PERANAN PENYIDIK DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA PADA PERNIKAHAN SIRI
Abstract
Abstrak
Tujuan Penelitian ini ialah untuk menjelaskan bagaimana peran penyidik dalam penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga pada pernikahan siri di Polresta Buittinggi. Metode penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Empiris dikenal juga sebagai Penelitian Lapangan. Penelitian ini dilakukan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polresta Bukittinggi menggunakan teknik pengumpulan data yaitu wawancara. Data primer diperoleh dari hasil wawancara penyidik sedangkan data sekunder diperoleh dari berbagai literatur peraturan perundang-undangan, dokumen serta pendapat ahli yang berhubungan dengan pembahasan penulis ini. Berdasarkan hasil penelitian ini maka dapat di temukan peranan penyidik dalam penyelesaian kekerasam rumah tangga pada pernikahan siri di Polresta Bukittinggi adalah memberikan perlindungan hukum. Sedangkan kendala dan upaya penyidik dalam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga pada pernikahan siri yaitu kurangnya kerjasama korban pernikahan siri, keterbatasan bukti dkumentasi dalam memberikan informasi karena tidak adanya kelegalitasan atas status perkawinan tersebut sehingga penyidik hanya bisa memberikan tindak pidana dalam bentuk penganiayaan dan upaya yang dapat diberikan kepada korban yaitu memberikan penyuluhan dan pendidikan kepada masyarakat terutama kepada calon pasangan yang akan melakukan pernikahan siri, hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran mereka tentang hak-hak perempuan, serta konsekuens hukum dari KDRT, dan penyidik melakukan pendekatan sensitif dan empati yaitu penyidik harus memastikan bahwa korban merasa didengar, dipercaya dan dilindungi.
Kata Kunci: Peranan Penyidik; Kekerasan Dalam Rumah Tangga; Pernikahan Siri.
Abstract
The aim of this research is to explain the role of investigators in resolving criminal acts of domestic violence in unregistered marriages at the Buittinggi Police. This research method uses an empirical juridical approach or also known as field research. This research was conducted at the Women and Children Protection Unit (UPPA) of the Bukittinggi Police using data collection techniques, namely interviews. Primary data was obtained from interviews with researchers, while secondary data was obtained from various legal and regulatory literature, documents and expert opinions related to this author's discussion. Based on the research results, it can be seen that the role of investigators in resolving domestic violence in unregistered marriages at the Bukittinggi Police is to provide legal protection. Meanwhile, the obstacles and efforts of investigators of criminal acts of domestic violence in unregistered marriages are the lack of cooperation of victims of unregistered marriages, limited documentary evidence in providing information due to the lack of legality of marital status so that investigators can only provide criminal penalties. actions in the form of persecution and efforts that can be given to victims, namely providing counseling and education to the community, especially to prospective couples who will enter into an unregistered marriage, this aims to increase their awareness of women's rights, as well as the legal consequences. domestic violence, and investigators take a sensitive and empathetic approach, namely investigators must ensure that victims feel heard, trusted and protected.
Keywords: Role Of Investigator; Domestic Violence; Siri Marriage.
References
Daftar Pustaka
A. Buku
Ali Wafa. (2018). Hukum Perkawinan di Indonesia Sebuah Kajian Dalam Huum Islam dan Hukum Materil. Jakarta: YASMI.
Bambang Suggono. (2012). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Mahkamah Agung. (2011). Himpunan Peratran Perundang Undangan yang berkaitan dengan Kompilasi Hukum Islam dengan Pengertian dalam Pembahasannya. Jakarta: Perpustakaan Nasional RI.
Mohammad Daud Ali. (2012). Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Rosma Alimi. (2021). Faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perempuan. Bandung: Universitas Padjadjaran.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang Undang Dasar Republi Indonesia Tahun 1945 (Amandemen Ke-4)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pengahapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Instrusi Presiden atau Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang kompilasi Hukum Islam.
Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 10 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unitit PPA.
C. Jurnal
Abdul Aziz, “Islam Dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga”, dalam https://journal.uinjkt.ac.id/index.php/kordinat/article, dikunjungi 25 November 2022 Jam 21.05 WIB.
Annisa Fitri, “Peranan Penyidik Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga”, dalam http://repo.bunghatta.ac.id, dikunjungi 13 Desember 2022 pukul 08.31 WIB.
Hana Fairuz Mestika, Perlindungan Hukum Pada Perempuan Koeban Kekerasan Dala Rumah Tangga Di Indonesia, dalam https://journal.unnes.ac.id, dikunjungi 2 Juni 2023 Jam 19.32 WIB
Kemenkumham, “Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) : Persoalan Privat ang Perosalan Publik” dalam https://ditjenpp.kemenkumham.go.id/index.php, diakses pada Tanggal 11 November 2022 Jam 9.24 WIB
Muhamad Ardi Sutiyadi, “Tidak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Dilakukan Terhadap Suami Terhadap Istri Siri Perspektif Hukum Pidana Islam Dan Hukum Pidana Positif”, dalam https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream, diakses pada tanggal 11 November 2022 Jam 10.00
DOI: 10.33751/palar.v9i3.8828 Abstract views : 187 views : 107
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 PALAR (Pakuan Law review)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.