PIHAK YANG MEMPUBLIKASIKAN MATERI MEDIASI SEBAGAI KRITERIA BENTUK PERBUATAN YANG TIDAK BERITIKAD BAIK DALAM MEDIASI DI PENGADILAN NEGERI

Rika Destiny Sinaga, Rosida Diani

Abstract


Abstrak

Tujuan Penelitian ini ialah untuk menjelaskan para pihak yang berperkara perdata di pengadilan wajib mengikuti mediasi dengan itikad baik namun ada juga pihak yang tidak mengikuti mediasi dengan itikad tidak baik. Itikad tidak baik mempunyai bentuk-bentuk yang telah diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi di Pengadilan. Perbuatan tidak beritikad baik dalam mediasi akan mempengaruhi jalannya proses mediasi karena mengakibatkan tidak lancarnya proses mediasi sehingga mediasi dapat menjadi gagal. Kegagalan mediasi banyak ditemukan dalam praktek mediasi di pengadilan seperti pihak yang mempublikasikan mediasi tanpa kehendak pihak lain. pihak yang telah mempublikasikan mediasi tanpa kehendak pihak lain yang mengakibatkan kegagalan mediasi menimbulkan permasalahan apakah pihak yang telah mempublikasikan materi mediasi tanpa kehendak dari pihak lain dapat dijadikan kriteria sebagai bentuk pihak yang tidak mempunyai itikad tidak baik dan bagaimanakah akibat hukum terhadap para pihak yang tidak beritikad baik dalam mediasi?. Untuk menjawab permasalahan maka digunakan penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian  bahwa  pihak dalam mediasi yang telah mempublikasikan materi mediasi tanpa kehendak dari pihak lain seharusnya dapat menjadi bentuk perbuatan yang tidak beriktikad baik karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi di Pengadilan dan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi di Pengadilan, Pengugat dan para pihak yaitu penggugat dan tergugat secara bersama-sama tidak mempunyai itikad baik menimbulkan akibat hukum terhadap putusan akhir yaitu putusan dengan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima oleh Hakim Pemeriksa Perkara sedangkan tergugat yang tidak beritikad baik dikenai kewajiban pembayaran mediasi.

 

Kata kunci : Mediasi, Itikad Baik, Perkara Perdata.

Abstrak

The purpose of this study is to explain that parties to civil litigation in court are obliged to participate in mediation in good faith, but there are also parties who do not participate in mediation in bad faith. Bad faith has forms that have been regulated in Article 7 paragraph (2) of Supreme Court Regulation Number 1 of 2016 concerning Mediation in Courts. Acts of not having good faith in mediation will affect the course of the mediation process because it results in the mediation process not running smoothly so that mediation can fail. Mediation failures are often found in mediation practices in courts such as parties who publish mediations without the will of the other party. parties who have published mediation without the will of the other party resulting in mediation failure raises the issue of whether the party who has published mediation material without the will of the other party can be used as a criterion as a form of a party that does not have bad faith and what are the legal consequences for the parties who do not have good faith in mediation? To answer the problem, normative legal research is used. Based on the results of the study, a party in mediation who has published mediation material without the will of the other party should be a form of action that is not in good faith because it is not in accordance with the provisions of Article 5 of Supreme Court Regulation Number 1 of 2016 concerning Mediation in Courts and based on Supreme Court Regulation Number 1 of 2016 concerning Mediation in Courts, the Plaintiff and the parties, namely the plaintiff and the defendant jointly did not have good faith resulting in legal consequences for the final decision, namely the decision with a lawsuit was declared unacceptable by the Case Examining Judge while the defendant who did not have good intentions was subject to the obligation mediation payment.

 

Keywords: Mediation, Good Faith, Civil Cases

 


References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku- Buku

D.Y. Witanto, 2011, Hukum Acara Mediasi Dalam Perkara Perdata di Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama Menurut PERMA No. 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Media-si di Pengadilan, Alfabeta, Bandung.

Fatahillah A. Syukur, 2012, Mediasi Yudisial di Indonesia Peluang dan Tantangan dalam Memajukan Sistem Peradilan, Mandar Maju, Bandung

H.A Mukti Arto, 2017, Teori dan Seni Menyelesaikan Perkara Perdata di Pengadilan, Penerbit Kencana, Depok

I Made Pasek Diantha, 2016, Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum, Prenada Media Grup, Jakarta

Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim, 2018, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Prenada Media Grup (Divisi Kencana), Depok.

Maskur Hidayat, 2016, Strategi dan Taktik Mediasi Berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2016 ten-tang Proses Mediasi di Pengadilan, Penerbit Kencana, Jakarta

M. Yahya Harahap, 2008, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan , Pembuktian , dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta.

Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata, 1986, Hukum Acara Perdata dalam Te-ori dan Praktek, Alumni, Bandung

Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Penerbit Universitas Indonesia (UI-PRESS), Jakarta.

Sophar Maru Hutagalung, 2010, Praktik Peradilan Perdata Teknis Menangani Perkara di Pen-gadilan, Sinar Grafika, Jakarta

Sudikno Mertokusumo, 2021, Hukum Acara Perdata Indonesia, Maha Karya Pustaka, Yogya-karta.

Susanti Adi Nugroho, 2019, Manfaat Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa, Prena-damedia group, Jakarta

Syahrizal Abbas, 2017, Mediasi Dalam Hukum Syariah, Hukum Adat dan Hukum Nasional, Pen-erbit Kencana, Depok

Takdir Rahmadi, 2010, “Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat”, Rajawali Pers, Jakarta.

Yopi Gunawan dan Kristian, 2015, Perkembangan Konsep Negara Hukum & Negara Hukum Pancasila, PT. Refika Aditama, Bandung.

Wahju Muljono, 2012, Teori dan Praktik Peradilan Perdata di Indonesia, Pustaka Yustisia, Yog-yakarta

B. Peraturan Perundang-Undangan

Herziene Inlandsch Reglemen

Rechtsreglement Buitengewesten

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Mediasi di Pengadilan

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 tentang Mediasi di Pengadilan

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi di Pengadilan

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik.

Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (empat) lingkungan peradilan.

C. Lainnya

Diunduh pada https://www.hukumonline.com/berita/a/mediasi-gagal-karena-publikasi-hol21422, Mediasi Gagal Karena Publikasi, diakses pada tanggal 17 Mei 2023, Pukul 13.01 Wib


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v9i2.8283 Abstract views : 51 views : 44

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 PALAR (Pakuan Law review)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.