REFORMASI KEBIJAKAN PENANGANAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL MENURUT UNDANG-UNDANG TPKS UNTUK MENCAPAI MASYARAKAT INDONESIA YANG MADANI

Nazaruddin Lathif, Khansa Kamilah Roza Irawan, Dona Putri Purwinarto, Dona Putri Purwinarto, Syarifah faizah, Rivan Mandala Putra

Abstract


Abstrak

 

Tujuan Peneleitian ini ialah untuk menjelaskan bahwa dalam catatan tahunan komnas perempuan telah tercatat terdapat 8.234 kasus kekerasan seksual. Kasus yang marak terjadi adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan terhadap hubungan (pacaran), pemerkosaan, pencabulan, dan sebagainya. kebanyakan korban adalah perempuan dan anak karena anggapan bahwa mereka berada di posisi subordinat dalam masyarakat. Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implikasi Undang-undang ini bagi korban dan pelaku. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatifyaitu menggunakan studi kepustakaan. Hadirnya Undang-Undang TPKS ini, menyempurnakan penyelesaian kasus kekerasan seksual yang marak terjadi tanpa mengesampingkan hak korban. Yaitu hak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan. Sebelumnya, kekerasan seksual juga tertuang dalam KUHP, namun hanya terfokus pada sanksi pidana tanpa memperhatikan hak-hak korban. Implikasi bagi pelaku, Pengesahan UU TPKS bertentangan dengan Hak Asasi Manusia Pelaku yang terdapat pada pasal 16 ayat (2) yaitu pengumuman identitas pelaku. Hal ini berbahaya, menurut Teori Labelling Kriminologi pelaku dapat di cap buruk oleh masyarakat. Akibatnya,orang ini merasa sia-sia jika ingin memperbaiki diri dan dapat berpotensi menjadi pelaku di kemudian hari.

 

Kata kunci : kekerasan seksual, reformasi UU TPKS,  Pelaku, Korban.

 

Abstract

 

The purpose of this research is to explain that in the annual records of Komnas Perempuan there have been 8,234 cases of sexual violence recorded. Cases that are rife are cases of domestic violence, violence against relationships (dating), rape, obscenity, and so on. most victims are women and children because of the assumption that they are in a subordinate position in society. Through Law Number 12 of 2022 concerning the Crime of Sexual Violence, this study aims to find out what the implications of this law are for victims and perpetrators. This research method uses a normative juridical approach, namely using a literature study. The presence of the TPKS Law has perfected the resolution of cases of sexual violence that are rife without compromising the rights of victims. Namely the right to treatment, protection, and recovery. Previously, sexual violence was also contained in the Criminal Code but only focused on criminal sanctions without paying attention to the rights of victims. The implication for the perpetrators is that the ratification of the TPKS Law contradicts the human rights of the perpetrators as contained in article 16 paragraph (2), namely the announcement of the identity of the perpetrator. This is dangerous, according to the Criminological Labeling Theory, perpetrators can be labeled badly by society. As a result, this person feels that it is futile to want to improve himself and can potentially become a perpetrator in the future.

 

Keywords: sexual violence, reform of the TPKS Law, Perpetrators, Victims.


References


DAFTAR PUSTAKA

Aloysius Wisnubroto, Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Komputer. Yogyakarta: Universitas Atmajaya. 2009.

Aji, Sony Setyoko. Dampak Pemberian Labelling Lady Bikers Pada Komunitas IBLBC (Inuk Blazer Lady Bikers Club) Di Lingkungan Sekitar Kopi Darat. Yogyakarta: Uiversitas Negeri Yogyakarta. 2014.

Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2010.

E.Kristi Poerwandari dan Ester Lianawati. Petunjuk Penjabaran Kekerasan Psikis: Buku saku untuk Penegak Hukum. Jakarta: Pusat Studi Kajian Wanita Pascasarjana. 2010.

Maria,Marsha,Arsa dkk. Refleksi Penanganan Kekerasan Seksual Di Indonesia. Jakarta: Indonesia Judicial Research Society (IJRS). 2022.

Nurtjahyo, Lidwina Inge dan Choky Ramadhan.eds. Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Peradilan Pidana: Analisis Konsistensi Putusan. Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia. 2016.

Syafioedin, M.Hisyam, dan Faturochman. Menguggat Budaya Partriarki. Yogyakarta: Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan Universitas Gajah Mada. 2001.

Syaiful Bakhri, Pidana Denda dan Korupsi. Yogyakarta: Total Media. 2009.

Agus Hendrayady, Reformasi Administrasi Publikâ€, Reformasi Administrasi Publik: Tim Pengelola Jurnal Perbatasan FISIP UMRAH. Jurnal Fisip UMRAH. Vol. I, No. 1, 2011.

Anastasia Hana Sitompul. Kajian Hukum Tentang Tindak Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Indonesia. Jurnal Lex Crimen. Vol. IV/No. 1. 2015.

M. Anwar Fuadi, Dinamika Psikologis Kekerasan Seksual: Sebuah Studi Fenomenologiâ€, PSIKOISLAMIKA: Jurnal Psikologi dan Psikologi Islam, Vol 8, No 2. 2011. terdapat dalam http://ejournal.uin-malang.ac.id/index.php/psiko/article/view/1553 /2736, diakses 30 Juli 2022.

Lathif, N. (2019). Kewenangan Penyelenggaraan Program Pengurangan Kantong Plastik Di Wilayah Kota Bogor. Jurnal Gagasan Hukum, 1 (1), 4162. https://journal.unilak.ac.id/index.php/gh/article/view/2902.

Nita Anggraeni dan Humaeroh, Problematika Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Sistem Hukum di Indonesiaâ€, Jurnal Al ahkam, Vol 17 No 2 (2021): Juli - Desember 2021, terdapat dalam http://jurnal.uinbanten.ac.id/index.php/ahkm/article/view/5429 /3427. diakses 2 Agustus 2022.

Ratih Probosiwi dan Daud Bahransyaf, Pedofilia Dan Kekerasan Seksual: Masalah Dan Perlindungan Terhadap Anakâ€, Jurnal Sosio Informa Vol. 01, No. 1, Januari - April, Tahun 2015, terdapat dalam https://e-journal.kemsos.go.id/index.php/Sosioinforma /article/view/88/56. diakses 30 Juli 2022

Riyan Alfian, Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Perguruan Tinggiâ€, Jurnal Lex Renaissance NO. 1 VOL. 7 JANUARI 2022. terdapat di: https://journal.uii.ac.id/Lex-Renaissance/article/view/22029/pdf. diakses 2 Agustus 2022.

Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang diubah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan korban.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 sebagai perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 mengenai Pemberian, Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban.

Ardianoor, F. Pelecehan Seksual Ditinjau Dari Hukum Pidana Indonesia (Doctoral dissertation, Universitas Islam Kalimantan MAB). 2020.

Azhari Alaska, Analisis Kriminologis, Labelling Terhadap Mantan Narapidana Pembunuhan Pembinaan Rutan Kelas II B Kabanjahe.â€, terdapat dalam https://repositori.usu.ac.id/bitstream /handle/123456789/31445/170200082.pdf?sequence=1&isAllowed=y . diakses 4 Agustus 2022.

Anindya Milagsita. Ternyata ini Keuntungan UU TPKS untuk Perempuan & Masyarakat di Indonesiaâ€. https://www.beautynesia.id/life /resmi-sah-ternyata-ini-keuntungan-uu-tpks-untuk-perempuan-masyarakat-di-indonesia/b-254100. Diakses 2 Agustus 2022.

Dosen pendidikan 3.. Pengertian Masyarakat Madani Menurut Para Ahli†.https://www.dosenpendidikan.co.id/masyarakat-madani/. Diakses 30 Juli 2022.

Hestianingsih. Akhirnya Disahkan, Ini Manfaat RUU TPKS untuk Para Wanitaâ€.https://wolipop.detik.com/love/d6031053/akhirnyadisahkan-ini-manfaat-ruu-tpks-untuk-para-wanita. Diakses 2 Agustus 2022.

Komnas Perempuan. 2020. Catatan Tahunan Komnas Perempuanâ€, https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/catahu-2020-komnas-perempuan-lembar-fakta-dan-poin-kunci-5-maret-2021. Diakses pada 30 Juli 2022.

Komnas Perempuan. 2021. Mewujudkan Akses dan Layanan Aborsi Legal bagi Perempuan Korban Pemerkosaan sebagai Upaya Pemenuhan HAM Perempuanâ€. https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-memperingati-hari-aborsi-aman-internasional-28-september-jakarta-29-september-2021. Diakses 8 Agustus 2022.

Muhammad Hanafi, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual Dalam Penegakan Hukum Di Indonesiaâ€. http://rpository.umsu.ac.id/ bitstream/handle/123456789/2213/Perlindungan%20Hukum%20Terhadap%20Korban%20Tindak%20 Pidana%20Pelecehan%20Seksual%20Dalam%20Penegaka n%20Hukum%20Di%20Indonesia.pdf;jsessionid=7AE7972D85747CF84BE655E6B309715A?sequence=1.,diakses tanggal 9 Agustus 2022

Nurul Fitri Ramadhani. 2022. Pakar Menjawab: UU TPKS sudah sah! Apa yang patut dirayakan dan apa yang kurang?â€. https://theconversation.com/pakar-menjawab-uu-tpks-sudah-sah-apa-yang-patut-dirayakan-dan-apa-yang-kurang-181330. Diakses 1 Agustus 2022.

Universitas Kristen Satya Wacana. Teori Negara Kesejahteraanâ€. https:// www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&url=https://repo sitory.uksw.edu /bitstream/123456789/11651/2/T2_322013902_BAB%2520II.pdf&ved=2ahUKEwitiKfdyrT5AhV_R2wGHQcZBZ0QFnoECC4QAQ&usg=AOvVaw1f9-ub1EOcIzSdF 6cLWTZO, diakses 30 Juli 2022.


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v8i4.6335 Abstract views : 1428 views : 1046

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 PALAR (Pakuan Law review)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.