PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA TERORISME DI INDONESIA DENGAN PENDEKATAN PENAL DAN NON PENAL

Abdul Karim Rahanar, Elfrida Ratnawati Gultom

Abstract


ABSTRAK

Penelitian  ini  bertujuan  untuk  membahas tentang langkah pemerintah dalam penanggulangan terorisme di Indonesia dengan pendekatan penal dan non penal, tipe penelitian yang dugunakan adalah penelitian hukum normatif pendekatan yang digunakan pendekatan sekunder maupun primer Hasil penelitian ini ditemukan dua jenis pendekatan yang menjadi kebijakan pemerintah, yaitu hard approach dan soft approach. Hard approach atau dikenal dengan pendekatan keras dapat disebutkan sebagai pengunaan kebijakan yang bersifat militer atau mengunakan Teknik bersenjata seperti pengunaan densus 88, intelejen, dan penyusupan. Pendekatan kedua adalah pendekatan soft approach atau dikenal sebagai pendekatan penegakan hukum yang lebih bersifat kepada proses mengubah individu menjadi lebih moderat dengan menghilangkan aspek radikal pada diri mereka. Sejak terjadinya aksi terorisme pada beberapa kasus ledakan bom mulai dari di Indonesia membuat pemerintah bergerak cepat dengan membuat aturan hukum yang khusus tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Sebagai bentuk perlindungan terhadap warga negara Indonesia, pemerintah Indonesia memperbaiki beberapa ketentuan yang ada Dalam Undang-Undang nomor 15 tahun 2018 tentang perubahan atas undang-undang nomor 5 tahun 2003, tentang penerapan pemerintah peganti undang-undang nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorismenon penal dapat meliputi bidang yang sangat luas dari seluruh sektor kebijakan sosial. Penegakan hukum harus diimbangai dengan tindakan preventif (pencegahan) dengan menggunakan pola pendekatan kemanusiaan agar tidak menciptakan rasa dendam maupun melahirkan bentuk kekerasan yang baru.

 

Kata Kunci: Penanggulangan Tindak Pidana, Terorisme, Penal, Non Penal

 

ABSTRACT

This study aims to discuss the government's steps in countering terrorism in Indonesia with a penal and non-penal approach, the type of research used is normative legal research, the approach used is secondary and primary approaches. The results of this study found two types of approaches that became government policies, namely the hard approach and the soft approach. The hard approach, also known as the hard approach, can be referred to as the use of military policies or the use of armed techniques, such as the use of Densus 88, intelligence and infiltration. The second approach is the soft approach or known as the law enforcement approach which is more towards the process of turning individuals into more moderate ones by eliminating the radical aspects of themselves. Since the occurrence of acts of terrorism in several cases of bomb explosions starting in Indonesia, the government has moved quickly by making special legal regulations regarding eradicating criminal acts of terrorism. As a form of protection for Indonesian citizens, the Indonesian government has improved several existing provisions in Law number 15 of 2018 concerning amendments to law number 5 of 2003, regarding the implementation of the government replacing law number 1 of 2002 concerning eradication of non-terrorism crimes. penal can cover a very broad field of all sectors of social policy. Law enforcement must be balanced with preventive actions (prevention) using a humanitarian approach so as not to create a sense of revenge or give birth to new forms of violence.

 

Keywords: Crime Countermeasures, Terrorism, Penal, Non Penal

References


Daftar Pustaka Ansyaad Mbai. 2014“Merintis Jalan Mencegah Terorisme” (Sebuah Bunga Rampai) Jakarta, Semarak Lautan Warna, Akhyar Ari Gayo dan Arfan Faiz Muhlizi 2016 “Penanggulangan Terorisme” Dalam Perspektif Hukum, Sosial dan Ekonomi, Jakarta, Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI dan Dian Rakyat, A’aan Efendi dan Dyah Ochtorina Susanti “Ilmu Hukum” Jakarta, Kencana 2021 Barda Nawawi Arief , Semarang 2008 Bunga Rampai “Kebijakan Hukum Pidana” Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Kencana Prenada Media Group Dey Ravena dan Kristian,2017“Kebijakan Kriminal” (Criminal Policy), Jakarta, Kencana Muhammad Yamin 2012, “Tindak Pidana Khusus” Bandung, Pustaka Setia Bandung Luh Nila Winarni. DIH, Jurnal Ilmu Hukum Februari 2016 “Kebijakan Hukum Pidana Non Penal, Dalam Penanggulangan Kejahatan Radikalisme Berbentuk Terorisme, Vol. 12, No. 23 Nur Paikah. Jurnal Al Adalah:Jurnal Hukum dan Politik Islam,Januari 2019 “Kedudukan Fungsi Badan Nasional Penaggulangan Terorisme BNPT Dalam Pemberantasan Terorisme di Indonesia” Vol 4, No 1 Muhammad Zulfikar, & Aminah. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Program Studi Magister Ilmu Hukum Tahun 2020 “Peran Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Dalam Pemberantasan Terorisme di Indonesia” Volume 2, Nomor 1, Syukri Kurniawan, Anditya Rahayu Putri, Tendy Septiyo, Pujiyono Jurnal Yustisiabel Fakultas Hukum April 2020 Universitas Muhammadiyah Luwuk “Upaya Non Penal Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Terorisme dengan Program Deradikalisasi di Indonesia” Volume 4 Nomor 1 Zulfi Mubarak. Jurnal Studi Masyarakat Islam Desember 2012 “Fenomena Terorisme di Indonesia: Kajian Aspek Teologi, Ideologi dan Gerakan Volume 15 Nomor 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2018, tentang Perubahan atas undang-undang nomor 15 tahun 2003, tentang penetapan peraturan pemerintah pengaganti undang-undang nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantarasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung Republik Indonesia 2007, Naskah akademik Undang-undang Terorisme, www.kompas.com “7 Kasus Terorisme Terbesar di Indonesia” Kompas.com - 28/04/2022, 01:30 WIB. Diakses pada tanggal 3 November 2022, pukul 13.03 Wib


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v9i1.7322 Abstract views : 390 views : 373

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 PALAR (Pakuan Law review)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.