IMPLIKASI YURIDIS PENGHENTIAN PENYIDIKAN NOODWEER DITINJAU DARI KEPENTINGAN TERSANGKA

Eris Novianto, Dian Ekawaty Ismail, Fenty Usman Puluhulawa

Abstract


Abstrak

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis implikasi yuridis tentang pengaturan penghentian penyidikan atas dasar pembelaan terpaksa (noodweer) ditinjau dari kepentingan tersangka. Penelitian ini bersifat normative dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus serta pendekatan deskriptif kualitatif. Data yang dikumpulkan dikelompokkan dan diseleksi menurut kualitas dan kebenarannya, kemudian dihubungkan dengan teori-teori, asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang diperoleh dari studi kepustakaan sehingga diperoleh jawaban atas permasalahan yang dirumuskan. Subyek penelitian ini adalah para informan yang berasal dari Kepolisian dan Kejaksaan yang berupa data yang dibutuhkan peneliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implikasi yuridis dari pengaturan penghentian penyidikan berdasarkan pembelaan terpaksa (noodweer) harus mempertimbangkan kepentingan tersangka, di mana penghentian penyidikan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Penghentian penyidikan harus didasarkan pada fakta-fakta yang ada yang secara hukum membenarkan penghentian tersebut. Jika penghentian dilakukan tanpa alasan yang cukup, hal ini dapat merusak citra kepolisian sebagai penyidik di mata masyarakat.


Abstract

This article aims to analyze the juridical implications of the regulation of termination of investigation on the basis of forced defense (noodweer) in terms of the interests of the suspect. This research is normative in nature using a statutory approach and a case approach as well as a qualitative descriptive approach. The data collected is grouped and selected according to its quality and truth, then connected with theories, principles and legal rules obtained from literature studies so as to obtain answers to the problems formulated. The subjects of this research are informants from the Police and the Prosecutor's Office in the form of data needed by researchers. The results showed that the juridical implications of the regulation of termination of investigation based on forced defense (noodweer) must consider the interests of the suspect, where the termination of the investigation must be legally accountable. The termination of the investigation must be based on existing facts that legally justify the termination. If the termination is done without sufficient reason, it can damage the image of the police as investigators in the eyes of the public.

 

Keyword : Juridical Implications; Noodwer Investigation; Suspected Interest.



Keywords


Implikasi Yuridis; Penyidikan Noodweer; Kepentingan Tersangka

References


Referensi

Buku

R. M Surachman dan Andi Hamzah,. Jaksa di Berbagai Negara Peranan dan Kedudukannya. Jakarta: Sinar Grafika.

Tim Penerjemah BPHN, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Sinar Harapan, Jakarta, 2022,

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Jilid I,PT. Sarana Bakti Semesta Jakarta 1985.

Anton Freddy Susanto, Wajah Peradilan Kita Kontriksi Sosial Tentang Penyimpangan Mekanisme Kontrol dan Akuntanilitas Peradilan Pidana, PT. Refika Aditama, Bandung, 2014

Waluyadi, Pengetahuan Dasar Hukum Acara Pidana Sebuah Catatan Khusus, Mandar Maju, Bandung.

Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76 (KUHAP), Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.01.PW.07.03 Tahun 1982, Pradnya Paramita, Jakarta, 2013

Husein Harum M, 2014, Penyidikan dan Penuntutan Dalam Proses Pidana, Rineka Cipta, Jakarta

Mohammad Taufik Makarao dan Suhasril, Hukum Acara Pidana Dalam Teori Dan Praktek, Cetakan ke-2, Ghalia Indonesia, Bogor, 2010

Jurnal, Tesis, Artikel

Muhamad Yodi Nugraha, Optimalisasi Asas Oportunitas Pada Kewenangan Jaksa Guna Meminimalisir Dampak Primum Remedium Dalam Pemidanaan, Jurnal : VeJ Volume 6, Nomor 1, 2020. hlm. 217

Imam Suroso, Harmoni Pengaturan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. LEX JOURNAL : KAJIAN HUKUM & KEADILAN.

Aji Dwi Arianto, 2011, Kualifikasi Unsur Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas (Noodweer-Exces) Dalam Tindak Pidana Penganiayaan Dalam Proses Penyidikan (Studi Kasus Dengan Nomor Perkara 31/V/2011/Polsek Maron,Tanggal 13 Mei 2011 Di Polres Probolinggo), Tesis : Universitas Muhammadiyah Malang.

Zahra Jauza,2022, Penerapan Ajaran Pembelaan Terpaksa (Noodweer) Sebagai Alasan Pembenar Dalam Perkara Pidana, Tesis : Universitas Muhammadiyah Malang.

Revani Engeli Kania Lakoy, Syarat Proporsionalitas Dan Subsidaritas Dalam Pembelaan Terpaksa Menurut Pasal 49 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Jurnal : Lex Crimen Vol. Ix/No. 2/Apr-Jun/2020, hlm. 47.

Situs Website

Ronald, 2022, Membedah Kasus Amaq Sinta, Korban Begal Jadi Tersangka Hingga Dibebaskan, Diakses pada 25 November 2022, dari : https://www.merdeka.com/khas/membedah-kasus-amaq-sinta-korban-begal-jadi-tersangka-hingga-dibebaskan.html

Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, “Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Satu Naskah”, https://jdih.bpk.go.id/wpcontent/uploads/2011/03/UUD45_SatuNaskah.pdf

https://news.detik.com/berita/d-6035918/alasan-polda-ntb-hentikan-penyidikan-korban-begal-jadi-tersangka Diakses pada 9 April 2023

https://bahasan.id/problematika-penghentian-penyidikan-atas-dasar-pembelaan-terpaksa-noodweer/ Diakses pada 9 April 2023

Letezia Tobing, Soal Penyidik, Penyelidik, Penyidikan, dan Penyelidikan, 2013, http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt51a4a954b6d2d/soal-penyidik- penyelidik--penyidikan--dan_penyelidikan, diakses 22 Maret 2023.

Shanti Rachmadsyah , SP3 http://www.hukumonline.com.klinik/detail/cl624, diakses 22 Maret 2023


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v9i1.7791 Abstract views : 106 views : 53

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 PALAR (Pakuan Law review)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.