BENTUK PELANGGARAN DIREKSI DITINJAU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS (STUDI KASUS PT. PLUIT MAS SE-JAHTERA BAHAGIA)

Muhammad Iqbal Riza Prakasa, Mohammad Fajri Mekka Putra

Abstract


ABSTRAK

Direksi wajib melaksanakan tugasnya dengan itikad baik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk pelanggaran Direksi ditinjau menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dalam kasus PT. Pluit Mas Bahagia Sejahtera dan bagaimana tanggung jawab Direksi terhadap pelanggaran yang dilakukannya dalam kasus PT. Pluit Mas Bahagia Sejahtera.  Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini berupa metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan sumber data sekunder atau bahan pustaka yang mencakup bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian dapat disimpulkan berupa Direksi PT. Pluit Mas Bahagia Sejahtera melanggar Pasal 43, Pasal 79 ayat (1), dan Pasal 97 ayat (2) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dengan tidak menawarkan saham terlebih dahulu kepada pemegang saham dalam rangka meningkatkan modal perseroan, tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham tahunan selama 2 tahun, dan tidak memberikan laporan keuangan yang teraudit serta Direksi bertanggung jawab melakukan ganti rugi kepada pemegang saham PT. Pluit Mas Bahagia Sejahtera karena perbuatannya memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-undang hukum Perdata.

 

Kata Kunci: Kewajiban Direksi, Bentuk Pelanggaran, dan Tanggung jawab Direksi.

 

ABSTRACT

The Board of Directors is obliged to carry out in good faith as regulated by Law No. 40 of 2007 on Limited Liability Company. The main problem in this study is how the form of violation of the Board of Directors is reviewed according to Law No. 40 of 2007 on Limited Liability Company and what is the responsibility of the Board of Directors for the violations committed in the case of PT. Pluit Mas Bahagia Sejahtera. The research method used in this study is a normative juridical research method using secondary data sources or library materials that include primary and secondary legal materials. The results of the study can be concluded that the Board of Directors of PT. Pluit Mas Bahagia Sejahtera violates Article 43, Article 79 paragraph (1), and Article 97 paragraph (2) Law No. 40 of 2007 on Limited Liability Company by not first offering shares to shareholders in order to increase the company's capital, not holding an annual General Meeting of Shareholders for 2 years, and not providing audited financial reports. The Board of Directors is responsible for providing compensation to the shareholders of PT. Pluit Mas Bahagia Sejahtera because his actions fulfilled the elements of an unlawful act as regulated in Article 1365 Indonesian Civil Code.

 

Keywords: Obligations of the Board of Directors, Forms of Violation, and Responsibilities of the Board of DirectorsPendahuluan


References


DAFTAR PUSTAKA

A. Peraturan Perundang-undangan

Indonesia, Kitab Undang-undang Hukum Perdata

________, Undang-undang tentang Perseroan Terbatas, UU No. 40 Tahun 2007, LN Nomor 106, TLN No .4756.

B. Buku

Bachtiar, Metode Penelitian Hukum, Tangerang Selatan: Unpam Press, 2019.

Danang Wahyu Muhammad et. al, Buku Ajar Hukum Bisnis, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2018.

Kurniawan, Hukum Perusahaan: Karateristik Badan Usaha Berbadan Hukum dan Tidak Berbadan Hukum Di Indonesia, Yogyakarta: Genta Publishing, 2014.

M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Munir Fuady, Doktrin-Doktrin Modern dalam Corporate Law dan Eksistensinya da-lam Hukum Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2002.

__________, Perseroan Terbatas Paradigma Baru, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2003.

Nindyo Pramono, Hukum Bisnis Edisi 2, Tangerang Selatan: Universitas Terbuka, 2020.

Paramita Prananingtyas, Buku Ajar Hukum Perusahaan, Semarang: Yoga Pratama, 2019

Riduan Syahrani, Seluk Beluk dan Asas-asas Hukum Perdata, Bandung: PT. Alumni, 2013.

Ridwan Khairandy, Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia, Cetakan ke-1, Yogya-karta: FH UII Press, 2013.

Suparji, Transformasi Badan Hukum di Indonesia, Jakarta: UAI Press, 2015.

Yulia, Hukum Perdata, Lhokseumawe: CV. BieNa Edukasi, 2015.

C. Jurnal

Indah Sari, “Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam Hukum Pidana dan Hukum Perdata”, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, (September 2020): 67.

Shinta Ikayani Kusumawardani, “Pengaturan Kewenangan, dan Tanggung Jawab Direksi Dalam Perseroan Terbatas (Studi Perbandingan Indonesia dan Australia)”, Jurnal Magister Hukum Udayana, (2013): 13.

Prihati Yuniarlin, “Penerapan Unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum terhadap Kreditur yang Tidak Mendaftarkan Jaminan Fiducia”, Jurnal Media Hukum, (Juni 2012): 6-9.

D. Lainnya

https://industri.kontan.co.id/news/diliputi-masalah-rupslb-pengelola-rsia-family-pluit-urung-digelar diakses 26 September 2022

https://www.neraca.co.id/article/163868/ilegal-mayoritas-pemegang-saham-menolak-rupslb-rsia-family-pt-pluit-mas-sejahtera-bahagia diakses 26 September 2022.


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v9i1.8561 Abstract views : 139 views : 200

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 PALAR (Pakuan Law review)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.