PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI SEBAGAI SUBJEK TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Mia Amiati Iskandar

Abstract


ABSTRAK

Tujuan Penelitian ini ialah untuk menjabarkan bahwa tindak pidana pencucian uang sebagai bentuk kejahatan yang tidak hanya mengancam stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan, tetapi juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dewasa ini perkembangannya cukup memprihatinkan. Kejahatan dengan memanfaatkan jaringan sistem keuangan untuk menyembunyikan asal-usul uang dari hasil tindak pidana tertentu agar tampak seperti layaknya uang halal menimbulkan dampak kerugian yang tidak sedikit bahkan dapat bersifat sistemik. Permasalahan tindak pidana pencucian uang yang dalam praktiknya tidak hanya dilakukan oleh individu melainkan juga dilakukan oleh korporasi telah menimbulkan penyelesaian yang berbeda di antara keduanya dengan melihat unsur kejahatan dan pertanggungjawaban pidana yang menjadi dasar penjatuhan sanksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menitik beratkan pada studi kepustakaan. analisis dilakukan terhadap norma hukum, baik hukum dalam aturan perundang-undangan maupun hukum dalam putusan-putusan pengadilan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa 1) Kedudukan korporasi subjek tindak pidana pencucian uang dapat dilihat dari ketentuan Pasal 1 ayat 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yaitu setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasiâ€. 2) Pertanggungjawaban pidana Tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh PT. Amanah Bersama Ummat yang diwakili oleh Pengurus/Kuasa H. Muh. Hamzah Mamba S.Hi adalah penjatuhan hukuman pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000.- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak mampu dibayar, maka diganti dengan perampasan harta milik H. Muh. Hamzah Mamba S.Hi selaku personil pengendali korporasi (Direktur PT. Amanah Bersama Ummat) yang nilainya sama dengan putusan pidana denda yang dijatuhkan atau kurungan pengganti selama 1 ( satu) tahun.

 

Kata Kunci : TPPU, Korporasi, Subjek Hukum.

 

ABSTRACT

The purpose of this study is to describe that the crime of money laundering as a form of crime that not only threatens economic stability and the integrity of the financial system, but can also endanger the joints of the life of society, nation and state, nowadays its development is quite alarming. Crimes by utilizing the financial system network to hide the origin of money from the proceeds of certain criminal acts so that it looks like halal money can cause losses that are not small and can even be systemic. The problem of money laundering, which in practice is not only carried out by individuals but also by corporations, has led to different solutions between the two by looking at the elements of crime and criminal liability which are the basis for imposing sanctions in the money laundering crime case. This study uses a normative juridical research method with an emphasis on literature study. the analysis is carried out on legal norms, both the law in statutory regulations and the law in court decisions. Based on the results of the study, it can be concluded that 1) The position of the corporation as the subject of the crime of money laundering can be seen from the provisions of Article 1 paragraph 9 of Law Number 8 of 2010 concerning the Prevention and Eradication of the Crime of Money Laundering, namely "every person is an individual or a corporation". 2) Criminal liability Money laundering crime committed by PT. The Common Trust of the Ummah represented by the Administrator/Power of H. Muh. Hamzah Mamba S.Hi was sentenced to a fine of Rp. 1,000,000,000.- (one billion rupiah), provided that if the fine could not be paid, it would be replaced with the confiscation of H. Muh's property. Hamzah Mamba S.Hi as the controlling personnel of the corporation (Director of PT. Amanah Bersama Ummat) whose value is the same as the sentence of fine imposed or substitute imprisonment for 1 (one) year.

 

Keywords: Money Laundering, Corporations, Legal Subjects


References


DAFTAR PUSTAKA

DaI Bachtiar, Pedoman Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang, (Jakarta: Tanpa Penerbit, 2003).

Karina Natalia, Pujiyono, dan Umi Rozah, Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang, Diponegoro Law Jurnal, Vol 5 No. 3 Tahun 2016.

Kristian dan Christine Wanuwijaya, Kebijakan Formulasi Pidana Terhadap Korporasi Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Jurnal Mimbar Justitia. Vol. II No. 01 Edisi Januari-Juni 2016.

Mukti fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris, (Yogjakarta: pustaka pajar, 2010).

Soerjono Soekanto, ed. Identifikasi Hukum Positif Tidak Tertulis Melalui Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, (Jakarta: Ind-Hill-Co, 1988).


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v8i4.6247 Abstract views : 262 views : 591

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 PALAR (Pakuan Law review)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.