 253/Pdt.G/2020/PN Byw, Notaris/PPAT SK tidak menginformasikan kreditur mengenai lembaga jaminan yang sesuai untuk hak atas tanah dan prosedur pemberiannya sehingga merugikan BTN. Cover Note yang diterbitkan oleh Notaris/PPAT SK mengandung jaminan mengenai suatu hal yang bukan merupakan kewenangan Notaris/PPAT untuk menjaminnya.

 

Kata Kunci: Perjanjian Kredi,  Hak Tanggungan, Cover Note.

 


References


DAFTAR PUSTAKA

A. Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia. Undang-Undang tentang Perbankan, UU No. 7 Tahun 1992, LN No. 31 Tahun 1992, TLN No. 3473.

Indonesia. Undang-Undang tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah, UU No. 4 Tahun 1996, LN Nomor 42, Tahun 1996, TLN No. 3632.

Indonesia. Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, UU No. 10 Tahun 1998, LN No. 182 Tahun 1998, TLN No. 3790.

Indonesia. Undang-Undang tentang Jabatan Notaris, UU No. 30 Tahun 2004, LN Nomor 117, Tahun 2004, TLN No. 4432.

Indonesia. Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, UU No. 2 Tahun 2014, LN Nomor 3, Tahun 2014, TLN No. 5491.

Indonesia. Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. PP No. 37 Tahun 1998, LN No. 52, Tahun 1998, TLN No. 3746.

Indonesia. Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, PP No. 24 Tahun 2016, LN Nomor 120, Tahun 2016, TLN No. 5893.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wetboek]. Diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. Jakarta: Balai Pustaka, 1992.

Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Aktivitas Sekuritisasi Aset bagi Bank Umum. POJK No. 11/POJK.03/2019.

B. Putusan Pengadilan

Pengadilan Negeri Banyuwangi. Putusan No. 253/Pdt.G/2020/PN Byw.

C. Buku

Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Cet. 8. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Hasbullah, Frieda Husni. Hukum Kebendaan Perdata: Hak-Hak yang Mmeberi Jaminan Jilid II. Cet. 3. Jakarta: Ind Hill-Co, 2009.

Kasmir. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Ed. Revisi. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2008.

Mamudji, Sri, et. al. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Cet. 1. Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005.

Tobing, G. H. S. Lumban. Peraturan Jabatan Notaris. Cet. 4. Jakarta: Erlangga, 1996.

D. Jurnal

Ham, Nadya Tahsya Rachmasari. Penggunaan Covernote Notaris sebagai Salah Satu Pertimbangan Pencairan Kredit.†Indonesian Notary 2 (2020). Hlm. 486-517.

Hutagalung, Arie. Praktek Pembebanan dan Pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan di Indonesia.†Jurnal Hukum dan Pembangunan 2 (April-Juni 2008). Hlm. 148-174.

Juliyanto, Dwi Wahyu dan Moch Najib Imanullah. Problematika Covernote Notaris sebagai Pegangan Bank untuk Media Realisasi Pembiayaan/Kredit dalam Dunia Perbankan.†Jurnal Repertorium 2 (2018). Hlm. 51-64.

Kadir, Rahmiah, et. al. Pertanggungjawaban Notaris pada Penerbitan Covernote.†Jurnal Mimbar Hukum 2 (Juni 2019). Hlm. 191-204.

Nurjaya, I Made Ari, I Nyoman Sumardhika, dan Ida Ayu Putu Widiati. Kewenangan Notaris terhadap Pembuatan Covernote.†Jurnal Konstruksi Hukum 2 (Oktober 2020). Hlm. 421-425.

Rachmayani, Dewi dan Agus Suwandono. Covernote Notaris dalam Perjanjian Kredit dalam Perspektif Hukum Jaminan.†Acta Diurnal 1 (Desember 2017). Hlm. 73-86.

Sanjaya, I Dewa Made Dwi. Tanggung Jawab Hukum Notaris terhadap Penerbitan Covernote dalam Pemberian Kredit.†Riau Law Journal 2 (November 2017). Hlm. 180-204.

Widiantara, Pande Nyoman Putra, dan A.A Sagung Wiratni Darmadi. Akibat Hukum Covernote yang Dibuat oleh Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah.†Jurnal Kertha Semaya 9 (Juli 2019). Hlm. 1-13.

E. Internet

Fachri, Ferinda K. Pentingnya Notaris Berhati-hati dalam Pembuatan Cover Note.†https://www.hukumonline.com/berita/a/pentingnya-notaris-berhati-hati-dalam-pembuatan-cover-note-lt6218ad300175e/?page=all. Diakses 8 Mei 2022.

Latumeten, Pieter. Code of Ethics, Code of Conduct & Sense of Ethics sebagai Sistem Etika dan Pola Perilaku Notaris.†https://ikanotariatui.com/kode-etik-notaris/#:~:text=Notaris%20adalah%20jabatan%20kepercayaan%2C%20di,yang%20ditentukan%20oleh%20Undang%2DUndang. Diakses 20 Maret 2022.


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v8i3.5826 Abstract views : 178 views : 217

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 PALAR (Pakuan Law review)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.