URGENSI PEMBUATAN POSTNUPTIAL AGREEMENT DALAM BENTUK AKTA PIHAK SEBAGAI PROBATIONIS CAUSA BERDASARKAN KEBENARAN FORMIL

Melia Putri Purnama Sari

Abstract


ABSTRACT

Purpose of This article examines the marriage agreement made when the marriage bond period is in progress or is referred to as Postnuptial Agreement referring to the Decision of the Constitutional Court Number 69/PUU-XII/2015. The purpose of writing this article is to provide education regarding the urgency in the household as a form of anticipating marital problems. This study uses a normative juridical method, namely by collecting literature study data through an analysis of the main issues accompanied by sources from applicable legal products. Normatively, marriage agreements already have their legality applied in various laws and regulations, but in the general public this issue is not yet familiar enough. Some people think that making a marriage agreement has the opportunity to interfere with the sanctity of marriage, in fact gradually this will become very important because it discusses the substance of marital assets and non-marital assets. This marriage agreement must be made in writing, either in the form of an authentic deed by a notary or private deed. Generally, this marriage agreement is made authentically for the sake of realizing Case of Probation or strong evidence in the future. The notary can make the marriage agreement be made before (Prenuptial Agreement) or while the marriage was in progress (Postnuptial Agreement). The marriage agreement made by the Notary is included in the form of the Deed of the parties (Side) as the nature of this deed has been regulated in detail in CHAPTER IV UUJN.

 

Keywords: Deed, Notary, Marriage Agreement.

 

ABSTRAK

Tujuan artikel ini mengkaji tentang perjanjian kawin yang dibuat saat masa ikatan perkawinan sedang berjalan atau disebut sebagai Postnuptial Agreement yang mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XII/2015. Tujuan dari penulisan artikel ini ialah guna memberikan edukasi terkait urgensi dalam rumah tangga sebagai wujud dari antisipasi permasalahan perkawinan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu dengan cara mengumpulkan data studi kepustakaan melalui analisa pokok permasalahan disertai sumber dari produk-produk hukum yang berlaku. Secara normatif perjanjian kawin telah memiliki legalitasnya yang diterapkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, namun pada masyarakat umum persoalan ini belum cukup familiar. Sebagian orang berpendapat bahwa membuat perjanjian kawin berpeluang mengganggu kesakralan perkawinan, faktanya lambat laun hal ini akan menjadi sangat penting karena didalamnya membahas tentang substansi harta benda perkawinan maupun non harta benda perkawinan. Perjanjian kawin ini harus dibuat secara tertulis, baik itu dalam bentuk akta autentik oleh Notaris maupun akta dibawah tangan. Umumnya, perjanjian kawin ini dibuat secara autentik demi mewujudkan Probationis Causa atau alat bukti yang kuat di masa depan. Notaris dapat membuatkan perjanjian kawin baik itu dibuat sebelum (Prenuptial Agreement) atau ketika perkawinan tersebut sedang berjalan (Postnuptial Agreement). Perjanjian kawin yang dibuat oleh Notaris termasuk dalam bentuk Akta pihak (Partij) sebagaimana sifat dari akta ini telah diatur secara terperinci di BAB IV UUJN.

 

Kata Kunci : Akta, Notaris, Perjanjian Perkawinan.


References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

G.H.S Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris, Jakarta: Erlangga, 1980.

Herlien Budiono, Dasar Teknik Pembuatan Akta Notaris, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2017.

Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Depok: Kencana, 2016,

Riduan Syahrani, Seluk Beluk dan Asas-asas Hukum Perdata, Bandung: PT. Alumni, 2013.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Rajawali Pers, 2013.

Wahyono Darmabrata dan Surini Ahlan Sjarif, Hukum Perkawinan dan Keluarga di Indonesia, Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004.

Wiratni Ahmadi.,dkk, Teknik Pembuatan Akta Notaris, Bandung: LoGoz Publishing, 2016.

B. Jurnal

Melia Putri Purnama Sari., dkk, “Tanggung Jawab Alimentasi Anak Yang Sudah Dewasa Terhadap Orang Tua lansia”, Jurnal Ius Constituendum, Vol. 7 No. 2, 2022.

Melia Putri Purnama Sari, “Kewajiban Alimentasi Yang Tidak Dilakukan Oleh Orang Tua Terhadap Anaknya Dalam Perspekif Hukum Positif”, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 10 No. 3, 2022.

C. Sumber Lainnya

Irma Devita Purnama Sari, “Akta Notaris Sebagai Akta Otentik”, Hukum Online, https://www.hukumonline.com/klinik/a/akta-notaris-sebagai-akta-otentik-lt550c0a7450a04, diakses pada tanggal [29 Juli 2023 pukul 12.53 WIB].

Phillipus H. Sitepu, “Syarat Materiil dan Formil Akta Notaris, Apa Saja?”, Hukum Online, https://www.hukumonline.com/klinik/a/syarat-materiil-dan-formil-akta-notaris--apa-saja-lt601406afbaaa9/, [diakses pada tanggal 27 Juli 2023 WIB].


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v9i3.8731 Abstract views : 128 views : 97

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 PALAR (Pakuan Law review)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.