TINJAUAN YURIDIS TENTANG SANKSI PIDANA BAGI ANAK DI BAWAH UMUR YANG MENGENDARAI KENDARAAN DAN MELAKUKAN PELANGGARAN LALU LINTAS

Fialdy Fredy Lomban, Adi Sujatno, abunawas ,

Abstract


Abstrak

Pelanggaran lalu lintas pada anak di bawah umur di Indonesia paling maksimal dilakukan diversi jika kepolisian berpedoman juga dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012, tidak perlu memproses anak di bawah umur di muka pengadilan. Hal tersebut hanya berupa pelanggaran atau tindak pidana ringan dan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 disebutkan dalam kesepakatan diversi yang berupa pelanggaran atau tindak pidana ringan salah satunya dilakukan dengan cara penyerahan kepada orang tua/wali Masalah sikap berlalu lintas sudah merupakan suatu fenomena yang umum terjadi di kota-kota besar di Negara-negara yang sedang berkembang. Persoalan ini sering dikaitkan dengan bertambahnya jumlah penduduk kota yang mengakibatkan semakin meningkatnya aktivitas dan kepadatan di jalan raya Dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, diatur segala ketentuan mengenai pengemudi. Pasal 1 angka 23 undang - undang ini menentukan bahwa pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya yang telah memiliki surat izin mengemudiâ€. Adapun mengenai persyaratan pengemudi, diatur dalam Bab VIII, yaitu Pasal 7, pada pasal 80 bab yang sama juga mengatur mengenai penggolongan surat izin mengemudi (SIM) yang terdiri dari SIM A, SIM B I, SIM B II, SIM C, dan SIM D. Melihat permasalahan lalu lintas yang kerap kali menimbulkan banyaknya problema dalam masyarakat, diantaranya banyaknya pelanggaran - pelanggaran yang dapat kita temui dalam kehidupan kita sehari-hari, mulai dari pelanggaran rambu-rambu lalu lintas sampai dengan aturan yang ada, sehingga dapat menganggu ketertiban dalam masyarakat, khususnya terkait masalah penggunaan alat transportasi.

 

kata kunci: lalu lintas, kendaraan bermotor, pengemudi

 

Abstract

Traffic violations against minors in Indonesia are maximally diverted if the police are also guided by Law Number 11 of 2012, there is no need to process minors in court. This is only in the form of a violation or minor crime and in Law Number 11 of 2012 it is stated in the diversion agreement in the form of a violation or minor crime, one of which is carried out by surrendering to parents/guardians. Traffic attitude problems are already a common phenomenon. occurs in big cities in developing countries. This problem is often associated with the increasing number of city residents which results in increasing activity and density on the highway. In Law No. 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation, all provisions regarding drivers are regulated. Article 1 number 23 of this law stipulates that a driver is a person who drives a motorized vehicle on a highway who already has a driving licenseâ€. As for the driver's requirements, it is regulated in Chapter VIII, namely Article 7, in article 80 the same chapter also regulates the classification of driving licenses (SIM) consisting of SIM A, SIM B I, SIM B II, SIM C, and SIM D. Seeing traffic problems that often cause many problems in society, including the many violations that we can encounter in our daily lives, ranging from violations of traffic signs to existing rules, so that they can disrupt order in society, especially regarding the problem of using the means of transportation.

 

Keywords:  traffic,motor vehicle, driver


References


Daftar Pustaka

A. Buku

Abdul Halim Barakatullah dan Teguh Prasetyo. Bisnis E-Commerce Studi System Keamanan dan Hukum di Indonesia. Yogyakarta : Pustaka Pelajar. 2006.

Ter Haar, 1977, Beberapa Masalah Tentang Kenakalan Remaja, Bandung, PT. Karya Nusantara

Amriani. A., 2017, Tinjauan Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Oleh Anak Dibawah Umur Diwilayah Polres Jeneponto. Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.

Soerjono Soekanto, Suatu Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Masalah - masalah Sosial, (Bandung : Citra Aditya Bakti, 1989)

Mahfud Mulyadi dan Feri Antoni Surbakti, 2010, Politik Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Korporasi, Sofmedia, Jakarta

Abiantoro Gautama Adhi, 2017, Analisis Pelanggaran Lalu Lintas oleh Anak Sebagai Pengendara Kendaraan Bermotor (Studi Kasus di Polres Karanganyar), Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi, Karanganyar

M Van Bemmelen dalam Bambang Poernomo, 2002, Dalam Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta, Ghalia Indonesia,

Ramdlon Naning, 1983, Menggairahkan Kesadaran Hukum Masyarakat dan Disiplin Penegak Hukum dalan Lalu Lintas, Surabaya, Bina Ilmu, hlm. 57

https://news.detik.com/berita/d-2964454/kapolda-anak-di-bawah-umur-bawa-kendaraan-adalah-kejahatan/ diakses 20 Maret 2022

https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20160907114212-384-156658/komnas-pa-hukum-orang-tua-pemberi-izin-anak-berkendara

B. Undang-Undang

Republik Indonesia, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Republik Indonesia, Undang-Undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

C. Jurnal

Ayu Sania, Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak Terhadap Anak Sebagai Tersangka Tindak Pidana Narkotikaâ€, JOM Fakultas Hukum, Volume IV Nomor 2, Oktober 2017, hlm. 5.

Meinarni. Tinjauan Yuridis mengenai marketplace terkait peraturan perundang-undangan di Indonesia. Jurnal Kajian Hukum dan Keadilan, Vol 7 (2), 2019:194-205


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v8i3.5844 Abstract views : 1103 views : 1527

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 PALAR (Pakuan Law review)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.