ANOMALI JABATAN HAKIM DAN IMPLIKASIKANYA TERHADAP INDEPENDENSI PERADILAN DI INDONESIA

Herdis Muhammad Husein, Yunani Abiyoso

Abstract


 

ABSTRAK

Tulisan ini bertujuan untuk mendiskusikan anomali atau ketidakjelasan kedudukan jabatan hakim di Indonesia dan pengaruhnya terhadap independensi peradilan, yang merupakan prasyarat dalam rangka bekerjanya negara hukum. Kekuasaan kehakiman harus memiliki kebebasan dari segala macam bentuk tekanan dan campur tangan kekuasaan eksekutif dan legislatif, mencakup pula wewenang hakim untuk menjatuhkan putusannya pada seorang penguasa apabila ia melanggar hak-hak rakyat. Agar putusan hakim tersebut mencerminkan rasa keadilan hukum terhadap siapapun, maka penegakan hukum harus didukung oleh struktur kelembagaan yang kuat. Dualisme status dan kedudukan hakim terjadi karena di satu sisi beberapa undang-undang telah menyebutkan hakim sebagai pejabat negara, namun di sisi lain dalam praktik dan peraturan pelaksanaan di bawah undang-undang, status dan kedudukan hakim masih seperti pegawai negeri. Hal tersebut dapat dilihat dari adanya pangkat, jabatan, dan golongan ruang yang identik dengan pegawai negeri sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2002 tentang Kenaikan Jabatan dan Pangkat Hakim dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil yang di dalamnya mengatur pula mengenai hakim. Dualisme tersebut berimplikasi setidaknya terhadap dua hal yaitu pertama, terkait dengan independensi hakim atau kekuasaan kehakiman yang merdeka. Kekuasaan kehakiman yang merdeka tidak hanya bisa diselesaikan melalui masalah kelembagaan, yaitu penyatuatapan pembinaan di bawah Mahkamah Agung, namun juga harus memperjelas status dan kedudukan hakim agar tidak lagi bernuansa sebagai PNS, karena secara tidak langsung akan mempengaruhi pola-pola kinerja birokratis sebagaimana aparatur pemerintah. Kedua, ketidakjelasan status dan kedudukan hakim berpengaruh pada jaminan kesejahteraan yang juga dapat berimplikasi pada independensi dan kinerja.

 

Kata Kunci: Hakim, Independensi Peradilan, Pejabat Negara.

 

ABSTRACT

This paper aims to discuss the anomalies or ambiguity in the position of judges in Indonesia and its impact on the independence of the judiciary, which is a prerequisite for the functioning of a rule of law. Judicial power must have freedom from all forms of pressure and interference from the executive and legislative powers, including the authority of judges to make judgment. In order for the judge's judgment to reflect a sense of legal justice for anyone, law enforcement must be supported by a strong institutional structure. The dualism of the status and position of judges occurs because on the one hand several laws stipulate judges as state officials, but on the other hand in practice and implementing regulations under the law, the status and position of judges are still like civil servants. This can be seen from the existence of identical position, and spatial class with civil servants as stipulated in Government Regulation Number 41 of 2002 concerning Promotions to Positions and Ranks of Judges and Government Regulation Number 46 of 2011 concerning Assessment of Work Performance of Civil Servants which also regulates judges. This dualism has implications for at least two things, namely first, related to the independence of judges or an independent judicial power. Independent judicial power can not only be resolved through institutional problems, namely unification of guidance under the Supreme Court, but also must clarify the status and position of judges so that they are no longer nuanced as civil servants, because it will indirectly affect patterns of bureaucratic performance as government apparatus. Second, the ambiguity of the status and position of judges affects welfare guarantees which can also have implications for independence and performance.

 

Keywords: judges, judicial independence, state officials


References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Ahmad Kamil, Filsafat Kebebasan Hakim, Jakarta, Kencana, 2012

Ahmad Mujahidin, Peradilan Satu Atap di Indonesia, Bandung : PT Refika Aditama, 2007

A Ahsin Tohari, Komisi Yudisial dan Reformasi Peradilan, Jakarta, ELSAM, 2004

A Muhammad Asrun, Krisis Peradilan Mahkamah Agung di Bawah Soeharto, Jakarta, ELSAM, 2004

A Rahman Zainuddin, Kekuasaan dan Negara Pemikiran Politik Ibnu Khaldun, Gramedia pustaka utama, Jakarta, 1992

Bagir Manan, kekuasaan kehakiman Indonesia dalam UU No..4 Tahun 2004,Yogyakarta : FH UII PRESS, 2007

------------------, Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia, Bandung, Pusat Penerbitan LPPM-UNISBA, 1995

-------------------, Sistem Peradilan Berwibawa (Suatu Pencarian). Jakarta: Mahkamah Agung RI. 2008.

Bagir Manan, Teori dan Politik Konstitusi, Yogyakarta, FH UII Press, 2004

Bambang Sutiyoso, Sri Hastuti Puspitasari, Aspek-Aspek Perkembangan Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia, Yogyakarta: UII Press Yogyakarta, 2005

Benny K. Harman, Konfigurasi Politik dan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, Jakarta, ELSAM, 1997

Disiplin F. Manao, Dani Elpah, Hakim : Antara Pengaturan dan Implementasinya, Jakarta, Yayasan Obor Indonesia, 2018

E. A Pamungkas, Peradilan Sesat, Membongkar Kesesatan Hukum di Indonesia, Yogyakarta, NAVILA IDEA, 2010

Fatmawati Chairuddin,,dkk, Pengaruh Penyatuan Kewenangan Yudisial, Organisasi Dan Finansial Pada Mahkamah Agung Terhadap Kekuasaan Kehakiman Yang Merdeka, Jakarta: Badan Penerbit FHUI, 2014

Harifin A. Tumpa, pengkajian beberapa topik hukum acara perdata, bunga rampai hukum acara perdata, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2003

Idul Rishan, Kebijakan Reformasi Peradilan “Pertarungan Politik, Realitas Hukum, dan Egosentrisme Kekuasaan”, Yogyakarta, FH UII Press, 2019

Jimly Ashhiddqie, Peradilan Etik dan Etika Konstitusi, Jakarta, Sinar Grafika, 2014

______________, Pengantar ilmu hukum tata negara, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2015

______________, Perihal Undang-Undang, Jakarta, Rajawali Press, 2010

¬¬¬¬¬¬¬______________, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid 2. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi. 2006.

J. H. Rapar, Filsafat Politik Aristoteles Seri Filsafat Politik, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 1993

L. J. Van Aperldon, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Pradnya Paramita, 1981

Miriam Budiardjo, Aneka Pemikiran kekuasaan dan Wibawa, Jakarta, Sinar Harapan, 1984

______________, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta, Gramedia, 2001

Mochtar Kusumaatmaja, konsep-konsep hukum dalam pembangunan, PT Alumni, Bandung, 2006

Moh. Mahfud MD, Hukum Kepegawaian Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1988

_______________, Membangun Politik Hukum Menegakkan Konstitusi, Jakarta, PT Raja Grafindo, 2012

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2005.

Rimdani, kekuasaan kehakiman pasca amandemen konstitusi, kencana, Jakarta, 2012

Satjipto Rahardjo, Wajah Hukum di Era reformasi, Penerbit Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2000

Satjipto Rahardjo, Membedah Hukum Progresif, Jakarta, Kompas Media Nusantara, 2006

Sebastian Pompei, Runtuhnya Institusi Mahkamah Agung, Jakarta, LeIP, 2012

Simon Shetreet dan Jules Dechenes. ed., Judicial Independence: The Contemporary Debate. Dodrecht/Boston/Lancaster: Martinus Nijhoff Publisher. 1985.

B. Jurnal

Anggara Wisesa, Integritas Moral dalam Konteks Pengambilan Keputusan Etis, Jurnal Manajemen Teknologi, Volume 10 Nomor1, 2011,

Bunga Rampai “Meluruskan Arah Manajemen Kekuasaan Kehakiman”

Komisi Hukum Nasional bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, “Rekrutmen dan karir di Bidang Peradilan”, laporan akhir penelitian tahun 2002

Komisi Hukum Nasional, “Membangun Sistem Pendidikan dan Pelatihan Hakim”, laporan akhir penelitian tahun 2005.

Mahkamah Agung RI, “Strategi Pelaksanaan Peradilan Satu Atap Dibawah Mahkamah Agung”, hasil rapat kerja terbatas Eselon I dan II, Jakarta, 4-6 Februari 2003


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v9i1.8120 Abstract views : 170 views : 112

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 PALAR (Pakuan Law review)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.