TINJAUAN YURIDIS SISTEM PENJUALAN ONLINE BERBASIS E-COMMERCE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 7 TAHUN 2014 TENTANG PERDAGANGAN
Abstract
Abstrak
E-commerce merupakan model operasi bisnis yang berkembang pesat saat ini. Semakin banyak pelaku bisnis dan pelanggan yang menggunakan e-commerce untuk mempermudah transaksi dari keuntungan yang diperoleh, sehingga mempengaruhi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Dengan adanya e-commerce maka bisnis perusahaan dapat berjalan tanpa dibatasi oleh waktu. Toko online adalah salah satu contoh web e-commerce. Keberhasilan bisnis dengan web e-commerce dipengaruhi oleh banyak aspek. Salah satunya adalah teknologi pendukung. Untuk membangun web e-commerce yang efisien, diperlukan dukungan teknologi yang berkualitas. Seperti di atas, penawaran pada sebuah website biasanya menampilkan barang yang ditawarkan, baik itu harga, nilai rating atau jajak pendapat otomatis tentang barang yang diisi oleh pembeli sebelumnya, spesifikasi barang yang bersangkutan dan menu produk terkait lainnya. Dalam e-commerce, ada penawaran ketika seseorang menggunakan internet untuk berkomunikasi baik melalui email atau chat untuk memesan barang yang diinginkan.
kata kunci: e-commerce, penjualan online, perkembangan teknologi.
Abstract
E-commerce is a business operating model that is growing rapidly today. More and more business people and customers are using e-commerce to facilitate transactions from the profits earned, thus affecting the social and economic life of the community. With the existence of e-commerce, the company's business can run without being limited by time. An online store is an example of an e-commerce web. The success of a business with web e-commerce is influenced by many aspects. One of them is supporting technology. To build an efficient e-commerce web, quality technology support is needed. As above, an offer on a website usually displays the goods offered, be it prices, rating values or automatic polls about goods filled in by previous buyers, specifications of the goods in question and other related product menus. In e-commerce, there is an offer when someone uses the internet to communicate either via email or chat to order the desired item.
keywords: e-commerce, online sales, technology development
References
Daftar Pustaka
A. Buku
Abdul Halim Barakatullah dan Teguh Prasetyo. Bisnis E-Commerce Studi System Keamanan dan Hukum di Indonesia. Yogyakarta : Pustaka Pelajar. 2006
Arfiana Novera, Sri Turatmiyah. Analisis Hukum Mengikat Jual Beli Online (E Commerce) dalam Perspektif Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak, Seminar Nasional, Hasil-Hasil Penelitian Ilmu Hukum. 2015.
Haris Faulidi. Transaksi Bisnis Ecommerce. Yogyakarta : MagistraInsani. 2004.
Budi Suihariyanto, Tindak Pidana Teknologi Cybercrime. Depok: Raja Grafindo Persada, 2013
Niniek Suparni, Cyberspace Problematika dan Antisipasi Pengaturannya, (Jakarta: 2009), hlm. 28
Lexy Maleong. Metode penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2009
Philipus M. Hadjon. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta:Gajah Mada University Press. 2011.
B. Jurnal
Alwendi. Penerapan e-commerce dalam meningkatkan daya saing usaha. Jurnal Manajemen Bisnis, Vol 17 (3), 2020:317-325
Meinarni. Tinjauan Yuridis mengenai marketplace terkait peraturan perundang-undangan di Indonesia. Jurnal Kajian Hukum dan Keadilan, Vol 7 (2), 2019:194-205
Editorial. e-commerce Meningkatkan Efisiensi. Jurnal Hukum Bisnis, Vol 18, 2022:114-136
Mahir Pradana. Klasifikasi Jenis-Jenis Bisnis E-Commerce di Indonesia. Jurnal Neo-Biz. 2015.
C. Peraturan perundang-undangan
Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 tahun 2009 tentang Perdagangan.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Indonesia Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Transaksi Elektronik.
DOI: 10.33751/palar.v8i3.5834 Abstract views : 117 views : 177
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 PALAR (Pakuan Law review)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.