TINJAUAN PELAKSANAAN BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN DI KABUPATEN BOGOR BERDASARKAN PERATURAN DAERAH (PERDA) KABUPATEN BOGOR NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN

Isep H Insan, Sobar Sukmana, Galuh Cahya Priatna

Abstract


ABSTRAK

Tujuan penelitian ini ialah untuk memberitahukan bahwa dalam rangka memperoleh keadilan tidak semua orang dapat membayar jasa advokat atau pembela hukum salah satunya ialah masyarakat miskin. Bantuan hukum sangat diperlukan bagi masyarakat miskin yang dapat diperoleh tanpa bayar (Probono publico). Bedasarkan hal tersebut maka lahirlah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum selajutnya disebut UU Bankum. Selanjutnya bedasarkan ketentuan pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, penyelenggaraan bantuan hukum diatur dengan Peraturan Daerah. Dengan mempertimbangkan hal-hal yang sudah dijelaskan maka Pemerintah Kabupaten Bogor membuat kebijakan dengan menerbitkan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin, Sehingga dengan dibentuknya peraturan tersebut Pemerintah Kabupaten Bogor mempunyai dasar hukum untuk memenuhi hak konstitusional warga negara di bidang bantuan hukum terutama bagi orang atau kelompok Masyarakat Miskin. Pelaksanaan bantuan hukum untuk masyarakat miskin di Kabupaten Bogor yang didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2016 tentang Bantuan Hukum Masyarakat Miskin diselenggarakan oleh Dinas Sosial sesuai dengan Pasal 6 angka (3) Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 10 tahun 2016. Dinas sosial bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang sudah terakreditasi oleh Kementrian Hukum dan HAM. Dalam praktiknya, terdapat permasalahan yang timbul dalam memberikan bantuan hukum untuk masyarakat miskin di wilayah Kabupaten Bogor, seperti Faktor dana yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor yang sangat minim, Sulitnya membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), serta Informasi serta sosialisasi tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin di Kabupaten Bogor belum tersampaikan secara luas kepada masyarakat.

 

Kata Kunci: Bantuan hukum, Masyarakat Miskin, Kabupaten Bogor

 

ABSTRACT

 

The purpose of this study is to inform that in order to obtain justice not everyone can pay for the services of an advocate or legal defender, one of which is the poor. Legal aid is very necessary for the poor, which can be obtained without payment (Probono publico). Based on this, Law Number 16 of 2011 concerning Legal Aid was born, hereinafter referred to as the Bankum Law. Furthermore, based on the provisions of Article 19 paragraph (2) of Law Number 16 of 2011 concerning Legal Aid, the implementation of legal aid is regulated by Regional Regulations. Taking into account the matters that have been explained, the Bogor Regency Government made a policy by issuing Bogor Regency Regional Regulation (PERDA) Number 10 of 2016 concerning Legal Aid for the Poor, So that with the establishment of this regulation the Bogor Regency Government has a legal basis to fulfill citizens' constitutional rights the state in the field of legal aid especially for people or groups of the poor. The implementation of legal aid for the poor in Bogor Regency based on Bogor Regency Regional Regulation Number 10 of 2016 concerning Legal Aid for the Poor is organized by the Social Service in accordance with Article 6 number (3) of Bogor Regency Regional Regulation Number 10 of 2016. Social services work together with the Legal Aid Institute (LBH) which has been accredited by the Ministry of Justice and Human Rights. In practice, there are problems that arise in providing legal assistance to the poor in the Bogor Regency area, such as the very minimal funding provided by the Bogor Regency Government, the difficulty of making a Certificate of Inadequacy (SKTM), as well as information and outreach about legal aid for the poor community in Bogor Regency has not been widely conveyed to the public.

 

Keywords: Legal aid, Poor Community, Bogor Regency.


References


DAFTAR PUSTAKA

Adnan Buyung Nasution, Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta: LP3ES, 2007.

Bambang Sunggono dan Aries Harianto, Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bandung: Mandar Maju,2009.

Benny K. Harman et al., LBH Memberdayakan Rakyat, Membangun Demokrasi, Jakarta: YLBHI, 1995.

Frans Hendra Winata, Probono publico, Hak Konstitusional fakir miskin untuk memperoleh bantuan hukum, Jakarta:Gramedia Pustaka Utama, 2009.

Frans Hendra Winarta, Bantuan Hukum Suatu Hak Asasi Manusia Bukan Belas Kasihan, Jakarta: Elex Media Komputindo, 2000.

Ishaq, Pendidikan Keadvokatan, Jakarta; Sinar Grafika.2010.

Martiman Promohamidjo, Penasihat Hukum dan Organisasi Bantuan Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1984.

Martiman Prodjohamidjojo, Penasihat Organisasi Bantuan Hukum, (Jakarta: Ghalia Indoneisa, 1984.

M Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Penyidik dan Penuntut, Jakarta: Sinar Grafik, 2003.

Soerjono Soekamto, Bantuan Hukum Suatu Tinjauan Sosio-Yuridis, (Jakarta: Ghalia Indah. 1983.

Ujan, A. Filsafat Hukum: Membangun Hukum, Membela Keadilanâ€, RESPONS, Volume 14 No. 1, 2009.

Anonim, Arti Kata Miskin Dalam Bahasa Indonesia†tersedia di: https://kbbi.web.id/miskin diakses pada tanggal 4 Agustus 2022.

Ni Gusti Agung Ayu Mas Triwulandari, ‘Problematika Pemberian Bantuan Hukum Struktural Dan Non Struktural Kaitannya Dengan Asas Equality Before The Law, Jurnal Kebijakan Hukum (Vol. 14 Nomor 3, 2020).

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia, Undang-Undang tentang Bantuan Hukum, UU Nomor 16 Tahun 2011, LN 104 Tahun 2011, TLN No. 5248.

__________, Undang Undang Tentang Advokat, Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003, TLN No. 4288.

__________, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum. LN No 98 Tahun 2013. TLN No. 5421.

__________, Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Bogor tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, Perda Nomor 10 tahun 2016, LD Nomor 94 tahun 2016.


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v8i4.6810 Abstract views : 207 views : 159

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 PALAR (Pakuan Law review)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.