EFEKTIVITAS SELF ASSESSMENT SYSTEM PADA PELAPORAN PAJAK

Akmal Alfarisi Widodo, Joko Sriwidodo

Abstract


Abstrak

Pajak sangat penting untuk meningkatkan kemakmuran dan kemajuan manusia. Agar pembangunan dapat terwujud sebagai representasi Negara dalam mencapai Bonum Publicum, maka masyarakat umum dan otoritas pajak harus memahami hal tersebut. Menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Indonesia menggunakan Self Assessment System sebagai salah satu cara pemungutan pajak. Self Assesment System sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan perpajakan mengandaikan wajib pajak menentukan besarnya pajak yang terutang dan dibayar serta melaporkannya secara berkala. Namun, mengingat tingginya jumlah wajib pajak yang tidak patuh dan seringnya terjadi kecurangan baik oleh oknum maupun aparat pajak, sistem pemungutan pajak di Indonesia sebenarnya belum berjalan dengan baik. Pemerintah diharapkan dapat memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang bagaimana mengelola pajak dengan baik dan benar serta memastikan tidak ada celah terjadinya kecurangan dalam pemungutan pajak dengan menetapkan peraturan yang dapat diterapkan secara konsisten dan tegas serta meningkatkan profesionalisme aparatur. otoritas pajak dalam melayani wajib pajak.

 

Kata kunci: penerimaan pajak; penghindaran pajak; self assesment system

 

Abstract

taxes is very important to increase human prosperity and progress. In order for development to materialize as a representation of the State in achieving a Bonum Publicum, the general public and tax authorities must understand this. According to the Law on General Provisions and Tax Procedures (UU KUP), Indonesia uses the Self Assessment System as a way of collecting taxes. The Self Assessment System as referred to in the tax laws and regulations presupposes that the taxpayer determines the amount of tax owed and paid and reports it periodically. However, given the high number of disobedient taxpayers and the frequent occurrence of fraud by both tax officials and officials, the tax collection system in Indonesia is actually not running well. The government is expected to be able to provide counseling to the public on how to manage taxes properly and correctly and ensure that there are no loopholes for fraud in tax collection by establishing regulations that can be applied consistently and firmly and increasing the professionalism of the apparatus. tax authorities in serving taxpayers.

 

Keywords: tax revenue; tax evasion; self assessment system


References


Daftar Pustaka

A. Buku

Fidel. Pajak Penghasilan. Jakarta: Carofin Publishing. 2008.

Gie, Kwik Kian. Moralitas Aparat Pajak, Idih. 2007.

Mardiasmo. Perpajakan (Edisi Revisi). Yogyakarta: Penerbit Andi. 2009.

Moleong, L. J. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Posdakarya Offset. 2013.

Muhammad, A. Hukum Dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2004.

Mustaqiem. Pajak Daerah dalam Transisi Otonomi Daerah. Jakarta: FH UII Press. 2008.

Mustaqiem, D. Perpajakan Dalam Konteks Teori Dan Hukum Pajak Di Indonesia. Yogyakarta: Buku Litera Yogyakarta. 2014.

Nurmantu, S. Pengantar Perpajakan. Jakarta: Granit. 2003.

Santoso, R. Pengantar Ilmu Hukum Pajak . Bandung : PT. Refika Aditama. 2008.

Soekantor, S. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI – Press. 1942.

Soemitro, R. Asas dan Dasar Perpajakan 1. (3). Bandung: Eresco. 1986.

________ . Pengantar Singkat Hukum Pajak, Cetakan-2, Bandung: PT. Eresco, 1988.

Suandy, Erly. Hukum Pajak. Jakarta: Salemba Empat. 2011.

Sulastyawati, D. Hukum Pajak Dan Implementasinya Bagi Kesejahteraan Rakyat. 2014.

B. Jurnal

Diamastuti, E. Ke (tidak) patuhan wajib pajak: Potret self assessment system. Ekuitas. Jurnal Ekonomi Dan Keuangan. 20(3) (2016)

Rusnan, R., Koynja, J. J., & Nurbani, E. S. Implikasi Penerapan Asas Self Assessment Sistem Terhadap Peningkatan Penerimaan Pajak. Jurnal Kompilasi Hukum, 5(1). (2020)

Sinaga, N. A. Pemungutan pajak dan permasalahannya di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 7(1). (2018)

Izza, Alfi dan Ardi Hamzah. 2008. “Etika Penggelapan Pajak Perspektif Agama: Sebuah Studi Interpretatif”. Simposium Nasional Akuntansi XII. IAI

Damayanti, D. Diunduh dari http://www.pajak.go.id/ article/indikator-dibalik-naiknya-permohonan-keberatan-dan-banding, diakses pada tanggal 01 November 2022 (2012)


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v9i3.8602 Abstract views : 345 views : 380

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 PALAR (Pakuan Law review)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.