AKIBAT PERCERAIAN TERHADAP HARTA BERSAMA (STUDI PUTUSAN NOMOR 1470 K/PDT/2018)

Jacelyn Liwandi, Endah Hartati

Abstract


Abstrak

Penelitian ini membahas mengenai akibat terjadinya perceraian terhadap harta bersama yang dimiliki. Harta bersama diatur dalam Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Namun akibat putusnya perkawinan karena perceraian sebagaimana diatur dalam Pasal 37 Undang-Undang Perkawinan, merujuk pada peraturan atau hukum agama, hukum adat, atau hukum-hukumnya yang lain. Meskipun pembagian harta bersama setelah terjadinya perceraian telah diatur berdasarkan ketentuan di atas, namun masih terjadi kesulitan dalam pelaksanannya. Sehingga menimbulkan sengketa antar kedua belah pihak. Hal ini dikarenakan keserakahan dan keegoisan dari para pihak yang ingin menguasai harta lebih banyak. Seperti dalam putusan nomor 1470 K/PDT/2018, mantan suami menguasai harta bersama tersebut dan tidak membaginya kepada mantan isteri. Dari keadaan inilah timbul ketidakpuasan maupun ketidakadilan yang pada akhirnya menimbulkan perselisihan di antara mantan suami isteri tersebut.

 

Kata Kunci : Harta Bersama, Perkawinan, Perceraian, Pembagian Harta Bersama Setelah Perceraian

 

Abstract

This study discusses the consequences of divorce on joint assets owned. Joint assets are regulated in Article 35 and Article 36 of Law Number 1 of 1974. However, due to the dissolution of a marriage due to divorce as regulated in Article 37 of the Marriage Law, it refers to religious regulations or laws, customary law, or other laws. Although the distribution of joint assets after the divorce has been regulated based on the above provisions, there are still difficulties in its implementation. This creates a dispute between the two parties. This is due to the greed and selfishness of the parties who want to control more property. As in decision number 1470 K/PDT/2018, the ex-husband controls the joint property and does not share it with the ex-wife. From this situation, dissatisfaction and injustice arise which ultimately lead to disputes between the ex-husband and wife.

 

Keywords: Joint Assets, Marriage, Divorce, Distribution of Joint Assets After Divorce


References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Dahwal, Sirman. Perbandingan Hukum Perkawinan. Bandung: CV Mandar Maju, 2017.

Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 1998.

Prodjodikoro, R. Wiryono. Hukum Perkawinan di Indonesia. Cetakan 1. Bandung: Sumur Bandung, 1974.

Prodjohamidjojo, Martiman. Tanya Jawab Mengenai Undang-Undang Perkawinan Peraturan Pelaksanaan Disertai Yurisprudensi. Cetakan 2. Jakarta: Pradnya Paramita, 1991.

Simanjuntak, P.N.H. Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Djambatan, 2007.

Soebekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT. Intermasa, 2017.

Subekti, Wienarsih Imam dan Sri Soesilowati Mahdi. Hukum Perorangan dan Kekeluargaan Perdata Barat, Jakarta: Gitama Jaya, 2005.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Peranan dan Penggunaan Kepustakaan di dalam Penulisan Hukum, Jakarta: 1979.

B. Artikel

Sanger, Juliana Pretty. Akibat Hukum Perkawinan Yang Sah Didasarkan Pada Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.†Lex Administratum Vol. III No. 6 (Agustus 2015). Hlm. 20.

C. Peraturan Perundang-undangan

Herzien Inlandsch Reglement. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Indonesia. Undang-Undang tentang Perkawinan. UU No. 1 Tahun 1974. LN No. 1 Tahun 1974, TLN No. 3019.

Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. UU No. 3 Tahun 2009. LN No. 3 Tahun

, TLN No. 4958.

Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. PP No. 9 Tahun 1975. LN No. 12 Tahun 1975, TLN No. 3025.

Mahkamah Agung. Peraturan Mahkamah Agung tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Perma No. 1 Tahun 2016.

D. Putusan Pengadilan

Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1470 Tahun 2018.

Pengadilan Negeri Denpasar. Putusan No. 75/Pdt.G/2016/PN Dps.

Pengadilan Tinggi Denpasar. Putusan No. 87/PDT/2017/PT.Dps.

E. Internet

Hadikusuma, H. Hilman. Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan Hukum Adat dan Hukum Agamaâ€

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4f3b41b9d92da/dampak-perceraian- terhadap-harta-bersama-/. Diunggah 23 Februari 2012.


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v8i3.5830 Abstract views : 427 views : 247

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 PALAR (Pakuan Law review)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.