PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HAK ANAK SEBAGAI SAKSI DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN OLEH AYAH KANDUNG TERHADAP IBU KANDUNG DI UNIT PPA POLRES SIJUNJUNG
Abstract
Abstrak
Tujuan penelitian ini ialah untuk menjelaskan bahwa tindak pindana tidak hanya ditemui terjadi diluar lingkungan kehidupan sehari-hari saja, bahkan pada lingkungan terdekat seperti keluarga pun sangat sering ditemui adanya kejadian atau tindak pidana. Metode penelitian ini adalah hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, Seperti kasus yang terjadi pada wilayah hukum Kota Sijunjung dimana ayah kandung membunuh ibu kandung yang disaksikan langsung oleh seorang anak, sehingga anak tersebut menjadi saksi satu-satunya dalam kejadian ini hanyalah anak yang tergolong dalam kategori di bawah umur yang keterangannya sulit untuk digali. hambatan pada saat pemeriksaan terhadap keterangan anak dalam upaya perlindungan hukum terhadap anak sebagai saksi dalam tindak pidana pembunuhan adalah terdapat adanya perbedaan persepsi antara Komisi Perlindungan Anak Indonesia, penegak hukum, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, lembaga swadaya masyarakat terkait penanganan terhadap anak yang menjadi saksi baik pada saat sebelum dan sesudah pemeriksaan.
Kata Kunci: Tindak Pidana Pembunuhan, Perlindungan Hak Anak, Saksi
Abstract
The purpose of this research is to explain that criminal acts are not only found to occur outside the environment of everyday life, even in the closest environment such as the family, criminal incidents or acts are very often encountered. This research method is empirical law with analytical descriptive research characteristics. The data used is primary data and secondary data, such as the case that occurred in the legal area of Sijunjung City where the biological father killed the biological mother which was witnessed directly by a child, so that the child who was the only witness in this incident was only a child who was classified in the following category. minors whose information is difficult to dig up. The obstacle when examining children's statements in efforts to legally protect children as witnesses in criminal acts of murder is that there are differences in perception between the Indonesian Child Protection Commission, law enforcement, the Witness and Victim Protection Agency, non-governmental organizations regarding the handling of children who are good witnesses. before and after the examination.
Keywords: Crime of Murder, Protection of Children's Rights, Witnesses
References
Daftar Pustaka
A. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindangan Anak
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi Dan Korban
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
B. Buku
Abdussalam R., 2016. Hukum Perlindungan Anak, Jakarta, PTIK, .
Adami Chazawi, 2005, Hukum Pidana, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Ali Asakin, 2011, Pelajaran Hukum Pidana, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Albi Anggito, 2018. Johan Setiawan. Metodologi Penelitian Kualitatif. Sukabumi: CV Jejak .
Amin Suprihatini. Perlindungan terhadap Anak, Cempaka Putih, Klaten, 2008,
Andi Sofyan, 2012. Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar, Jakarta: Kencana
Bakhri, Syaiful. 2012, Beban Pembuktian. Jakarta : Gramata Publishing.
Hanafi Amrani dan Mahrus Ali, 2015. Sistem Pertanggungjawaban Pidana, Jakarta: Rajawali Pers
I Made Widnyana,2010, Asas-asas Hukum Pidana, , Jakarta: PT.Fikahat Aneska
Ismu Gunadi dan Jonaedi Efendi, Hukum Pidana, , Jakarta. : Kencana,.
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali, Sinar Grafika, Jakarta, 2000,
Makarao, Mohammad Taufik dkk. 2013, Hukum Perlindungan Anak dan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. , Jakarta. : Rineka Cipta
Moeljatno, 2009, Asas – Asas Hukum Pidana,, Jakarta. : Rineka Cipta
Muladi,2005,HAM Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana,Refika Aditama,Bandung.
Soesilo,1991, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentar Lengkap Pasal Demi Pasal, Politea, Bogor.
Rena Yulia, 2010, Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Graha Ilmu, Yogyakarta.
Sajipto rahardjo,1998,Bunga Rampai Permasalahan Dalam Sistem Peradilan Pidana,Jakarta:pusat pelayan keadilan dan pengabdian hukum.
Schaffmeister, Keijzer, dan Sutoris,1995, Hukum Pidana, Cetakan Pertama,Liberty,Yogyakarta.
Siswanto Sunarso, 2012, Viktimologi dalam Sistem Peradilan Pidana,Sinar Grafika, Jakarta
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 1984
Sudarto,1990, Hukum Pidana Indonesia, Yayasan Sudarto Fakultas Hukum UNDIP,Semarang.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta, 1999
Sugiyono. Metode Penelitian. Bandung: ALFABETA.cv. 2016, hlm 26.
Sunarto Suridibroto, 2004, KUHP dan KUHAP, PT.Raja Grafindo Persada,Jakarta.
Teguh Prasetyo, 2015, Hukum Pidana, Rajawali Pers,Jakarta.
Wiyono, Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.
Zaina Abidin, Farid ,H.A. l, Hukum Pidana I, Jakarta. Sinar Grafika, 2008.
Zainal Asikin dan Amirudin,2016, Pengantar Metode Penelitian Hukum,Rajawali Pers.
Zainuddin Ali, 2018, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
C. Jurnal
Afifah, Wiwik dan Gusrin Lessy. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Saksi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak”. DIH: Jurnal Ilmu Hukum 10, No. 20, (2014)
Aji Mulyana, “Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak Akibat Tindak Pidana Abortus Provocatus Criminalis,” Jurnal Wawasan Yuridika, Vol. 1 No. 2 September (2017)
Cahya, Disepta Firdan. “Penggunaan Alat Bukti Saksi Anak Dalam Persidangan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dalam Putusan Pengadilan Negeri Ngawi Nomor 113/Pid.Sus.An/2014/Pn.Ngw.” Verstek: Jurnal Hukum Acara UNS 2, No.2 (2014): 51. 1
Ismail. “Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pengungkap Fakta (Whistle Blower) Dalam Perkara Pidana Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.” Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion 1, No. 4 (2012
Junetha, Betha Intan. “Kekuatan Alat Bukti Keterangan Saksi Yang Berbeda Antara Berita Acara Pemeriksaan Di Penyidik Dengan Keterangan Saksi Di Pengadlan Terhadap Putusan Hakim Nomor 456/Pid.B/2009/Pn.Bjn.” Jurnal Universitas Brawijaya: Ilmu Hukum: Artikel Ilmiah S, (2013
Ketut Adi Wirawan, 2015, “Perlindungan Terhadap Korban Sebagai Penyeimbang Asas Legalitas”, Jurnal Advokasi Vol. 5 No.2.
Rena Yulia, 2010, Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Graha Ilmu, Yogyakarta, Hlm
Soerya Respationo dan Guntur Hamzah, 2013, “Putusan Hakim: Menuju Rasionalitas Hukum Refleksif Dalam Penegakan Hukum”, Yustisia Vol.2 No.2.
Syafrinaldi, 2006, “Pertanggung Jawaban Pidana Dalam Tindak Pembunuhan”, Hukum Islam, Vol. VI. NO. 4
DOI: 10.33751/palar.v9i3.8811


Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.