TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK

Mutiara Nurhaliza, Jamiatur Robekha

Abstract


Abstract

 

Child sexual exploitation still occurs in Indonesia. Weak legal protection for children and the absence of socialization about sexual education is one of the contributing factors. Child protection is non-discriminatory protection, non-exploitation behavior, cannot be a form of children's rights and must be fulfilled, respected and protected by families, communities, governments and even the state. Exploitation of children is a form of real violation of children's rights, which will have a negative impact on the child, both physically and mentally. Efforts to exploit children such as sexually employing children are very inhumane because they will interfere with the child's growth and development. Children should have freedom, enjoy their world, protected their rights without carelessness. The results of this study indicate that the occurrence of child sexual exploitation is influenced by various social factors such as poverty and the economy. Protection of child sexual exploitation has been regulated in the formulation of laws and international conventions that have been ratified by Indonesia. Various efforts have been made to overcome the problem of child sexual exploitation, but the government's efforts have not been maximized as expected. Indeed, it cannot be denied that until now, very few or it can be said that cases of trafficking in persons, especially child trafficking, have reached the courts, this is not due to the scarcity of laws and regulations but the process of finding evidence that is experiencing difficulties, because In general, this kind of activity is carried out by the organization neatly. Another difficulty relates to the categorization of trafficking in women and children as a crime against morality in the Criminal Code.

 

Keywords:exploitation, children as sex workers, child protection

 

Abstrak

 

Eksploitasi seksual anak masih terjadi di Indonesia. Lemahnya perlindungan hukum terhadap anak dan tidak adanya sosialisasi tentang pendidikan seksual menjadi salah satu faktor penyebabnya. Perlindungan anak merupakan perlindungan non diskriminasi, perilaku non eksploitasi, tidak dapat  merupakan salah satu bentuk hak anak dan harus dipenuhi, dihargai dan dilindungi oleh keluarga, masyarakat, pemerintah bahkan negara. Adanya eksploitasi anak merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak anak yang nyata, akan berdampak buruk bagi anak itu sendiri baik secara fisik maupun mental. Upaya eksploitasi anak seperti mempekerjakan anak secara seksual sangat tidak manusiawi karena akan mengganggu tumbuh kembang anak. Seharusnya anak-anak memiliki kebebasan, menikmati dunia mereka, dilindungi hak mereka tanpa kecerobohan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terjadinya eksploitasi seksual anak dipengaruhi oleh berbagai faktor sosial seperti kemiskinan dan ekonomi. Perlindungan eksploitasi seksual anak telah diatur dalam rumusan undang-undang dan Konvensi Internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Berbagai upaya telah dilakukan untuk mengatasi masalah eksploitasi seksual anak namun upaya pemerintah belum maksimal seperti yang diharapkan. Memang tidaklah dapat disangkal bahwa sampai dengan saat ini, sangatlah sedikit atau dapat dikatakan tidak pernah kasus-kasus perdagangan orangnya khususnya perdagangan anak yang sampai ke pengadilan, hal ini bukan karena kelangkaan peraturan perundang- undangannya tetapi proses pencarian barang bukti lah yang mengalami kesulitan, karena pada umumnya kegiatan semacam ini dilakukan oleh organisasi secara rapi. Kesulitan lain adalah yang berkaitan dengan pengkategorisasian perdagangan perempuan dan anak sebagai suatu kejahatan terhadap kesusilaan dalam KUHP.

 

kata kunci: eksploitasi, anak sebagai pekerja seks, perlindungan anak.


References


Daftar Pustaka

Farhan, (2010), Aspek Hukum Perdagangan Orang, Sinar Grafika, Jakarta.

Hatta, Mohammad. (2012) Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Teori dan Praktek, Liberty, Yogyakarta.

Syafaat, Rachmad dkk. (2003), Dagang Manusia, Lapper Pustaka Utama, Yogyakarta

R.Soesilo, (1996), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Politea, Bogor.

Soetandyo Wignyasoebroto. (1997), Perempuan Dalam Wacana Trafficking, Yogyakarta. PKBI

Sumarah, Friskila (2010) Perlindungan Hukum Terhadap Perdagangan Orang di Minahasa, Thesis, Program Pasca Sarjana UGM, Yogyakarta

Saraswati, Rika, (2009), Hukum Perlindungan Anak,PT. Citra Aditya,Bandung.

Buku Asas-Asas Hukum Pidana Dr. Lukman Hakim, S.H.,M.H.

Indonesia. Kitab undang-undang hukum perdata

Indonesia. Kitab undang-undang hukum pidana.

Indonesia.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

https://www.liputan6.com/health/read/4550619/kpai-kasus-eksploitasi-anak-hingga-2021-belum-menunjukkan-penurunan.

https://media.neliti.com/media/publications/3215-ID-tinjauan-yuridis-terhadap-perlindungan-anak-dalam-sistem-peradilan-pidana-anak.pdf

http://eprints.umm.ac.id/37847/3/jiptummpp-gdl-diahtriwah-48544-3-babii.pdf


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v8i4.5974 Abstract views : 228 views : 169

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 PALAR (Pakuan Law review)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.