PENYELESAIAN WANPRESTASI PADA PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM SECARA ONLINE

Muhammad Hidayat, Benni Rusli, Mahlil Adriaman

Abstract


Abstrak

Perkembangan teknologi pada saat sekarang banyak menciptakan perkembangan baru
dalam jasa keuangan lebih tepatnya pada financial technologi (fintech). Hadirnya fintech
dengan layanan cepat dan mudah saat ini membuat masyarakat cenderung menggunakan
layanan atau jasa tersebut. Kondisi ini dipicu karena kebutuhan yang meningkat dan
ketidak pahaman masyarakat tentang financial technologi. Otoritas Jasa Keuangan
sebagai lembaga yang mengawasi serta menetapkan aturan terhadap jasa keuangan di
atur dalam Undang-Undang 21 tahun 2011. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui
praktik pinjaman online ilegal dan legal yang terdaftar di pihak Otoritas Jasa Keuangan
serta penyelesaiannya. Metode penelitian yang di gunakan penulis adalah Yuridis Empiris
dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Financial technologi saat ini mempunyai
dampak positif dan negatif yang di timbulkan seperti adanya pinjaman online ilegal dan
memicu suatu perbuatan melawan hukum seperti wanprestasi. Sebagai wujud represif
OJK dan instansi terkait membentuk Satgas Waspada Investasi (SWI), tercatat sejak 2018
hingga 2022 SWI telah melakukan tindakan penutupan dan pemblokiran terhadap 4.353
layanan pinjaman onine ilegal.
Kata Kunci : Perjanjian, Pinjaman Online, Wanprestasi

 

Abstract

Technological developments at this time created many new developments in financial
services, more precisely in financial technology (fintech). The presence of fintech with fast
and easy services currently makes people tend to use these services or services. This condition
was triggered by the increasing need and the public's lack of understanding about financial
technology. The Financial Services Authority as an institution that oversees and sets rules for
financial services is regulated in Law 21 of 2011. The purpose of this research is to find out
illegal and legal online lending practices registered with the Financial Services Authority and 

their settlement. The research method used by the author is Juridical Empirical with
descriptive analytical research specifications. Financial technology currently has positive and
negative impacts that arise, such as illegal online loans and triggering acts against the law,
such as default. As a repressive form of the OJK and related agencies forming the Investment
Alert Task Force (SWI), it was recorded that from 2018 to 2022 SWI had taken action to close
and block 4,353 illegal online loan services.
Keywords: Agreement, Online Loan, Wanprestasi


References


Daftar Pustaka

Edi Suprayitno, Nur Ismawati, ”Sistem informasi Fintech Pinjaman Online Berbasis web”, Jurnal
Sistem Informasi,Teknologi Informasi dan Komputer Volume 9, Nomor 2, Tahun2008.
Muhammad Afif Afaet, Nuzul Rahmayani & Mahlil Adriaman. “Analisis Hukum Perbandingan
Pinjam Meminjam Berbasis Online”, Sakato Law Journal. Volume 1 No.1, Januari 2023.
Sunan Ibnu Majjah, kitab ash-shadaqad, bab al-qardh, hadits No. 2431, Al-Buwaishiri
mengatakan hadits ini sanadnya dhaif (al-Buwaishiri, Zawaid Ibnu Majjah, bab al-qardh,
hadits No. 2431.
Djoni S. Gazali, Rachmadi Usman, Hukum Perbankan, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.
Abdul Halim dan Teguh Prasetyo, Bisnis E-commerce:Studi Sistem Keamanan dan Hukum di
Indonesia,Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2005.
Budiyati, E. (2019). Upaya Mengatasi Bisnis Finacial Teknologi Ilegal. Jurnal Info Singkat, Vol XI,
(No.04/II/Puslit). P.20
Gika Asdina Firanda, Paramita Prananingtyas, Sartika Nanda Lestari, et.al,.(2019).Pinjaman
Online Berbasis Financial Technology, Diponegoro Law Journal, Vol 3, No.2
Dewi, S (2016). Konsep Perlindungan Hukum Atas Privasi dan Data Pribadi Dikaitkan Dengan
Penggunaan Cloud Computing di Indonesia. Yustisia, Vol.5, (No.1), p. 23
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
Yuking, A. (2018). Urgensi Peraturan Data Pribadi Dalam Era Bisnis Fintech. Jurnal Hukum &
Pasar Modal, Vol. VIII. Ed. 16/2018, p.2
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam
Berbasis Teknologi Informasi.
POJKK 77/2016 dan POJK 18/2018 mengenai perlindungan konsumen sekttor jasa keuangan
Wawancara tertup dengan Kepala Bagian Pengawasan INKB, PM, dan EPK, 2022.


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v9i1.7208 Abstract views : 98 views : 90

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 PALAR (Pakuan Law review)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.