ANALISIS HUKUM TERKAIT PENCEGAHAN PELANGGARAN KEMITRAAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH DI INDONESIA

Muhammad Qiswa, Nuzul Rahmayani, Mahlil Adriaman

Abstract


Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan tentang analisis hukum terkait pencegahan pelanggaran kemitraan usaha mikro kecil dan menengah di Indonesia. Adapun beberapa pencegahan pelanggaran kemitraan yang diatur dalam beberapa regulasi di Indonesia . Dalam penelitian kali ini peneliti menggunakan Pasal 2 Ayat 4 Peraturan Komisi No 4 Tahun 2019  sebagai acuan dalam melihat pencegahan pelanggaran kemitraan usaha mikro kecil dan menengah di Indonesia. Pengumpulan data, dan analisis dilakukan dengan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif -yuridis normatif. Hasil penelitian, telah terciptanya regulasi yang kuat, adil, dan adanya kerjasama antar kemitraan usaha mikro kecil dan menengah dalam pelanggaran kemitraan usaha mikro kecil dan menengah, namun belum adanya pendidikan dan pelatihan yang tepat dapat membantu kemitraan usaha mikro kecil dan menengah untuk memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bagaimana menghindari pelanggaran. Peneliti menemukan bahwa belum adanya ketersediaan informasi dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha(KPPU) yang akurat dan tepat waktu dapat membantu kemitraan usaha mikro kecil dan menengah memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bagaimana menghindari pelanggaran.

 

Kata Kunci: Kemitraan, KPPU, dan UMKM

 

Abstract

This study aims to describe the legal analysis related to the prevention of violations of micro, small and medium enterprise partnerships in Indonesia. As for some prevention of partnership violations regulated in several regulations in Indonesia. In this study, the researchers used article 2 paragraph 4 of Commission Regulation No. 4 of 2019 as a reference in looking at the prevention of violations of micro, small and medium enterprise partnerships in Indonesia. Data collection and analysis were carried out using qualitative methods with a descriptive-juridical-normative approach. The results of the research, strong, fair regulations have been created, and there is cooperation between micro, small and medium business partnerships in violation of micro, small and medium business partnerships, but there is no proper education and training that can help micro, small and medium business partnerships to understand laws and regulations -applicable legislation and how to avoid violations. Researchers found that there was no availability of accurate and timely information from the Business Competition Supervisory Commission (KPPU) that could help micro, small and medium business partnerships understand the applicable laws and regulations and how to avoid violations.

 

Keywords: Partnership, KPPU, and UMKM


References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Herlien Budiono, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Bandung: Citra Aditya, 2010.

Hermansyah, Pokok-pokok Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2008.

Huseini dkk, Metodologi Penelitian Sosial, Jakarta: PT Bumi Aksara, 2008, Edisi Kedua.

Maria Farida Indriati. S, Ilmu Perundang-undangan; Dasar-dasar Dan Pembentukannya, Kanisius, Yogyakarta, 2007.

Mohammad Jafar Hafsah, Kemitraan Usaha, Jakarta, Sinar Harapan, 2012.

Mukti Fajar ND., UMKM Di Indonesia Perspektif Hukum Ekonomi, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2016.

B. Peraturan Perundang-Undangan

UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Secara Tidak Sehat.

Peraturan Komisi Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

C. Jurnal

Anna Fidelia Elly Erawati, Kemitraan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah dan Hubungannya Dengan Persaingan Usaha, Jurnal Vol. 3, Mei 2019.

Mahlil Adriaman Dkk., Implementasi Asas Perjanjian Kemitraan Antara Driver Ojek Online Dengan PT. Gojek Indonesia, Pagaruyuang Law Jurnal, Vol. 4 No.2 Januari 2021.

Nuzul Rahmayani, dkk., Wanprestasi Atas Perjanjian Penitipan Emas Ditinjau Dari Segi Hukum Perjanjian, Sakato Law Jurnal, Vol 1 No. 1 Februari 2023.

Sheila Namira Marchellia, Pengawasan Kemitraan UMKM di Masa Pandemi Covid-19 oleh KPPU (Studi Kasus Putusan Perkara No. 16/KPPU-K/2019) Jurnal Persaingan Usaha Vol. 03 Tahun 2022.

D. Lainnya

Dinni Melanie, https://www.putusan.kppu.go.id, Diakses pada tanggal 25 November 2022 pukul 16.00 WIB.

Semuel Abrijani Pangerapan, https://www.aptika.kominfo.go.id/2022/10/100-pelaku-usaha-kecil-ikuti-umkm-go-online-virtual-expo-2022/ Diakses pada tanggal 25 November 2022 pukul 16.00 WIB.

Yuni Afifah, https://fh.unair.ac.id/, transformasi-pengawasan-pelaksanaan-kemitraan-oleh-kppu-umkm-sehat-melesat/, Diakses pada tanggal 20 Desember 2022 pukul 20.05 WIB


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v9i1.8296 Abstract views : 158 views : 72

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 PALAR (Pakuan Law review)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.