PENEGAKAN TINDAK PIDANA PENGGANTI MESIN KENDARAAN BERMOTOR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Muhammad Ardiyansyah, Wendra Yunaldi, Riki Zulfiko

Abstract


Abstrak

Tujuan penelitan ini adalah untuk mengetahui dan mejelaskan tindakan yang dilakukan oleh unit Satlantas atas becak motor dan upaya yang dilakukan oleh Satlantas agar becak motor berkurang penggunanya di wilayah Polresta Bukittinggi. Adapun Penelitian ini ialah penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan normative yuridis, pendekatan kasus dan konseptual yang dianalisis secara Deskriptif-kualitatif menggunakan data primer.  Peneliti mengolahnya dengan menggunakan teknik analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dari tahun 2020 hingga tahun 2023 tidak satu pun kasus yang ditindak lanjuti oleh Satlantas Polres Bukittinggi  terkait pengendara becak motor yang melakukan modifikasi. Adapun upaya yang dilakukan oleh Satlantas Polresta Bukittinggi agar becak motor berkurang penggunanya di wilayah Polresta Bukittinggi terdiri dari upaya preventif, upaya preventif, dan upaya represif. Upaya preventif dilakukan dengan memberikan sosialisasi, penyuluhan, dan arahan kepada pengguna becak motor mengenai apa saja yang harus dilengkapi dalam menggunakan kendaraan becak motor. Upaya preventif dilakukan penanganan langsung memberhentikan pengendara becak motor dan memberikan teguran kepada pengemudi becak yang melanggar peraturan. Sedangkan upaya represif dilakukan dengan memberikan sanksi yang tegas dan menertibkan pelanggar becak motor dan memberikan sanksi tilang agar timbul efek jera atau memberikan sanksi lainnya yang sesuai dengan perbuataannya.

 

Kata kunci : Penindakan; Becak Motor; Satlantas Polresta.

 

Abstract

The aim of this research is to find out and explain the actions taken by the Traffic Unit on motorbike becaks and the efforts made by the Traffic Police Unit to reduce the use of motorbike becaks in the Bukittinggi Police area. This research is empirical research using a normative juridical approach, case and conceptual approaches which are analyzed descriptively-qualitatively using primary data. Researchers processed it using qualitative data analysis techniques. The results of this research show that from 2020 to 2023 not a single case was followed up by the Bukittinggi Police Traffic Unit regarding motorbike rickshaw drivers who made modifications. The efforts made by the Bukittinggi Police Traffic Unit to reduce the use of motorized rickshaws in the Bukittinggi Police area consist of preventative efforts, pre-emptive efforts and repressive efforts. Preventive efforts are carried out by providing outreach, counseling and direction to motorized rickshaw users regarding what must be equipped when using a motorized rickshaw vehicle. Preventive measures are taken to directly stop motorbike becak drivers and give warnings to becak drivers who violate the rules. Meanwhile, repressive efforts are carried out by providing strict sanctions and controlling motorbike rickshaw violators and giving fines to create a deterrent effect or providing other sanctions in accordance with their actions.

 

Keywords: Enforcement; Motorized Becak; Police Traffic Unit.


Keywords


Penindakan; Becak Motor; Satlantas Polresta

References


DAFTAR PUSTAKA

A. BUKU

Anton Kaharu, Transportasi dan Karakteristik Operasi Becak Motor sebagai Angkutan Paratransit di Gorontalo, (Gorontalo: Ideas Publishing, 2020).

Alwan Hadiyanto dan Yasmirah Mandasari Sarigih, Pengantar Teori Kriminologi & Teori Dalam Hukum Pidana, (Medan: CV Cattleya Darmaya Fortuna, 2021),

Mahasiswa Peserta Mata Kuliah Sejarah Social Program Studi Pendidikan Sejarah Universitas Sanata Dharma Angkatan 2015, “Mengulas yang Terbatas, Menafsir yang Silam”, Cet. 1, (Jawa Barat: CV Jejak, 2017).

Ruslan Renggong, Hukum Pidana Khusus; Memahami Delik-Delik di Luar KUHP Edisi Revisi, (Jakarta: Kencana, 2021), Cet.4, hlm 222.

Trias Welas, Undang-Undang Lalu Lintas; UU RI No 22 Tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan, (Yogyakarta: Penerbit New merah Putih, 2010).

Tri Ananda Girsang, et.al.,, Napak Tilas Becak Motor di Sumatera Utara, (Bandung: Media Sains Indonesia, 2021).

B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.

C. JURNAL

Eriska Desianti Dewi dan Adi Hermansyah, “Penegakan Hukum Terhadap Modifikasi Kendaraan Roda Tiga (Suatu Penelitian di Wilayah Kota Banda Aceh)”, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana, Vol. 4 , No. 3, Agustus 2020.

Jean Jonathan, “Penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oleh Kepolisian Terhadap Becak Motor Tidak Layak Jalan di Yogyakarta”, Skripsi, Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2018.

Saiful Rachman, “Pengaturan Pengoperasian Angkutan Becak Motor Suatu Kajian Dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Suatu Studi di Kota Tidore Kepulauan)”, Jurnal Ilmu-ilmu Sosial, Vol. 8, No. 1, November 2019.

Tami Rusli, et.al.,, “Analisis Penegakan Hukum Pelaku Tindak Pidana Memodifikasi Kendaraan Bermotor yang Menyebabkan Perubahan Tipe (Studi Perkara Nomor: 92/Pid. Sus/2021/Pn. Kla)”, Jurnal Hukum & Hukum Islam, Vol. 10, No. 1, Februari 2023.

Usman ”Analisis Perkembangan Teori Hukum Pidana” Jurnal Ilmu Hukum jambi volume 2, Nomor 1, Tahun 2011,

Asep saepudin Jahar, Raju Moh.Hazmi, Nurul addha ” Construction of Legal Justice, Certainty, and Benefits in the Supreme Court Decision Number 46P/HUM/2018” Jurnal Cita Hukum volume 9, nomor 1, Tahun 2021. Raju Moh.Hazmi “KONSTRUKSI KEADILAN, KEPASTIAN, DAN KEMANFAATAN HUKUM DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR46P/HUM/2018” Jurnal Judicata Volume 4 Nomor 1 Tahun 2021. Raju Moh Hazm, et.al ” Paradoks Kewenangan dalam Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Terhadap Perusahaan Asuransi” amnesti jurnal hukum, Volume 5, Nomor 1, Tahun 2023.

Muhammad Saleh Cahyadi Mohan, Maman Lukmanul Hakim “Konsep Tawassuth Sebagai Upaya Preemtif Dalam Pencegahan Aksi Terorisme (Studi Komparatif Buku Moderasi Beragama Kementrian Agama Ri Dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018)” Jurnal Studi Psikoterapi Sufistif, Nomor 2, Volume 6, Tahun 2022,

Ita Suryani “Upaya preventif adalah Serangkain upaya untuk melakukan Tindakan untuk menghambat yang bersifat pencegahan” Jurnal Visi Komunikasi “ Nomor 2, Volume 12.

D. HASIL WAWANCARA

Hasil wawancancara kanit Lantas Polresta Bukittinggi pada tanggal 14 juli 2023 jam 10.30

Hasil Wawancara dengan x pada tanggal 18 Juli 2023 pada pukul 14:30


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v9i3.8493 Abstract views : 70 views : 44

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 PALAR (Pakuan Law review)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.