PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYIDIK POLRI DALAM KASUS SALAH TANGKAP

Nazaruddin Lathif

Abstract


ABSTRAK

Penangkapan adalah suatu tindakan yang mengurangi atau membatasi kemerdekaan seseorang, maka penangkapan terhadap seseorang harus menjunjung tinggi HAM. HAM yang menjadi dasar setiap orang untuk mendapat perlakuan wajar walaupun seseorang telah melakukan perbuatan tindak pidana, ia harus diperlakukan sebagai pribadi yang tidak bersalah meskipun berdasarkan bukti-bukti yang ada ia bersalah, selama belum ada keputusan pengadilan (Presumption of innocent). Faktor yang mempengaruhi polisi terjebak dalam suatu kesalahan dalam melakukan penangkapan, yaitu dinamika kerja yang begitu kompleks, kurangnya sumber daya manusia Polri dalam menentukan tingkat pelayanan dan penanganan kasus-kasus kejahatan, proses penyidikan yang sangat sulit, target atasan untuk segera menyelesaikan kasus tertentu dalam waktu cepat. Terhadap kekeliruan menangkap orang, polisi harus melakukan pertanggungjawaban yaitu, pertanggungjawaban pidana, perdata, dan administrasi serta disiplin. Upaya penanggulangan agar kasus salah tangkap tidak terjadi lagi yaitu, mengedepankan prinsip demokrasi dan HAM, mengembangkan budaya sipil di Polri, mengefektifkan komisi etika dan disiplin di Polri, mengedepankan fungsi kontrol dari Mabes Polri, peningkatan sumber daya manusia Polri, dan penerapan sanksi pidana yang tegas dalam peraturan perundang-undangan bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran.

Kata Kunci: Penangkapan, Penyidik Polri, Pertanggungjawaban Pidana.


ABSTRACT

Arrest is an action that reduces or limits someone's independence, so arresting someone must uphold human rights. Human rights are the basis for everyone to get fair treatment even if someone has committed a crime, he must be treated as an innocent person even though based on the evidence he is guilty, as long as there is no court decision (Presumption of innocent). Factors affecting the police are trapped in an error in making arrests, namely the dynamics of work that are so complex, the lack of human resources of the National Police in determining the level of service and handling of crime cases, the investigation process is very difficult, the target of superiors to immediately resolve certain cases in time fast. In the case of arresting people, the police must take responsibility, that is, criminal, civil and administrative liability and discipline. Countermeasures to prevent the case of wrongful arrests from happening again, namely, prioritizing the principles of democracy and human rights, developing civil culture in the National Police, streamlining the ethics and discipline commission in the National Police, prioritizing the control functions of the National Police Headquarters, enhancing Polri's human resources, and applying strict criminal sanctions in the legislation for members of the National Police who committed violations.

Keywords: Arrest, Police Investigator, Criminal Liability.



Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v4i2.887 Abstract views : 5127 views : 9608

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 PALAR | PAKUAN LAW REVIEW