AKIBAT HUKUM TERJADINYA WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 560/PDT.G/2020/PN SBY).

Syarifah Desi Putriani Ramadhanty, Mohammad Fajri Mekka Putra

Abstract


Abstrak

Perjanjian Jual Beli merupakan suatu perjanjian bertimbal balik dimana pihak yang satu (penjual) berjanji untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang sedangkan pihak lainnya (pembeli) berjanji untuk membayar harga yang terdiri dari atas sejumlah uang sebagai imbalan dari perolehan hak tersebut.Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengapa terjadinya wanprestasi dalam perjanjian jual beli tanah dan bagaimana akibat hukum serta perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan. terjadinya wanprestasi dalam perjanjian jual beli antara penjual dan pembeli, ialah meskipun pembeli telah membayar secara lunas sebagaimana harga yang telah disepakati. namun penjual telah ingkar janji dengan mempersulit proses balik nama sertifikat tanah. karena penjual tidak menyerahkan data-data identitas, serta belum menandatangani akta jual beli. Agar terciptanya apa yang hendak menjadi tujuan perjanjian, dibutuhkan sollusi yang dapat memberikan perlinfungan bagi para pihak terutama pihak yang dirugikan.

 

Kata Kunci: Pejanjian, Jual Beli, Wanprestasi

 

Abstract

 

The Sale and Purchase Agreement is a reciprocal agreement in which one party (the seller) promises to give up ownership rights to an item. In contrast, the other party (the buyer) promises to pay the price consisting of a sum of money in exchange for the acquisition of these rights. is why there is a default in the land sale and purchase agreement and what are the legal consequences and legal protection for the injured party. the occurrence of a default in the sale and purchase agreement between the seller and the buyer, even though the buyer has paid in full as the agreed price. however, the seller has broken his promise by complicating the process of changing the name of the land certificate. because the seller did not submit identity data and had not signed the deed of sale and purchase. To create what is intended to be the purpose of the agreement, a solution is needed that can protect the parties, especially the injured party.

 

Keywords: Agreement, Sale and Purchase, Default


References


DAFTAR PUSTAKA

Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Harahap, Yahya. Segi-segi Hukum Perjanjian, Cet. II. Bandung: Alumni, 1986.

Patrik, Purwahid. Asas-Asas Itikad Baik dan Kepatutan Dalam Perjanjian. Semarang: Badan Penerbit UNDIP,1986

Hadjon, Philipus M. Perlindungan Bagi Rakyat DiIndonesia. Surabaya: PT. Bina Ilmu., 1987

Podjodikoro, Wirjono. Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu. Bandung: Sumur, 1991.

Suryodiningrat, R.M. Perikatan-Perikatan Bersumber Perjanjian. Bandung: Tarsito, 1996.

Muljadi, Kartini dan Widjaja, Gunawan. Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.

Rubaie, Achmad . Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Malang: Bayumedia, 2007.

https://www.dppferari.org/pengertian-bentuk-penyebab-dan-hukum-wanprestasi/ ,

diakses pada tanggal 13 Juli 2022


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v8i4.6370 Abstract views : 364 views : 899

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 PALAR (Pakuan Law review)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.