PENYELESAIAN SENGKETA WANPRESTASI REPURCHASE AGREEMENT ANTARA PERUSAHAAN EMITEN DAN INVESTOR

Deri Ghafir, Anggun Lestari Suryamizon, Mahlil Adriaman

Abstract


 

Abstrak

Dalam penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penyelesaian sengketa wanprestasi Repurchase Agreement antara Perusahaan Emiten dengan Investor. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2015 Tentang Pedoman Transaksi Pembelian Kembali. Pengumpulan dan analisis data dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif dan pendekatan hukum normatif. peneliti menemukan bahwa perlindungan hukum dalam transaksi REPO dilakukan dengan berbagai bentuk peraturan perundang-undangan dan mengetahui proses penyelesaian di pengadilan perdata. Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam artikel ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan mengaitkan norma-norma hukum atau asas-asas hukum. Data yang diperoleh berasal dari data sekunder yang terdiri dari analisis bahan hukum primer dan hukum sekunder yaitu undang-undang, buku, jurnal, surat kabar, dan lain-lain. Jenis penelitian ini sudah pernah dilakukan sebelumnya, namun berbeda dengan penelitian sebelumnya disini penulis tidak membandingkan dua kasus seperti pada penelitian sebelumnya melainkan hanya membahas satu kasus saja. Pentingnya perlindungan hukum bagi investor sangat penting karena merupakan pintu dan waktu awal pertimbangan bagi investor untuk memutuskan membeli atau tidak suatu efek, dalam pasar modal tidak hanya terdapat penjual dan pembeli tetapi juga membutuhkan aktor lain yang berperan. peran penting di dalamnya. Salah satu tugas OJK adalah menegakkan perlindungan konsumen jasa keuangan di Indonesia. Dalam studi kasus dengan putusan nomor 324/PDT/2020/PT DKI ditemukan bahwa tergugat telah melakukan wanprestasi yang menimbulkan kerugian bagi penggugat. bahwa ternyata para tergugat hanya melaksanakan sebagian dari perjanjian perdamaian ketiga.

 

Kata Kunci: Pasar Modal; REPO; wanprestasi; OJK

 

Abstract

In this research aims to explain the settlement of default disputes Repurchase Agreement  between Issuer Companies and Investors. In this study, researchers used Financial Services Authority Regulation Number 9/POJK.04/2015 concerning Guidelines for Repurchase Transactions. Data collection and analysis were carried out using qualitative methods and normative legal approaches. researchers found that legal protection in REPO transactions is carried out by various forms of legislation and knows the settlement process in civil courts. The type of research that the authors use in this article is normative legal research. Normative legal research is legal research carried out with related legal norms or legal principles. The data obtained comes from secondary data, which consists of an analysis of primary legal materials and secondary law, namely laws, books, journals, newspapers, and others. This type of research has been done before, but different from previous research here the authors do not compare two cases as in previous research but only discuss one case. The importance of legal protection for investors is very important because it is the initial door and time to consider for investors whether to decide to buy or not an effect, in the capital market there are not only sellers and buyers but also need other actors who play an important role in it. One of the duties of the OJK is to uphold the protection of consumers of financial services in Indonesia. In the case study with decision number 324/PDT/2020/PT DKI it was found that the defendant had defaulted which caused losses to the plaintiff. that in reality the defendants only carried out part of the third settlement agreement.

 

Keywords: Capital market; REPOs; default; OJK


References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku dan lainnya.

Adriaman, Mahlil. Implementasi Asas Perjanjian Dalam Pinjaman. Purwokerto. Kab. Banyumas: Penerbit Pena Persada, 2022.

Dengan, Saham, Metode Sell, B U Y Back, Trinanda Kristo Marthinus, Paramita Prananingtyas, Program Studi, S Ilmu, Fakultas Hukum, And Universitas Diponegoro. “Diponegoro Law Review Dalam Perekonomian Modern Pasar Modal Sebagai Salah Satu” 5 (2016)

Dimyati, Hilda Hilmiah. “Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Pasar Modal.” Jurnal Cita Hukum 2, No. 2 (2014).

Elindra, Finiria, Kartika Dewi Irianto, Mahlil Adriaman, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah, Sumatera Barat, And Perjanjian Jual Beli. “Perjanjian Jual Beli Antara Distributor Dengan” 1, No. 1 (2023)

Puteri, Kristalia Andiani. “Pengaturan Hukum Transaksi Repurchase Pengaturan Hukum Transaksi Repurchase Agreement ( Repo ) Di Indonesia” Vii, No. 2 (2019):

Putusan, Direktori, Mahkamah Agung, And Republik Indonesia. “Putusan Nomor 324/Pdt/2020/Pt.Dki” (2020).

Reiff, Nathan. “Repurchase Agreement (Repo) Definition” 20, No. 3 (2021): 12–18. Https://Www.Investopedia.Com/Terms/R/Repurchaseagreement.Asp.

“Agreement Dalam Konstruksi Hukum Indonesia Veteran Jakarta Fakultas Hukum Program Studi S1 Hukum Veteran Jakarta Fakultas Hukum Program Studi S1 – Ilmu Hukum” (2021).

B. Jurnal

Eddy Martino Putralie, Yusrizal Adi Syahputra, Muaz Zul. “Perlindungan Hukum Investor Di Pasar Modal.” Jurnal Mercatoria 4, no. 1 (2011): 12–22. https://ojs.uma.ac.id/index.php/mercatoria/article/view/604.

Malik, Ahmad Dahlan. “Analisa Faktor – Faktor Yang Mempengaruhi Minat Masyarakat Berinvestasi Di Pasar Modal Syariah Melalui Bursa Galeri Investasi Uisi.” Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam (Journal of Islamic Economics and Business) 3, no. 1 (2017)

Retna, Gumanti. “SYARAT SAHNYA PERJANJIAN (Ditinjau Dari KUHPerdata) Retna Gumanti Abstrak.” Jurnal Pelangi Ilmu 05 (2012).

Wijaya, Debora Kezia. “Efektivitas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2015 Tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement Bagi Lembaga Jasa Keuangan (Studi Kasus Transaksi Repo Saham Benny Tjokrosaputro Tahun 2016.” Jurnal Hukum Adigama (2016).


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v9i1.7206 Abstract views : 115 views : 83

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 PALAR (Pakuan Law review)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.