KOMPETENSI ABSOLUT PERADILAN TATA USAHA NEGARA BERDASARKAN PARADIGMA UU NO. 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Abstract
Abstrak :
Kehadiran Undang-undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang disahkan pada tanggal 17 Oktober 2014, LN RI Tahun 2014 No. 292, TLN RI Nomor 5601, telah membawa perubahan yang signifikan terhadap praktik penyelenggaraan Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia. Dari aspek teori, perubahan dan perluasan tersebut adalah konsekuensi yuridis dari adagium lex posteriori derogat lex priori, dimana norma perundang-undangan yang lebih baru meniadakan norma hukum dari peraturan perundang-undangan yang terdahulu. Perubahan yang terjadi pasca berlakunya UU Administrasi Pemerintahan adalah karena adanya pemaknaan baru terhadap keputusan TUN yang menjadi objek sengketa di Peradilan Tata Usaha Negara dan perubahan hukum acara/hukum formil di peradilan Tata Usaha Negara terkait perluasan kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara, yakni Sengketa pengujian unsur penyalahgunaan wewenang dan Sengketa Tata Usaha Negara Fiktif Negatif.
Kata kunci : peradilan tata usaha negara, administrasi pemerintahan, kompetensi
Abstract:
Presence of Law No. 30 of 2014 concerning Government Administration which was ratified on October 17, 2014, LN RI of 2014 No. 292, TLN RI No. 5601, has brought significant changes to the practice of the administration of State Administrative Courts in Indonesia. From the theoretical aspect, these changes and expansions are the juridical consequences of the adage lex posteriori derogat lex priori, where newer legislation norms negate the legal norms from the previous legislation. Changes that occur after the enactment of the Government Administration Law are due to new interpretations of TUN decisions that are subject to disputes in the State Administrative Court and changes in formal procedural / law in the State Administration court related to the expansion of State Administrative Court competencies, namely Dispute testing the element of abuse authority and Negative Fictitious State Administrative Dispute.
Keywords: state administration justice, government administration, competence
DOI: 10.33751/palar.v4i1.784 Abstract views : 3490 views : 8715
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 PALAR | PAKUAN LAW REVIEW