PERKEMBANGAN TEORI HUKUM DAN KEILMUWAN HUKUM SERTA RELEVANSINYA DALAM MEWUJUDKAN NILAI KEADILAN

Yenny Febrianty, Mustika Mega Wijaya, Mustaqim .

Abstract


Abstrak

Tujuan Penelitian ini ialah untuk memberikan pemahaman terhadap gagasan terkait paradigma hukum serta konsep yang disampaikan sejumlah pakar harus dikaji dan/atau ditelusuri dari kondisi politik maupun sosial kemasyarakatan yang melatar belakangi dimana para ahli itu hidup. Berdasarkan hal tersebut paradigma yang dikemukakan ahli pikir dapat ditentukan relevansinya guna memahami konstitusi saat ini yang begitu berbeda keadaan maupun struktur sosialnya dengan latar belakang sosial dimana paradigma itu diungkapkan oleh pakarnya. Maka dari itu pada makalah ini penulis meneliti serta menguji masalah yang dirumuskan mengenai perkembangan teori hukum dan keilmuan hukum dari masa ke masa guna mewujudkan nilai keadilan serta konsep hukum progresif dalam relevansinya mewujudkan nilai keadilan. Pendekatannya menggunakan metode yuridis normatif yang sumbernya berasal dari data sekunder. Hasil pembahasannya menunjukkan kajian ilmu hukum dapat diterangkan dalam dua jenis yang berbeda.

 

Kata Kunci: Teori Hukum, Keilmuwan Hukum, Nilai Keadilan

 

Abstract

The purpose of this research is to provide an understanding of ideas related to legal paradigms and concepts conveyed by a number of experts that must be studied and/or traced from the background political and social conditions in which the experts live. Based on this, the relevance of the paradigm put forward by the thinker can be determined in order to understand the current constitution which is so different in its circumstances and social structure from the social background in which the paradigm was expressed by the expert. Therefore, in this paper the author examines and examines the problem formulated regarding the development of legal theory and legal scholarship from time to time in order to realize the value of justice and the concept of progressive law in its relevance to realizing the value of justice. The approach uses normative juridical methods whose sources come from secondary data. The results of the discussion show that the study of law can be explained in two different ways.

 

Keywords: Legal Theory, Legal Scholars, Value of Justice


References


A. Buku

Abdul Ghofur Anshori, Filsafat Hukum Sejarah, Aliran dan Pemaknaan, 2006, Gajah Mada University Press, Yogjakarta.

Adji Samekto, Pergeseran Pemikiran Hukum Dari Era Yunani Menuju Postmodernisme, 2015, KonPress, Jakarta.

Adji Samekto, Studi Hukum Kritik Terhadap Hukum Moderen, 2005, PT. Citra Aditya Bak-ti, Bandung.

A. Mukthie Fadjar, Teori-Teori Hukum Kontemporer, 2013, Setara Press, Malang.

Achmad Ali dan Wiwie Heryani, Sosiologi Hukum Kajian Empiris Terhadap Pengadi-lan, 2012, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Bernad L Tanya, Yoan N Simanjuntak dan Markus Y Hage, Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, 2010, Genta Publishing, Yogjakarta.

B. Arief Sidharta, Refleksi Tentang Hukum (Pengertian-Pengertian Dasar Dalam Teori Hukum), 2015, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

B. Arief Sidharta, Hukum Dan Logika, 2000, PT Alumni, Bandung

Bambang Waluyo, Penegakan Hukum Di Indonesia, 2016, Sinar Grafika, Jakarta.

Carl Joachim Friedrich, Filsafat Hukum Perspektif Historis, 2004, Nuansa dan Nusamedia, Bandung.

Esmi Warassih, Pemberdayaan Masyarakat dalam Mewujudkan Tujuan Hukum (Proses Penegakkan Hukum dan Persoalan Keadilan), 2001, Pidato Pengukuhan Penerimaan Jabatan Guru Besar madya dalam Ilmu Hukum Pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Sema-rang.

Faisal, Menerobos Positivisme Hukum, 2012, Gramata Publishing, Bekasi.

H.L.A. Hart, Konsep Hukum, 2016, Konstitusi Press, Jakarta.

HR Otje Salman S dan Anton F. Susanto, Teori Hukum (Mengingat, Mengumpulkan, dan Membuka Kembali), 2009, PT. Refika Aditama. Bandung.

Liek Wilardjo, Realita dan Desiderata,1990, Duta Wacana University Press, Yogyakarta.

Mukhtar Latif, Orientasi ke Arah Pemahaman Filsafat Ilmu, 2015, Prenadamedia Group, Jakarta.

Satjipto Rahardjo, Hukum Dan Perubahan Sosial, 1981, Alumni, Bandung.

Sajipto Rahardjo, Beberapa Pemikiran Tentang Rancangan Antar Disiplin Dalam Pem-binaan Hukum Nasional, Proyek Penulisan Karya Ilmiah Badan Pembinaan Hukum Nasioanal, Departemen Kehakiman Republik Indoenesia, 1985, Sinar Baru, Bandung.

Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, 2009, Genta Publishing, Yogyakarta.

Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif (Penjelajahan Suatu Gagasan), 2004, Majalah Hukum Newsletter Nomor 59 Bulan Desember 2004, Jakarta, Yayasan Pusat Pengkajian Hukum.

Soetandyo Wigjosoebroto, Dua Paradigma Klasik Dalam Percaturan Filsafat Hukum dan Filsafat Sosial, 2002, Elsam dan Huma, Jakarta.

Theo Huijbers, Filsafat Hukum Dalam Sejarah, 1999, Kanisius, Yogjakarta.

Theo Huijbers, Filsafat Hukum dalatn Lintasan Sejarah, 1995, Kanisius, Yogjakarta.

Teguh Prasetyo & Abdul Halim Barkatullah, Filsafat, Teori & Ilmu Hukum (Pemikiran Menuju Masyarakat Yang berkeadilan Dan Bermartabat), 2016, Rajawali Press, Jakarta.

B. Journal

Muh. Ridha Hakim, Implementasi Rechtsvinding Yang Berkarakteristik Hukum Progresif, Jurnal Hukum dan Peradilan. Volume 5 Nomor 2, Juli 2016, Jakarta.

C. lainnya,

http://blogkilas.blogspot.co.id/2013/12/pengertian-positivisme.html.

http://mastaritanova.blogspot.co.id/2012/09/penelitian-positivistik.html


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v9i2.8282 Abstract views : 724 views : 432

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 PALAR (Pakuan Law review)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.