KEDUDUKAN ANAK LUAR KAWIN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010
Abstract
Abstrak
Tujuan Penelitian ini ialah untuk menjelaskan bahwa dalam konteks Undang-Undang Perkawinan ditegaskan bahwa kedudukan anak di luar kawin tetap memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya walaupun tidak ada pengakuan terhadapnya menyatakan bahwa anak luar kawin berhak untuk mendapat jaminan penghidupan yang layak dan warisan dari ayah biologisnya yang telah mengakuinya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah kedudukan anak luar kawin pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif empiris. Pengolahan data dilakukan secara deskriptif analitis. pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini menggunakan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan Pasca putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012, maka anak luar kawin berhak untuk mendapat jaminan penghidupan yang layak dan warisan dari ayah biologisnya yang telah mengakuinya.
Kata kunci : Kedudukan , Anak Luar Kawin, Putusan, Mahkamah Konstitusi.
Abstract
The purpose of this research is to explain that in the context of the Marriage Law it is emphasized that the position of a child out of wedlock still has a civil relationship with his mother and his mother's family even though there is no acknowledgment against him stating that a child out of wedlock has the right to receive a decent living guarantee and an inheritance from the father His biology has recognized it. This study aims to determine how the position of children out of wedlock after the decision of the Constitutional Court Number 46/PUU-VIII/2010 dated 17 February 2012. The method used in this study is empirical normative juridical. Data processing was carried out in a descriptive analytical manner. data collection carried out in this study using library research. The results of the study show that after the Constitutional Court's decision No. 46/PUU-VIII/2010 dated 17 February 2012, children out of wedlock have the right to guarantee a decent living and inheritance from their biological father who has acknowledged them.
Keywords: Position, Children out of wedlock, Decision, Constitutional Court.
References
DAFTAR PUSTAKA
Al-Azizy, Taufiqurrahman. Jangan Sirri-kan Nikahmu, (Jakarta: Himmah Media, 2010).
Al-Zuhaily, Wahbah. Al-Fiqh Al-Islamy Wa Adillatuhu. 2nd ed. Beirut: Daar al-Fikr, 1997.
Syarbini, Khotib. Mughnil Muhtaj, juz IV, (Beirut: Dar al-Fikr), t.t.
Manan, Abdul. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia (Jakarta:Kencana, 2008).
Mukti Arto, A. Diskusi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 46/PUU-IIIV/2010 Tanggal 27 Pebruari 2012 Tentang Perubahan Pasal 43 UUP, (Bahan Diskusi Hukum hakim PTA Ambon dan PA Ambon Bersama Pejabat Kepanitreaan pada tangal 16 Maret 2012 di Auditorium PTA Ambon)
Scholten, P. Seri Asser, handleiding tot de Beoefening van het Nederlands burgerlijk Recht, Jilid 1, Inleiding Personenrecht, Cetakan IV (Tjeenk Willink: Zwolle, 1934),
Solahuddin, Nikah Sirri, Antara Hukum Agama dan Hukum Negaraâ€, Kompasiana, http://www.politik.kompasiana.com, diakses tanggal 10 Agustus 2012.
Subekti, R. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, (Jakarta: PT Pradaya Pratama, 2008),
Supramono, Gatot. Segi-segi Hukum Hubungan Luar Nikah. (Jakarta: Djambatan, 1998).
Team Nusantara, KUHP, Kitab Undang-undang Hukum Perdata. (Jakarta: Nusantara, cetakan I. ‎‎2009),
Departemen Agama, RI. Al-Quran Tajwid & terjemah. Bandung: CV Penerbit Diponogoro, 2011.
Undang-undang perkawinan di Indonesia, (Surabaya: Arkola, tt).
Undang-undang Perkawinan dan Pengangkatan Anak, (Bandung: Fokusmedia, 2010).
Suprayogo, Imam. Memahami Akar Keributan Isu Nikah Sirriâ€, UIN Malang, http://www.rektor.uin-malang.ac.id,
Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 tanggal 27 Pebruari 2012.
Mahkamah Agung RI. Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan dalam Empat Lingkungan Peradilan Buku II. Edisi 2007, (Jakarta, 2009).
Satrio, J. Hukum Waris, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1990)
Wasian, Abdullah. Akibat Hukum Perkawinan Sirri (Tidak Dicatatkan) Terhadap Kedudukan Isteri, Anak, dan Harta Kekayaannya Tinjauan Hukum Islam dan Undang-undang Perkawinanâ€, (Tesis MA., Pasca Sarjana Universitas Diponegoro, Semarang, 2010).
Witanto, D.Y. Hukum Keluarga Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin Pasca Keluarnya Putusan MK Tentang Uji Materiil UU Perkawinan (Jakarta: Pustakaraya, 2012)
DOI: 10.33751/palar.v8i4.6808 Abstract views : 149 views : 154
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 PALAR (Pakuan Law review)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.