PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA RUMAH TANGGA PEREMPUAN KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DI INDONESIA

Alfies Sihombing, Yeni Nuraeni, Agus Satory

Abstract


ABSTRAK

Tujuan Penelitian ini ialah untuk memberikan penjelasan bahwa kekerasan terhadap pekerja rumah tangga merupakan suatu kejahatan. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka yang menjadi tujuan penelitian ini yaitu, pertama, bagaimanakah kebijakan formulasi perlindungan hukum terhadap pekerja rumah tangga perempuan korban tindak pidana kekerasan di Indonesia, dan kedua bagaimanakah kebijakan implementasi perlindungan hukum terhadap pekerja rumah tangga perempuan korban tindak pidana di Indonesia. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa dalam kebijakan formulasi perlindungan hukum terhadap pekerja rumah tangga perempuan korban tindak pidana kekerasan sudah ada ketentuan hukumnya namun bersifat terbatas, seperti misalnya KUHP yang apabila terjadi suatu tindak pidana maka pelaku diancam dengan ketentuan yang diatur dalam KUHP. Namun apabila melihat dari ketentuan UU Ketenagakerjaan tidak ada satu pasalpun yang memberikan perlindungan terhadap  pembantu rumah tangga, meskipun Indonesia telah memiliki juga Permenaker, namun ketentuan tersebut tidak dapat dijadikan payung hukumnya sehingga pengawasan dan penindakan sebagaimana apa yang dicita-citakan yakni tercapainya keadilan .dalam tataran implementasinya bahwa meskipun telah ada perda namun ketentuan tersebut tidak berlaku secara nasional. Dengan adanya regulasi yang jelas maka akan mampu menekan angka tindak pidana kekerasan yang dialami oleh PRT. Maka perlu dilakukannya reformasi hukum melalui pembaharuan hukum di bidang perlindungan hukum terhadap pekerja rumah tangga perempuan di Indonesia.

 

Kata Kunci: Perlindungan hukum, pekerja rumah tangga, kekerasan

 

ABSTRACT

The purpose of this study is to provide an explanation that violence against domestic workers is a crime. Based on the foregoing, the objectives of this research are, first, how is the formulation policy of legal protection for female domestic workers victims of criminal acts of violence in Indonesia, and secondly how is the policy for implementing legal protection for female domestic workers victims of criminal acts in Indonesia? . The approach method used in this research is sociological juridical. Based on the results of the study, it shows that in the formulation policy of legal protection for female domestic workers victims of violent crimes, there are legal provisions but they are limited, such as the Criminal Code which if a crime occurs, the perpetrator is threatened with the provisions stipulated in the Criminal Code. However, if you look at the provisions of the Manpower Law, there is not a single article that provides protection for domestic helpers, even though Indonesia already has a Permenaker, but this provision cannot be used as a legal umbrella so that supervision and action are as intended, namely the achievement of justice at the level of the implementation is that although there is a regional regulation, the provision does not apply nationally. With clear regulations, it will be able to reduce the number of violent crimes experienced by domestic workers. So it is necessary to carry out legal reform through legal reform in the field of legal protection for female domestic workers in Indonesia.

 

Keywords: Legal protection, domestic workers, violence

 


References


Daftar Pustaka

Fundrika, Bimo Aria. Angka Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2020 Turun, Ternyata Ini Sebabnyaâ€. https://www.suara.com/lifestyle/2021/03/12/153500/angka-kekerasan-terhadap-perempuan-tahun-2020-turun-ternyata-ini-sebabnya. Diakses pada tanggal 26 April 2022.

Hanifah, I. Kebijakan Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Rumah Tangga Melalui Kepastian Hukumâ€. Jurnal Legislasi Indonesia. Vol. 17, No. 2, Tahun 2020.

Hasanah, Hasyim. Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Dalam Rumah Tangga Perspektif Pemberitaan Mediaâ€. Jurnal Sawwa, Vol. 9, No. 1, Oktober 2013.

Hidayati, N. Perlindungan Terhadap Pembantu Rumah Tangga (PRT) Menurut Menurut Permenaker No. 2 Tahun 2015â€. Jurnal Pengembangan Humaniora. Vol. 14, No. 3, Tahun 2014.

Husni, L. Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeriâ€. Mimbar Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Vol. 23 No. 1 Tahun 2011.

Indonesia. Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan. UU Nomor 13 Tahun 2003. LN No. 39 Tahun 2003. TLN No. 4279.

Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tentang Pembinaan Kesejahteraan Pramuwisma di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Perda Nomor 6 Tahun 1993.

Kahfi, A. Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerjaâ€, Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum. Vol. 3 No. 2 Tahun 2016.

Martono, Nanang. Kekerasan Simbolik di Sekolah: Sebuah Ide Sosiologi Pendidikan Pierre Bourdieu. Cetakan I. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012.

Parvez, Abel, Andi Vallian Superani dan Imas Novita Juaningsih. Rekonstruksi RUU PPRT Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Dalam Penanggulangan Kekerasan Terhadap PRT Perempuan dan Anakâ€. IPHMI Law Journal. Vol. 2, No. 1, Tahun 2022.

Rochaety, N. Menegakkan HAM Melalui Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Korban Kekerasan di Indonesia†PALASTREN Jurnal Studi Gender. Vol. 7, No. 1, Tahun 2016.

Shadiqin, M. T. Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Asing Berdasarkan Asas Kepastian dan Keadilan. Administrative Law and Governance Journal. Vol. 2 No. 3, Tahun 2019.

Siswanto, Pramono. Kesehatan Mental: Konsep, Cakupan dan Perkembangannya, Yogyakarta: Andi Offset, 2007.

Situmorang, T.R.U., C. Bariah, dan A. Arif. Perlindungan Hukum Pekerja Rumah Tangga Indonesia Ditinjau Dari Konvensi ILO No. 189â€. Sumatra Journal of International Law. Vol. 4, No. 2, Tahun 2016.

Wati, B. E. Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Rumah Tanggaâ€. PALASTREN, Vol. 5, No. 2, Tahun 2014.

Dimensi-dimensi Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Rumah Tangga di Era Industrialisasiâ€. PALASTREN Jurnal Studi Gender. Vol. 7, No. 1, Tahun 2016.


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v8i3.5972 Abstract views : 340 views : 177

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.