PERJANJIAN INTERNASIONAL YANG BERADA DI DAERAH PROVINSI KOTA DAN KABUPATEN DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL

Sobar Sukmana, Chairijah ,, Tuti Susilawati

Abstract


ABSTRAK

Tujuan penelitian ini ialah unutk menjelaskan bahwa hukum perjanjian internasional yang merupakan cabang dari hukum internasional dewasa ini telah mengalami pergeseran yang radikal seiring dengan perkembangan hukum internasional. Hubungan internasional akibat globalisasi telah ditandai dengan perubahan-perubahan mendasar, antara lain munculnya subjek-subjek hukum internasional baru non Negara. Indonesia juga mengalami fenomena ini, khususnya terkait dengan otonomi daerah dan lembaga non pemerintah yang interaksinya dengan elemen asing sudah semakin meningkat. Dalam sistem Otonomi Daerah, maka peranan pemerintah daerah menjadi sangat penting sebagai salah satu aktor dalam pelaksanaan hubungan internasional. Kerja sama internasional dalam hal ini adalah kerja sama antara Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dan pihak luar negeri yang berkaitan dengan kepentingan daerah Provinsi,   Kabupaten/Kota.

 

Kata Kunci : Hukum Internasional, Perjanjian Internasional, Otonomi Daerah dan Kewenangan Kepala Daerah.

 

ABSTRACT

The purpose of this study is to explain that international treaty law which is a branch of international law today has undergone a radical shift along with the development of international law. International relations as a result of globalization have been marked by fundamental changes, including the emergence of new non-State international legal subjects. Indonesia is also experiencing this phenomenon, particularly in relation to regional autonomy and non-governmental organizations whose interactions with foreign elements have increased. In the Regional Autonomy system, the role of local government becomes very important as one of the actors in the implementation of international relations. International cooperation in this case is cooperation between Provincial, Regency/City Regional Governments and foreign parties related to the interests of the Province, Regency/City area.

 

Keywords: International Law, International Agreements, Regional Autonomy and Regional Head Authorities.


References


DAFTAR PUSTAKA

A. Konvensi Internasional

Vienna Convention 1969 on the Law of Treaties.

Vienna Convention 1986 On the Law of Treaties Between States and International Organization.

B. Peraturan Perundang-undangan

Indonesia, Undang-undang Dasar 1945.

Indonesia, UU No.37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.

Indonesia, Undang-undang No.24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

Indonesia, Undang-undang No.9 tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah.

C. Buku Referensi

Mochtar Kusumaatmadja, Etty R.Agus. Pengantar Hukum Internasional. Bandung: PT.Alumni 2003.

Sefriani, Hukum Internasional Suatu Pengantar. akarta:PT.Raja Grafindo Persada 2014.

Sefriani, Peran Hukum Internasional Dalam Hubungan Internasional Kontemporer Jakarta:PT.Raja Grafindo Persada, 2016.

Boer Mauna, Hukum Internasional: pengertian, peranan dan fungsi dalam era dinamika global. Bandung:PT.Alumni 2011.

Damos Dumoli Agusman, Hukum Perjanjian Internasional, Kajian Teori dan Praktek di Indonesia. cetakan kedua Bandung. PT.Revika Aditama 2014.

Siswanto Sunarno. Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia. cetakan kedua. Jakarta:Sinar Grafika 2008.


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v9i2.8392 Abstract views : 496 views : 118

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 PALAR (Pakuan Law review)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.