KEGIATAN JUAL BELI ALAT BANTU SEKS (SEX TOYS) DI ONLINE SHOP DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PORNOGRAFI

Jacky Afrinanda, Lola Yustrisia, Riki Zulfiko

Abstract


Abstrak

Tujuan Penelitian ini ialah untuk menjabarkan bahwa undang-undang Pornografi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia adalah Undang-undang No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Undang-undang ini dikeluarkan dengan tujuan Untuk melindungi,memelihara serta mewujudkan perlindungan terhadap masyarakat Indonesia agar terciptanya Masyarakat yang bermoral, beretika,berkepribadian luhur,menjunjung tinggi nilai Ketuhanan Yang Maha Esa serta menjunjung tinggi harkat dan martabat dalam bermasyarakat. Seiring berkembangnya zaman, berbagai macam cara yang dilakukan orang untuk melakukan transaksi Jual Beli yang berbau Pornografi salah satunya Alat Bantu Seks (Sex toys) melalui media Online.  Penelitian hukum normatif menjadi fokus  penelitian  ini. Studi ini menggunakan pendekatan konseptual serta hukum yang ada untuk menilai masalah hukum saat ini. Penulis menemukan bahwa Undang-Undang Pornografi dapat diterapkan dan menyinggung pada jual beli pornografi Alat bantu (Sex toys) melalui internet.Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui kegiatan jual beli Alat bantu Seks (Sex toys) bertentangan dengan Undang-Undang Pornografi dan Untuk mengetahui Sanksi Pidana terhadap penjual alat bantu Seks (Sex toys) di Online shop. Rumusah Masalah dalam penelitian ini adalah Apakah kegiatan Jual Beli alat bantu seks (Sex toys) bertentangan dengan Undang-Undang Pornografi dan Bagaimana Sanksi Pidana terhadap penjual alat bantu Seks (Sex toys) di Online shop.

 

Kata Kunci: Pornografi, Alat bantu Seks ( Sex toys),jual beli, Online Shop.

 

 

Abstract

The purpose of this study is to explain that the law on pornography issued by the Government of Indonesia is Law Number 44 of 2008 concerning Pornography. This law was issued with the aim of protecting, maintaining and realizing protection for the people of Indonesia in order to create a society that is moral, ethical, has a noble personality, uphold the values of Belief in the One and Only God. and uphold the dignity in society. Along with the times, various methods are used by the public to carry out buying and selling transactions that smell pornographic, one of which is sex toys through online media. Normative legal research is the focus of this research. This study uses the context approach as well as the existing legal approach to assess existing legal issues. The author finds that the Pornography Law can be applied and can be applied to buying and selling pornographic sex toys via the internet. The purpose of this research is to find out whether the buying and selling of sex toys is prohibited by the pornography law and to find out the sanctions. crimes against sellers of sex toys in online stores. The problem in this study is whether the activity of buying and selling sex toys violates the Pornography Law and what are the criminal sanctions against sellers of sex toys in online shops.

 

Keywords: Pornography, sex toys, buying and selling, online shop.

References


Daftar Pustaka

A. Buku

Tim Penyusun, Pedoman Penulisan Hukum, Seminar Proposal dan Ujian Komprehensif, Bukittinggi: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, 2022

Law as a tool of social engineering, Darji Darmodiharjo dan Sidharta, Pokok-pokok Filsafat Hukum, Gramedia Pustaka Utama, 2006

Adami Chazawi, Tindak Pidana Mengenai Kesopanan, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2005

Burhan Bungin, Pornomedia: Konstruksi Sosial Teknologi Telematika dan Perayaan Seks di Media Massa, Jakarta: Kencana, 2005

Puteri Hikmawat, Pengaturan Kekerasan Berbasis Gender Online: Perspektif IusConstitutum dan Ius Constituendum, Jurnal Negara Hukum Vol 12 No 1 2021, hlm 60-61.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

C. Jurnal

Melkisedek Marthen L, Implementasi Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pronografi oleh Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Di Kota Samarinda, ejurnal Ilmu Pemerintahan Vol 6 No 4, 2018

Rhafshanjanie Prawira Negara, Jual Beli Sex Toys Dalam Prespektif Hukum Pidana Di Media Sosial, Indonesia Jurnal of Law and Social, Vol 2 No2, 2020

D. Lainnya

Bernadetha Aurelia Oktavira, Hukumnya Jual Beli Sex Toy Di Indonesia,https://www.hukumonline.com/klinik/a/hukumnya-jual-isex-toys-i-di-indonesia,akses 03 Desember 2022 12.04 WIB

Kompas, Bolehkah Permainan Seksual Dijual Di Indonesia?,https://lifestyle.kompas.com/, akses 03 Desember 2022 13.10 WIB

Frida Astuti, Walah, Sex Toys Barang Bebas Edar?,https://megapolitan.okezone.com/, akses 03 Desember 2022 13.30 WIB

Agung Wijaya, Pengertian Online Shop – Manfaat, Kelebihan, Kekurangan, dll. Pengertian Online Shop Adalah : Definisi, Tujuan, Manfaat, Kelebihan, dll. https://dianisa.com). Akses 15 Desember 2022.


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v9i2.8324 Abstract views : 1791 views : 1320

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.