PELAKSANAAN PIDANA BERSYARAT DALAM SISTEM PEMIDANAAN DI INDONESIA

Sapto Handoyo D.P.

Abstract


Abstrak

Lembaga pidana bersyarat diatur dalam Pasal 14a s/d Pasal 14f Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Timbulnya lembaga pidana bersyarat ini sebagai reaksi dari ketidakpuasan masyarakat terhadap pidana perampasan kemerdekaan, terutama pidana perampasan kemerdekaan jangka waktu pendek, yang dalam hal ini sangat merugikan baik terhadap pelaku tindak pidana, maupun terhadap masyarakat. Pelaksanaan pidana bersyarat harus memenuhi syarat umum dan syarat khusus. Tujuan pelaksanaan pidana bersyarat yaitu berusaha menghindarkan dan melemahkan akibat-akibat negatif dari pidana perampasaan kemerdekaan yang seringkali menghambat usaha pemasyarakatan kembali narapidana ke tengah-tengah masyarakat. Dalam putusan yang menjatuhkan pidana penjara, asal lamanya tidak lebih dari satu tahun, pidana bersyarat dapat dijatuhkan, dengan syarat Hakim tidak ingin menjatuhkan pidana lebih dari satu tahun. Dasar atau alasan penjatuhan pidana bersyarat adalah memperbaiki diri terpidana agar dapat dibina lebih baik lagi dan menghindarkan dari lingkungan yang kurang baik, serta mendidik sikap mental dan sosial bermasyarakat yang baik.


Kata kunci: Terpidana, syarat umum, syarat khusus, pembinaan.


Abstract

Conditional criminal institutions are regulated in Articles 14a to Article 14f of the Indonesian Criminal Code. The emergence of this conditional criminal institution as a reaction from public dissatisfaction with the crime of deprivation of liberty, especially the criminal of deprivation of independence for a short period of time, which in this case is very detrimental both to the perpetrators of criminal acts, and against the community. Conditional offenses must meet general and specific requirements. The purpose of the implementation of conditional crimes is to try to avoid and weaken the negative consequences of the crime of deprivation of liberty that often hinders the correctional efforts of prisoners to return to the midst of society. In decisions that impose a prison sentence, as long as the duration is not more than one year, conditional penalties can be imposed, provided that the Judge does not want to impose a criminal for more than one year. The basis or reasons for conditional criminal offenses are to improve the convict's self so that they can be fostered better and avoid bad environment, and to educate people with good mental and social attitude.

 

Keywords: Convicted, general conditions, special requirements, coaching.



Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v4i1.782 Abstract views : 2538 views : 14808

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 PALAR | PAKUAN LAW REVIEW