GAGASAN IDEAL PENGATURAN PERLINDUNGAN DATA PRIBADI SEBAGAI BENTUK HAK PRIVASI DI INDONESIA

Suryani Intan Pratiwi Puwa, Fenty Puluhulawa, Erman Rahim

Abstract


Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan perlindungan data pribadi sebagai bentuk hak privasi di Indonesia dan  menganalisis dan mengkonstruksikan gagasan ideal pengaturan perlindungan data pribadi sebagai bentuk hak privasi di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian Hukum Normatif, menggunakan pendekatan pendekatan perundang-undangan “statute approach”, pendekatan komparasi “comparative approach”, dan pendekatan konseptual “conceptual approach”. Selanjutnya disusun secara sistematis untuk diperoleh gambaran yang utuh dan peneliti mengolahnya dengan menggunakan teknik deskriptif analitis.  Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi terdapat pengecualian hak subjek data pribadi yang meliputi untuk kepentingan pertahanan dan keamanan nasional; kepentingan proses penegakan hukum; kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara; kepentingan pengawasan sektor jasa keuangan, moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan negara; atau kepentingan statistik dan penelitian ilmiah. Kelemahanya, pengecualian tersebut tidak dijabarkan secara detail mengenai batasan dan mekanismenya, sehingga potensi yang terjadi ialah penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam pelaksanaannya. Adapun perihal transfer data transfer Data Pribadi di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia yang tidak mencantumkan persetujuan subyek data sehingga mengakibatkan hak privasi pemilik data pribadi diabaikan dan tidak memiliki nilai tambah bagi perlidungan data pribadi, baik di dalam negeri maupun di negara lain.

 

Kata Kunci : Perlindungan; Data Pribadi; Hak Privasi.

 

Abstract

The purpose of this study is to identify and analyze personal data protection arrangements as a form of privacy rights in Indonesia and to analyze and construct the ideal idea of personal data protection arrangements as a form of privacy rights in Indonesia. The type of research used is Normative Law research, using a statutory approach "statute approach", a comparative approach "comparative approach", and a conceptual approach "conceptual approach". Furthermore, it is arranged systematically to obtain a complete picture and the researcher processes it using analytical descriptive techniques. The results of this study indicate that in Law Number 27 of 2022 concerning Protection of Personal Data there are exceptions to the rights of personal data subjects which include the interests of national defense and security; the interests of the law enforcement process; public interest in the context of administering the state; the interest of supervising the financial services sector, monetary, payment systems, and financial system stability carried out in the context of administering the state; or statistical interests and scientific research. The weakness is that these exceptions are not spelled out in detail regarding the limitations and mechanisms, so that the potential for what occurs is abuse of power in its implementation. As for data transfers, transfers of personal data outside the jurisdiction of the Republic of Indonesia do not include data subject consent, resulting in the privacy rights of owners of personal data being ignored and having no added value for the protection of personal data, both domestically and in other countries.

 

Keyword : Protection; Personal data; Privacy Rights .


Keywords


Perlindungan; Data Pribadi; Hak Privasi.

References


Referensi

Buku

Budiman A.A, dkk. (2021). Mengatur Ulang Kebijakan Tindak Pidana di Ruang Siber. Institute for Criminal Justice Reform.

Djafar, W., Santoso, M.J. (2019). Perlindungan Data Pribadi Mengenali Hak-Hak Subjek Data, Serta Kewajiban Pengendali Dan Prosesor Data. ELSAM: Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat.

Klosek, J. (2000). Data Privacy in the Information Age. Greenwood Publishing.

Mochtar, Z.A, Hiariej, E.O.S. (2021). Dasar-Dasar Ilmu Hukum: Memahami Kaidah, Teori, Asas dan Filsafat Hukum. Red and White Publishing.

Raharjo, S. (2003). Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia. Kompas.

Sieber, U. (2001). The Emergence of Information Law: Object and Characteristics of a New Legal Area”, Law, Information and Information Technology, Ed. Eli Ledermen/Ron Shapira. Kluwer Law International.

Jurnal

Pratiwi, E. et,al. (2020). Analisis Yuridis Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi Pengguna Media Sosial. Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2(1), 1-7

Porta, R.L. (2000). Investor Protection and Corporate Governance. Jurnal Of financial Economics, 58, 3-27

Puluhulawa, F.U, et.al. (2020). Legal Weak Protection of Personal Data in the 4.0 Industrial Revolution Era. Jambura Law Review, 2(2), 182-200

Sautunnida, L. (2018). Urgensi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Di Indonesia; Studi Perbandingan Hukum Inggris dan Malaysia. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 20(2), 374

Internet

Romli Atmasasmita. Beberapa Kelemahan UU Nomor 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Diakses melalui: https://nasional.sindonews.com/read/923975/18/beberapa-kelemahan-uu-nomor-272022-tentang-perlindungan-data-pribadi-1666815001

Sri Pujianti. Melekat Hak Privasi, Data Perseorangan Dikecualikan dalam Pemrosesan Data Pribadi. (Edisi 30 Januari 2023). Diakses pada Mahkamah Konstitusi: https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=18863


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v9i2.7939 Abstract views : 186 views : 130

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 PALAR (Pakuan Law review)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.