IMPLEMENTASI PRINSIP GREEN GOVERNMENT PADA PEMERINTAH DAERAH KOTA BOGOR

Isep H Insan, Abid ,, Istianah ,, M Lerick W, Riham Kasturi S

Abstract


ABSTRAK

 

Tujuan Penelitian ini ialah untuk menjelaskan bahwa pertumbuhan penduduk berdampak langsung kepada permasalahan lingkungan. Salah satu kota yang terdampak lingkungannya akibat pertumbuhan penduduk adalah Kota Bogor. masalah lingkungan yang dihadapi Kota Bogor yaitu kemacetan, sampah, dan pencemaran lingkungan. Pemerintahan Kota Bogor dalam hal ini yang bertanggungjawab secara langsung kepada lingkungan yaitu Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Bogor Nomor 107 Tahun 2019 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Tata Kerja Dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Di Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup. Pemerintahan Kota Bogor perlu memberlakukan konsep-konsep green government agar kelestarian lingkungan tetap terjaga. Konsep ini bertujuan untuk mengatasi masalah-masalah lingkungan yang ada dan juga dalam penerapannya bukan hanya sekedar pemerintahan yang peduli terhadap lingkungan, melainkan pemerintah yang benar-benar menjalankan visi misi green government terhadap pembangunan kota yang menggunakan energi ramah lingkungan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor berperdoman pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Air Limbah Domestik. Metode penelitian ini adalah deskriptif analisis dengan jenis penelitian normatif. Data dikumpulkan melalui studi pustaka dan wawancara lalu dianalisis secara kualitatif.

 

Kata kunci: dinas lingkungan hidup, keberlanjutan, lingkungan, pemerintahan hijau

 

 

ABSTRACT

 

The purpose of this study is to explain that population growth has a direct impact on environmental problems. One of the cities whose environment has been impacted by population growth is Bogor City. environmental problems faced by the City of Bogor, namely traffic jams, garbage, and environmental pollution. The Bogor City Government, in this case, is directly responsible to the environment, namely the Bogor City Environmental Service. As stipulated in the Bogor Mayor Regulation Number 107 of 2019 concerning Main Tasks, Functions, Work Procedures and Job Descriptions of Structural Positions in the Environment Service. Bogor City Government needs to implement green governance concepts so that environmental sustainability is maintained. This concept aims to overcome existing environmental problems and also in practice it is not just a government that cares about the environment, but a government that really carries out the green government's vision and mission for developing cities that use environmentally friendly energy. The results of the study show that the Bogor City Environmental Service is guided by Regional Regulation Number 1 of 2014 concerning Environmental Protection and Management and Regional Regulation Number 4 of 2018 concerning Domestic Wastewater. This research method is descriptive analysis with a normative research type. Data was collected through literature and interviews and then analyzed qualitatively.

 

Keywords: environmental service, sustainability, environment, green government


References


DAFTAR PUSTAKA

Aditia Syaprillah, Buku Ajar Mata Kuliah Hukum Lingkungan, Yoyakarta: Deepublish, 2018.

Aminuddin Ilmar dalam Jimly Asshidiqie, Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Kencana, 2019.

Chafid Fandeli Muhammad, Pembangunan Kota Hijau, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2020.

Deni Bram, Politik Hukum Pengelolaan Lingkungan Hidup, Malang: Setara Press, 2014.

Emil Salim, Pembangunan Berwawasan Lingkungan, Jakarta: LP3ES, 1986.

Herdiansyah Hamzah, “Politik Hukum Sumber Daya Alam”. Jurisprudentie. Volume 6 Nomor 2 Desember 2019.

Otto Soemarwoto, Ekologi, Lingkungan Hidup dan Pembangunan, Jakarta : Djambatan, 2004.

Putu Sudarma Sumadi, Hukum Bencana dan Bencana Hukum, Sidoarjo: Zifatama Jawara, 2019.

Sahya Angagra, Pengantar Kebijakan Publik, Bandung : Pustaka Setia, 2018.

Takdir Rahmadi, Hukum Lingkungan Di Indonesia Edisi Ketiga, Depok: Rajawali, 2019.

Arini Permatasari, “Analisa Konsep Perencanaan Strategis”. Vol. 11 No. 2 (2017): Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi.

Asram A.T. Jadda dalam (Muhammad Erwin, “Hukum Lingkungan dalam Sistem Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup). "Tinjauan Hukum Lingkungan Terhadap Perlindungan Dan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati". Madani Legal Review, Vol. 3 No.1 Juni 2019.

Viva Budy Kusnandar, “Jumlah Penduduk Kota Bogor Sebanyak 1,04 Juta Jiwa pada 2020”. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/09/17/jumlah-penduduk-kota-bogor-sebanyak-104-juta-jiwa-pada 2020. Diakses Pada 3 Juni 2023.

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia, Undang-Undang tentang Lingkungan Hidup, UU Nomor 32 Tahun 2009, TLN No. 5059.

__________, Peraturan Daerah Kota Bogor tentang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, LD No. 1 Tahun 2014


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v9i2.8547 Abstract views : 406 views : 728

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 PALAR (Pakuan Law review)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.