PERBEDAAN PENDAPAT HAKIM (DISSENTING OPINION) TERHADAP PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI BANTUAN LIKUIDITAS BANK INDONESIA

Melisa berliana, Yennie K. Milono, Hj. Lilik Prihatini

Abstract


ABSTRAK

Tujuan penelitian ini ialah untuk menjelaskan secara jelas bahwa pertimbangan Hakim merupakan salah satu aspek terpenting dalam menentukan terwujudnya nilai dari suatu putusan Hakim yang mengandung keadilan (ex aequo et bono) dan mengandung kepastian hukum, di samping itu juga mengandung manfaat bagi para pihak yang bersangkutan sehingga pertimbangan Hakim ini harus disikapi dengan teliti, baik, dan cermat. Dalam praktiknya tentu akan banyak mengalami perkembangan, seperti saat ini diberlakukan penerapan dissenting opinion yang dianggap sejalan dengan semangat keterbukaan, sehingga dengan pencantuman pendapat Hakim tersebut hak masyarakat untuk mendapatkan informasi diberikan secara optimal. Salah satu contoh ialah adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) dalam putusan lepas dari segala tuntutan hukum perkara Syafruddin Arsyad Temenggung, hal ini terjadi karena terdapat pandangan dari salah satu Hakim yang menyatakan bahwa terbuktinya kesalahan terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan berdasarkan penilaian terhadap jabatannya selaku Ketua BPPN pada saat itu, sehingga telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana, dan pertimbangan tidak adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf pada diri dan perbuatan terdakwa. Kemudian hendaknya diupayakan permusyawaratan yang sungguh-sungguh bagi Majelis Hakim untuk memperoleh mufakat dalam memberikan putusan agar perbedaan pendapat (dissenting opinion) dapat berkurang dalam praktik peradilan guna mewujudkan putusan yang seadil-adilnya.

 

Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Dissenting Opinion, Kasasi, Korupsi.

 

ABTRACT

The purpose of this study is to explain clearly that the judge's consideration is one of the most important aspects in determining the realization of the value of a judge's decision which contains justice (ex aequo et bono) and contains legal certainty, besides that it also contains benefits for the parties concerned so that The judge's considerations must be addressed carefully, properly and carefully. In practice, of course, there will be many developments, such as the current dissenting opinion application which is considered in line with the spirit of openness, so that by including the judge's opinion, the public's right to obtain information is optimally provided. One example is the existence of a dissenting opinion in the decision to release all lawsuits in the Syafruddin Arsyad Temenggung case, this happened because there was a view from one of the judges who stated that the defendant's guilt in committing a criminal act of corruption was proven based on an assessment of his position. as the Chairman of IBRA at that time, so that he had fulfilled the elements of a criminal act, and considered that there were no justifications and excuses for the defendant himself and the actions of the defendant. Then efforts should be made for serious deliberation for the Panel of Judges to reach a consensus in giving decisions so that dissenting opinions can be reduced in judicial practice in order to realize the fairest possible decision.

 

Keyword: Judge Considerations, Dissenting Opinion, Cassation, Corruption.


References


DAFTAR PUSTAKA

Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sapta Artha Jaya, 1996.

Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Hartanti, Evi. Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

Huda, Chairul. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Jakarta: Prenadamedia Group, 2015.

Manan, Bagir. Dissenting Opinion dalam Sistem Peradilan Indonesia. Jakarta; Varia Peradilan, 2006.

Moerad, Pontang. Pembentukan Hukum Melalui Putusan Pengadilan Dalam Perkara Pidana. Bandung: PT Alumni, 2005.

Pramono, Widyo. Pemberantasan Korupsi dan Pidana Lainnya Sebuah Perspektif Jaksa dan Guru Besar. Jakarta: Kompas Media Nusantara, 2017.

Rodliyah dan Salim HS. Hukum Pidana Khusus (Unsur dan Sanksi Pidananya). Depok: PT Raja Grafindo Persada, 2017.

Samosir, C. Djisman. Segenggam Tentang Hukum Acara Pidana. Bandung: Nuansa Aulia, 2013.

Suseno, Frans Magnis. Etika Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1994.

Tongat. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia Dalam Perspektif Pembaharuan. Malang: UMM Press, 2012.

Bahreisy, Budi. “Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang Terhadap Kerugian Negara Dari Tindak Pidana Korupsi” dalam Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 15 No. 2 Tahun 2018. https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/63, diakses pada tanggal 22 Agustus 2022, pukul 14.41 WIB.

Pengadilan Negeri Kuningan, “Eksekusi Putusan Yang Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht)”, tersedia di https://www.pn-kuningan.go.id/hal-eksekusi-putusan-yang-berkekuatan-hukum-tetapinkracht.html, diakses pada tanggal 22 Desember 2022, pukul 21.54 WIB.

Prajatama, Hangga. “Kedudukan Dissenting Opinion Sebagai Upaya Kebebasan Hakim Untuk Mencari Keadilan di Indonesia” dalam jurnal.uns.ac.id Vol. 2 No. 1 Tahun 2014, https://jurnal.uns.ac.id/verstek/articel/view/38837, diakses pada tanggal 21 Desember 2022, pukul 22.40 WIB.

Putra, Arman Surya. Wawancara dengan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Kamar Pidana. Mahkamah Agung Republik Indonesia, 11 Agustus 2022.


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v9i1.7589 Abstract views : 218 views : 212

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 PALAR (Pakuan Law review)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.