KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA MELAKUKAN PEMANTUAN DAN EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH DAN PERATURAN DAERAH PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 56/PUU-XIV/2016

Raden Muhammad Mihradi, Dinalara Dermawati Butar-Butar, Andi Muhammad Asrun, Bambang Heriyanto, Nuradi ,, Niki Susanti

Abstract


ABSTRAK

 

Lembaga negara Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, lazim disingkat DPD, merupakan lembaga negara hasil reformasi. Semangatnya untuk memastikan terakomodasinya aspirasi masyarakat daerah dalam kebijakan nasional. Dalam pelbagai publikasi ilmiah mengenai DPD, kerap mengemuka persoalan-persoalan berikut. Pertama, satu sisi DPD memiliki legitimasi kuat di daerah karena tidak mudah untuk terpilih menjadi anggota DPD mengingat hanya empat orang keanggotannya di setiap provinsi. Di sisi lain, dibandingkan DPR, kewenangan DPD terbatas. Hal ini menimbulkan paradoks. Kedua, di publik, informasi dan pemahaman mengenai tugas dan wewenang DPD masih terbatas. Pemberitaan media massa kurang memberikan porsi memadai menyangkut hal tersebut. Ketiga, terbit UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD khususnya Pasal 249 ayat (1) huruf j di mana DPD memiliki wewenang dan tugas tambahan (yang tidak diatur di UUD 1945) yaitu “melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah”. Hal ini menimbulkan kontroversi di publik sebab dapat bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XIV/2016 yang menegaskan pengujian Perda, termasuk pembatalannya merupakan ranah Mahkamah Agung (MA). Meskipun DPD tidak dapat membatalkan suatu peraturan daerah, namun agak sukar untuk melacak argumentasi konseptualnya berkenaan wewenang memantau dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah maupun peraturan daerah. Tulisan paper ini akan menggali kewenangan baru DPD menyangkut pemantauan dan evaluasi atasi rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah serta menguji dengan konsep, konteks dan relevansi dengan teori perundang-undangan dan hukum positif menyangkut pembentukan dan pengujian perundang-undangan.

 

Kata kunci : Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD), kewenangan, reformasi.

ABSTRACT

 

The state institution of the Regional Representative Council of the Republic of Indonesia, commonly abbreviated as DPD, is a reformed state institution. His passion is to ensure that local people's aspirations are accommodated in national policies. In various scientific publications regarding DPD, the following issues often arise. First, one side of the DPD has strong legitimacy in the regions because it is not easy to be elected as a member of the DPD considering there are only four members in each province. On the other hand, compared to the DPR, the authority of the DPD is limited. This raises a paradox. Second, in the public, information and understanding regarding the duties and authorities of the DPD is still limited. Mass media coverage does not provide sufficient portion regarding this matter. Third, the issuance of Law Number 2 of 2018 concerning the Second Amendment to Law Number 17 of 2014 concerning the MPR, DPR, DPD and DPRD, especially Article 249 paragraph (1) letter j where the DPD has additional powers and duties (which are not regulated in the 1945 Constitution), namely "monitoring and evaluating draft regional regulations and regional regulations". This has caused controversy in the public because it can conflict with the Constitutional Court Decision Number 56/PUU-XIV/2016 which confirms that reviewing regional regulations, including their annulment, is the domain of the Supreme Court (MA). Even though the DPD cannot cancel a regional regulation, it is rather difficult to trace its conceptual arguments regarding the authority to monitor and evaluate draft regional regulations and regional regulations. This paper will explore the DPD's new authority regarding monitoring and evaluation of draft regional regulations and regional regulations as well as examining the concept, context and relevance to the theory of legislation and positive law regarding the formation and testing of legislation.

 

Keywords: Regional Representative Council of the Republic of Indonesia (DPD), authority, reform.


References


DAFTAR PUSTAKA

A Muhammad Asrun, Raden Muhammad Mihradi, dkk. Peran Dewan Perwakilan Daerah Dalam Peningkatan Potensi Daerah Kepulauan. Bogor: UIKA Press, 2022.

Arifin Mochtar, Zainal dan Saldi Isra. Parlemen Dua Kamar: Anaisis Perbandingan Menuju Sistem Bikamaral Efektif. Yogyakarta: Genta Publishing, 2018.

Asshidiqie, Jimly. Model Model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara/ Jakarta: Konpres, 2006.

Asshidiqie, Jimly. Oligarki dan Totalisterisme Baru. Jakarta: LP3ES, 2022.

Dwi Anggono, Bayu. Pokok-Pokok Pemikiran Penataan Peraturan Perundang-undangan Di Indonesia. Jakarta: Konpress, 2020.

Endi Jaweng, Robert, dkk. Mengenal DPD-RI: Sebuah Gambaran Awal. Jakarta: Institute for Local Development, 2005.

Hagens, Boni. Demokrasi Radikal: Memahami Paradoks Demokrasi Modern Dalam Perspektif Postmarxis-Postmodern Ernesto Laclau dan Chantal Mouffe. Jakarta: PARRHESIA,2006

Hanif Hardianto dan Ratna Herawati, “Ambiguitas Hasil Pemantauan dan Evaluasi Dewan Perwakilan Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah”, Jurnal Pandecta, Volume 15 Nomor 1 Juni 2020, hal.106.

Huda, Ni’matul. Negara Hukum, Demokrasi dan Judicial Review. Yogyakarta: UII Press, 2005.

Isra, Saldi dalam Mustofa Muchdor (Penyunting). Bikameral Bukan Federal. Jakarta: Kelompok DPD di MPR RI, 2006.

Isra, Saldi. Pergeseran Fungsi Legislasi: Menguatnya Model Legislasi Parlementer Dalam Sistem Presidensial Indonesia.Jakarta: Rajawali Pers, 2010.

Kelompok DPD DI MPR RI, Untuk Apa DPD RI, Kelompok DPD di MPR RI, 2007.

Linrung, Tamsil. Penguatan DPD Wujudkan DPD Berdaya. Jakarta: Bibliosmia, 2019.

Mahmuzar. Parlemen Bikameral Di Negara Kesatuan: Studi Konstitusional Kehadiran DPD di NKRI. Bandung: Nusamedia, 2019.

Pieris, John dan Aryanthi Baramuli. Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia: Studi Analisis, Kritik dan Solusi Kajian Hukum dan Politik, Jakarta: Pelangi Cendikia, 2006.

R Muhammad Mihradi. Kebebasan Informasi versus Rahasia Negara. Bogor: Ghalia Indonesia, 2011, hal.108.


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v9i1.7263 Abstract views : 320 views : 254

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 PALAR (Pakuan Law review)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.