PERAN PEMERINTAH DALAM PENGAWASAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3) DILINGKUNGAN TEMPAT KERJA

Maulidiah Maskat, Siti Hajati Hoesin

Abstract


ABSTRAK

Kesehatan dan Keselamatan Kerja diperlukan seiring dengan perkembangan industri yang membawa serta penggunanan berbagai alat, mesin, instalasi dan bahan-bahan berbahaya maupun beracun. Penggunaan alat dan bahan yang awalnya bertujuan untuk memudahkan pekerja/buruh dalam melakukan pekerjaannya kerap justru menimbulkan peningkatan resiko kerja dalam proses penggunaan/pengerjaannya.  Oleh karena itu perlindungan tenaga kerja bagi pekerja sangatlah penting. Secara garis besar adanya perlindungan tenaga kerja merupakan prinsip dalam pengaturan maupun pelaksanaan kesehatan dan keselamatan kerja. Salah satu prinsip dalam pengaturan maupun pelaksanaan kesehatan dan keselamatan kerja yaitu tanggung jawab pengusaha dan pinsip campur tangan pemerintah/intervensi pemerintah. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui peran pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap pengusaha/perusahaan dalam menerapkan sistem menejemen keselamatan kerja dilingkungan tempat kerja dan bagaimana akibat hukum bagi pengusaha yang melanggar peraturan perundang-undangan terkait keselamatan kerja bagi pekerja di tempat kerja. Penelitian ini dilakukan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakan atau data sekunder belaka. Adapun pendeketan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach).

 

Kata Kunci : Peran Pemerintah, Keselamatan Kerja, Pengawasan, Perlindungan, Tempat Kerja

 

ABSTRAK

Occupational Health and Safety is needed in line with the development of the industry that brings with it the use of various tools, machinery, installations and hazardous and toxic materials.The use of tools and materials that originally aimed to facilitate workers in doing their work often actually causes an increase in the risk of work in the process of use / workmanship. Therefore, labor protection for workers is very important.Broadly speaking, the existence of labor protection is a principle in the regulation and implementation of occupational health and safety. One of the principles in the regulation and implementation of occupational health and safety is the responsibility of employers and the principle of government interference / government intervention. The purpose of this study is to find out the role of the government in supervising employers / companies in implementing a system of managing work safety in the workplace environment and how the legal consequences for employers who violate laws and regulations related to occupational safety for workers in the workplace.This research is carried out using a type of normative juridical research, which is legal research conducted by examining library materials or mere secondary data.The short-term problems used in this study are the legislative approach (statue approach) and the case approach (case approach).

 

Keywords: Role of Government, Safety, Supervision, Protection, Workplace


References


Daftar Pustaka

A. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Lampiran I, PERMENT Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

PERMEN Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan.

Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 Tentang Kawasan Industri.

Konvensi ILO No. 81 Tentang Pengawasan Ketenagakerjan dalam Industri dan Perdagangan pengangan.

B. Buku Referensi

Husni Lalu. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Ed-Revisi. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2014.

SIK, Abdussalam. hukum Ketenagakerjaan (Hukum Perburuhan) yang telah dievisi, Jakarta: Restu Agung. 2009.

Uwiyono, Aloysius, dkk. Asas-Asas Hukum Perburuhan, ed- kedua. Depok: PT Raja Grafindo Persada. 2014.

C. Jurnal

Muhammad Fahrur Rozi. “Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Jurist-Diction Vol. 5 Nomor 1 2022.

D. Internet

https://m.hukumonline.com/berita/baca/lt5d11c49ab9772/kebakaran-pabrik-korek-api--pengawas-ketenagakerjaan-temukan-6-pelanggaran/, diunduh tanggal 1 Desember 2020.

https://www.hukumonline.com/klinik/a/wajibkah-semua-perusahaan-memberlakukan-lengkap-norma-k3-lt546d421d4c1f2 , diunduh tanggal 6 Maret 2022.

https://reaktor.co.id/kecelakaan-kerja-pada-pabrik-korek-di-langkat/. Diakses diunduh tanggal 1 Desember 2020.


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v8i3.8773 Abstract views : 302 views : 200

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 PALAR (Pakuan Law review)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.