KEDUDUKAN UANG PAKSA (DWANGSOM) DALAM EKSEKUSI PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA

Edi Rohaedi, Nandang Kusnadi, Bambang Heriyanto, Nuradi .

Abstract


Abstrak

 

Eksekusi merupakan cara dan syarat-syarat yang dipakai oleh alat-alat kekuasaan negara guna membantu pihak yang berkepentingan untuk menjalankan putusan hakim apabila pihak yang kalah tidak bersedia mematuhi substansi putusan dalam waktu yang ditentukan. Problem pelaksanaan putusan peradilan dalam lingkungan peradilan Tata Usaha Negara telah ada sejak berdirinya peradilan ini. Untuk mengatasi permasalahn tersebut, diantaranya dilakukan penguatan lembaga eksekusi putusan Peradilan Tata Usaha Negara, maka pada Perubahan pertama Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, melalui Undang-Undang No. 9 Tahun 2004, telah dilengkapi lembaga paksa berupa hukuman uang paksa (dwangsom) bagi tergugat yang tidak mematuhi putusan Peradilan Tata Usaha Negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimanakah mengenai kedudukan uang paksa (dwangsom) terhadap pejabat tata usaha negara yang tidak melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini bersifat yuridis normatif yang menekankan pada data sekunder yaitu bahan-bahan   hukum yang sudah didokumentasikan. Dwangsom merupakan instrumen efektif dalam rangka menjaga nilai eksekutabilitas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Sehingga untuk menghindarkan kegamangan hakim pengadilan tata usaha negara, maka mendesak untuk segera diterbitkan peraturan pelaksanaan uang paksa sebagaimana diamanahkan oleh Pasal 116 ayat (7) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undnag No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua Undang-Undnag Peradilan Tata Usaha Negara.

 

Kata kunci : Uang Paksa, Eksekusi,  Putusan Pengadilan

 

Abstract

 

Execution is a method and conditions used by the instruments of state power to assist interested parties to carry out the judge's decision if the losing party is not willing to comply with the substance of the decision within the specified time. The problem of implementing judicial decisions within the State Administrative Court has existed since the establishment of this court. To overcome these problems, including strengthening the institution of execution of State Administrative Court decisions, the first amendment to the State Administrative Court Law, through Law No. 9 of 2004, has been equipped with a forced institution in the form of forced money punishment (dwangsom) for defendants who do not comply with the decision of the State Administrative Court. This study aims to examine how the position of forced money (dwangsom) against state administrative officials who do not implement the decision of the State Administrative Court. The method used in this study is normative juridical which emphasizes secondary data, namely legal materials that have been documented. Dwangsom is an effective instrument to maintain the executability value of State Administrative Court decisions. To avoid the confusion of the judges of the state administrative court, it is urgent to immediately issue regulations on the implementation of forced money as mandated by Article 116 paragraph (7) of Law No. 5 of 1986 as last amended by Law No. 51 of 2009 concerning the Second Amendment to the Law on State Administrative Court.

 

Keywords: Forced Money, Execution, Court Verdict

 


References


DAFTAR PUSTAKA

Fahrudin, Irfan. Pelaksanaan Putusan Peradilan Tata Usaha Negara, Makalah yang disampaikan pada Rakerda MA RI Bidang Peradilan TUN Wil Sumatera, tanggal 2 November 2009 di Medan.

Heriyanto, Bambang. Tinjuan Yuridis Implementasi Uang Paksa (Dwangsom) Di Peradilan Tata Usaha Negara, Jurnal Hukum Peratun Vol. 4 No.2 Agustus 2021: hlm. 141-156

Mulyadi, Lilik. Tuntutan Uang Paksa (Dwangsom dalam Teori dan Praktik), (Jakarta: Djambatan, 2001

Mr. H. Oudelaar. Recht Halen, Inleiding in het Executie en Beslagrecht, Kluwer, 2e druk, 1987

Supandi. Hukum Peradilan Tata Usaha Negara. ( Bandung: Penerbit PT Alumni, 2016)

Yahya, Harahap. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. (Jakarta: Sinar Grafika, 2016)

Indonesia. Undang-Undang No. 5 Tahun 1986, Tentang Peradilan Tata Usaha Negara

________. Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang - Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

_______. Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

_______. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1991 Tentang Ganti Rugi dan Tata Cara Pelaksanaannya pada Peradilan Tata Usaha Negara


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v9i2.8581 Abstract views : 254 views : 315

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 PALAR (Pakuan Law review)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.