PENGGUNAAN MATA UANG ASING DALAM PRAKTIK JUAL-BELI DI INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG

Mela Hapsari Rachmawati, Meysita Arum Nugroho

Abstract


Abstract

 

This journal aims to find out legal studies regarding the use of foreign currencies in the practice of buying and selling in Indonesia as well as to describe all problems related to the use of foreign currencies, because in Law Number 7 of 2011 concerning currency, it is clear that it is mandatory to use Rupiah as a currency. means of payment transactions and other financial transactions in the Indonesian Territory. the government stipulates the Currency Law to strictly regulate the mandatory use of the rupiah. Article 21 paragraph (1) of the Currency Law requires the use of rupiah in every transaction that has the purpose of payment, settlement of other obligations that must be met with money and other financial transactions conducted within the Territory of the Unitary State of the Republic of Indonesia. Business actors in the trading sector are required to use rupiah in every payment transaction which is their main activity. Molengraff and Polak stated that activities in the economic field that are carried out continuously are activities as a livelihood, not incidental, and not part-time jobs. For domestic trading business actors, this obligation does not become an obstacle to their business activities, and even provides certainty of the purchase price and selling price of the goods traded without any difference in the value of the loss to the profit from the capital sought. in laws and regulations, articles, related papers and the opinions of other related people. The results of this study, there is still a need for public awareness of the use of rupiah in their daily lives and the government must be firm in dealing with this because until now there has been no criminal case against the use of foreign currency in the Indonesian Territory.

 

Keywords:currency, bank indonesia, rupiah

 

Abstrak

 

Jurnal ini bertujuan untuk mengetahui kajian hukum mengenai penggunaan mata uang asing dalam praktik jual-beli di Indonesia serta menguraikan segala permasalah terkait dengan penggunaan mata uang asing, karena di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang mata telah jelas mengatur tentang wajibnya penggunaan Rupiah sebagai alat transaksi pembayaran maupun transaksi keuangan lainnya di Wilayah Indonesia. pemerintah menetapkan UU Mata Uang untuk mengatur secara tegas tentang keharusan penggunaan rupiah. Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, mewajibkan menggunakan rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang dan transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pelaku usaha di bidang perdagangan wajib melaksanakan penggunaan rupiah dalam setiap transaksi pembayaran yang merupakan kegiatan utama mereka. Molengraff dan Polak menyatakan bahwa kegiatan dalam bidang perekonomian yang dilakukan secara terus menerus merupakan kegiatan sebagai mata pencaharian, tidak insidental, dan bukan pekerjaan sambilan. Bagi pelaku usaha perdagangan dalam negeri kewajiban tersebut tidak menjadi hambatan terhadap kegiatan usaha mereka, bahkan memberikan kepastian harga beli dan harga jual terhadap barang yang diperdagangkan tanpa adanya nilai selisih kerugian terhadap keuntungan dari modal yang diusahakan Penulis mengaplikasikan metode penelitian yuridis normatif atau penelitian kepustakan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, artikel-artikel, makalah yang terkait maupun pendapat orang lain yang berhubungan. Hasil dari penelitian ini, masih sangat diperlukannya kesadaran masyarakat terhadap penggunaan rupiah dalam kesehariannya dan harus tegasnya pemerintah dalam menangani hal ini dikarenakan sampai saat ini belum ada pelaku penggunaan mata uang asing di Wilayah Indonesia yang dipidanakan.

 

kata kunci: mata uang, bank indonesia, rupiah


References


Daftar Pustaka

Adolf Huala, (2003), Hukum Perdagangan International, Rajawali Pers, Jakarta

Darsono dan R Eki Rahman, (2018), Pasar Valuta Asing Teori dan Praktik, Rajawali Pers, Jakarta

Soerjono Soekanto, (1981) Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI Press

Wirjono Prodjodikoro, (2000), Azas-azas Hukum Perjanjian, Mandar Maju, Bandung

Indonesia, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia

https://www.esdm.go.id/id/berita-unit/badan-geologi/mengelola-wilayah-perbatasan-nkri.

https://finance.detik.com/moneter/d-2593561/rupiah-belum-berdaulat-di-wilayah-perbatasan


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v8i4.5973 Abstract views : 195 views : 476

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 PALAR (Pakuan Law review)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.