PENGATURAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI JAMINAN UTANG MENURUT PP NOMOR 24 TAHUN 2022

Gerid Williem Karlosa Reskin, Wirdyaningsih .

Abstract


     Abstrak

Tujuan Penelitian ini ialah untuk menjelaskan bahwa Makin banyaknya kemunculan ekonomi kreatif (Ekraf) di era ini, semakin tinggi pula niat para pelaku ekonomi kreatif untuk memanfaatkan produk mereka. Salah satu cara pemanfaatan yang dilakukan adalah menjadikan produk mereka sebagai jaminan untuk memperoleh pembiayaan tertentu. Untuk mendukung pelaku ekonomi kreatif mengatasi masalah pembiayaan, pemerintah telah mengeluarkan PP No. 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif (PP Ekraf) yang memungkinkan kekayaan intelektual dijadikan jaminan utang. Tulisan inib ertujuan untuk mengetahui dan menganalisa mengenai bagaimana pengaturannya jika hak kekayaan intelektual dijadikan jaminan utang menurut PP Nomor 24 tahun 2022 serta kendala yang akan ditemukan dalam prosesnya mengingat hak kekayaan intelektual merupakan aset yang tidak berwujud. Penelitian ini menggunakan metode literature review atau tinjauan pustaka. Pengaturan hak kekayaan intelektual sebagai jaminan utang menurut PP Nomor 24 tahun 2022. Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) penting untuk melindungi kekayaan intelektual dari pencurian dan pelanggaran. Objek yang dijadikan jaminan utang dalam skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual adalah kekayaan intelektual. Sehingga dibentuklah pengaturan hak kekayaan intelektual sebagai jaminan utang menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2022. Terdapat 4 (empat) syarat yang harus dipenuhi, yaitu memiliki proposal pembiayaan usaha ekonomi kreatif, bukti kepemilikan kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif, dan memiliki bukti kepemilikan usaha ekonomi kreatif dan sertifikat kekayaan intelektual. Dalam pelaksanaannyapun Pemerintah diharapkan terus hadir dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat awam dan meyakinkan pihak lembaga keuangan agar terciptanya kepercayaan terhadap nilai ekonomi dari produk-produk para pelaku ekonomi kreatif

 

Kata kunci : Hak Kekayaan Intelektual, Jaminan Utang, PP Nomor 24 Tahun 2022

 

Abstract

The purpose of this study is to explain that the more creative economy (Ekraf) emerges in this era, the higher the intention of creative economy actors to utilize their products. One of the ways they are utilized is to use their products as collateral to obtain certain financing. To support creative economy players in overcoming financing problems, the government has issued PP no. 24 of 2022 concerning the Creative Economy (PP Ekraf) which allows intellectual property to be used as collateral for debt. This paper aims to find out and analyze how it is regulated if intellectual property rights are used as collateral for debt according to Government Regulation Number 24 of 2022 and the obstacles that will be found in the process considering that intellectual property rights are intangible assets. This study uses the literature review method or literature review. Regulation of intellectual property rights as collateral for debt according to Government Regulation Number 24 of 2022. Intellectual Property is property that arises or is born due to human intellectual abilities through creativity, taste and initiative which can be in the form of works in the fields of technology, science, art and literature. Intellectual Property Rights (IPR) are important to protect intellectual property from theft and infringement. The object used as collateral for debt in an intellectual property-based financing scheme is intellectual property. So that an arrangement for intellectual property rights was formed as collateral for debt according to Government Regulation Number 24 of 2022. There are 4 (four) conditions that must be met, namely having a proposal for financing creative economy businesses, proof of ownership of intellectual property for creative economy products, and having proof of ownership of creative economy businesses and intellectual property certificates. In its implementation, it is hoped that the Government will continue to be present in providing outreach to the general public and convincing financial institutions to create confidence in the economic value of the products of creative economy actors.

 

Keywords: Intellectual Property Rights, Debt Guarantee, Government Regulation Number 24 of 2022


References


DAFTAR PUSTAKA

Margono, Sujud & Amir Angkasa. Komerialisasi Aset Intelektual, Aspek Hukum Bisnis (Jakarta : PT. Gramedia Widia Sarana Indonesia, 2002

Margono, Suyud. Hukum Hak Cipta (Bogor : Ghalia Indonesia, 2010)

Muhammad, Abdul Kadir. Segi Hukum Keuangan Dan Pembiayaan. (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000)

Purba, Achmad Zen Umar. Hak Kekayaan Intelektual Pasca TRIPs (Bandung,: PT. Alumni, 2005)

Saidin, H. OK., Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2004)

Witanto, D.Y. Hukum Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen, Aspek Perikatan, Pendaftaran, Dan Eksekusi. (Bandung : CV Mandar Maju, 2015)

Cahyaningrum, D. (2022). Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Utang Pelaku Ekonomi Kreatifâ€, Jurnal Info Singkat. XIV (15).

Cahyono, A, E., Sutomo, N, S. & Hartono, A. (2022). Literatur Review ; Panduan Penulisan Dan Penyusunanâ€. Jurnal Keperawatan. XII (2).

Setianingrum, Reni Budi, (2016), Mekanisme Penentuan Nilai Ekonomis dan Pengikatan Hak Cipta sebagai Objek Jaminan Fidusiaâ€, Jurnal Media Hukum, XXIII (2).

Heriani, N, F. Tantangan Pelaksanaan Kekayaan Intelektual Sebagai

Jaminan Utang Artikel, https://www.hukumonline. com/berita/a/tantangan-pelaksanaan-kekayaan-intelektual-sebagai-jaminan-utang, 2022)

Kariza, C, N. Kebijakan Hak Atas Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Utang Bank. Artikel, https://kumparan.com/kebijakan- hak-atas-kekayaan- intelektual-sebagai-jaminan-utang-bank, 2022)

Lawrence. Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Jaminan Hutang. Artikel, https://kontrakhukum.com/article/kekayaan-intelektual-bisa-dijadikan- jaminan-utang, 2022)

Rizki, J, M. HKI Sebagai Jaminan Utang, Berikut Aspek-aspek Hukum Yang Perlu Dicermati. Artikel, https://www.hukumonline.com/hki- sebagai-jaminan-utang--ini-aspek-aspek-hukum-yang-perlu-dicermati, 2022)

Siaran Pers. Otoritas Jasa Keuangan. https://ojk.go.id/id/kanal/iknb/beritadan kegiatan/siaran-pers/Pages/OJK-Dorong-Pertumbuhan-EksporEkonomi Kreatif.aspx, 2015)

Hak Kekayaan Intelektual†https://istanaumkm.pom.go.id/id/regulasi/pangan/haki (08 Oktober 2022), diakses tanggal 10 Oktober 2022

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2022 Tentang Peraturan

Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif.


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v8i4.6857 Abstract views : 724 views : 968

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 PALAR (Pakuan Law review)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.