PENJAMINAN MEREK SEBAGAI OBJEK JAMINAN PEMBAYARAN UTANG DALAM SKEMA PEMBIAYAAN BERBASIS KEKAYAAN INTELEKTUAL PADA LEMBAGA KEUANGAN NONBANK DI INDONESIA
Abstract
Abstrak
Tujuan Penelitian ini ialah untuk menjelaskan bahwa dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, adapun masalah dalam penelitian ini hak merek berbeda dengan Hak Cipta, Merek sebagai salah satu hak kekayaan intelektual yang dapat dijadikan suatu jaminan belum diatur dalam peraturan perundang-undangan mana pun, khususnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Hal yang menjadi pokok pembahasan dalam penelitian ini adalah bagaimana praktiknya penjaminan suatu Merek sebagai objek jaminan pembayaran utang dalam skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual pada lembaga keuangan nonbank. Dalam Penelitian ini, Metode penelitian yang digunakan untuk mengkaji isu tersebut adalah yuridis normatif dengan menelaah dan dan menganalisis bahan pustaka, dokumen dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan substansi penelitian dan empiris dengan melakukan penelitian lapangan melalui wawancara dengan beberapa lembaga keuangan nonbank. hasil temuan yang diperoleh dari penelitian ini digunakan sebagai pengetahuan konsep dan acuan referensi atas penjaminan suatu Merek sebagai objek jaminan pembayaran utang dalam skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual pada lembaga keuangan nonbank di Indonesia. Kesimpulan dari penelitian ini, dalam implementasinya Merek sebagai objek jaminan pembayaran utang dalam skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual pada lembaga keuangan nonbank masih belum dapat diterapkan dikarenakan belum adanya acuan parameter nilai tukarnya serta pula karena belum adanya peraturan pelaksanaan yang mengatur secara terperinci terkait penjaminan tersebut sehingga jika diterapkan berpotensi menimbulkan resiko kerugian kepada lembaga keuangan non bank terkait.
Kata Kunci : Notaris, Hak Kekayaan Intelektual, Merek, Fidusia, Jaminan, Lembaga Keuangan Nonbank
Abstract
The purpose of this research is to explain that with the issuance of Government Regulation Number 24 of 2022 concerning implementing regulations of Law Number 24 of 2019 concerning the Creative Economy, the problem in this research is that brand rights are different from Copyright, Brands are one of the intellectual property rights that can be used as a guarantee has not been regulated in any statutory regulations, especially Law Number 20 of 2016 concerning Trademarks and Geographical Indications. The main topic of discussion in this research is the practice of guaranteeing a Brand as an object of guarantee for debt repayment in intellectual property-based financing schemes at non-bank financial institutions. In this research, the research method used to examine this issue is normative juridical by reviewing and analyzing library materials, documents and statutory regulations related to research substance and empirical by conducting field research through interviews with several non-bank financial institutions. The findings obtained from this research are used as conceptual knowledge and reference points for guaranteeing a brand as a collateral object for debt repayment in intellectual property-based financing schemes at non-bank financial institutions in Indonesia. The conclusion of this research is that in the implementation of Brands as collateral objects for debt repayment in intellectual property-based financing schemes in non-bank financial institutions, they still cannot be implemented because there is no reference for exchange rate parameters and also because there are no implementing regulations that regulate in detail regarding such guarantees so that if implemented has the potential to pose a risk of loss to the relevant non-bank financial institutions.
Keywords: Notary, Intellectual Property Rights, Brand, Fiduciary, Guarantee, Nonbank Financial Institution
References
Daftar Pustaka
A. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Tentang Jaminan Fidusia, UU Nomor 42 Tahun 1999, LN Tahun 1999 No. 168 TLN No.3889.
Undang-Undang Tentang Merek dan Indikasi Geografis, UU Nomor 20 Tahun 2016, LN Tahun 2016 No. 252 TLN No.5953, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, LN Tahun 2020 No. 245, TLN No. 6573.
Undang-Undang Tentang Ekonomi Kreatif, UU Nomor 24 Tahun 2019, LN Tahun 2019 No. 212 TLN No.6414.
Undang-Undang Tentang Cipta Kerja, UU Nomor 11 Tahun 2020, LN Tahun 2020 No. 245, TLN No. 6573.
Peraturan Pemerintah Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, PP Nomor 24 Tahun 2022, LN Tahun 2022 No. 151 TLN No. 6802.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, POJK Nomor 35/POJK.05/2018.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa keuangan Nonbank, POJK Nomor 44/POJK.05/ 2020.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wetboek]. Diterjemahkan oleh Subekti dan R. Tjitrosudibio. Jakarta: Pradnya Paramita, 2008.
B. Buku
J. Satrio. Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2002.
Mamudji, Sri. et al.. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, 1986.
C. Artikel Jurnal
Muhammad Rizki Asmar Fauzan dan Ambar Budhisulistyawati. “Implementasi Hak atas Merek Sebagai Agunan Dalam Kredit Di Perbankan”, Privat Law, Vol. 10 No. 2 (2022).
Putri Eni, Et al. Pemetaan Industri Kreatif Dalam Meningktakan Pertumbuhan Ekonomi Pada Kawasan Urban di Kota Palembang, Sinomika Jurnal, Volume 1 No. 3 (2022).
Sri Mulyani. “Realitas Pengakuan Hukum terhadap Hak Atas Merek Sebagai Jaminan Fidusia Pada Praktik Perbankan di Indonesia”. Hukum dan Dinamika Masyarakat, Volume 11 Nomor 2 (2014).
Sri Mulyani. “Konstruksi Konsep Hak Atas Merek Dalam Sistem Hukum Jaminan Fidusia Sebagai Upaya Mendukung Pembangunan Ekonomi, hasil penelitian hibah bersaing”, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) (2013).
D. Website :
BFI Finance. “Customer Due Diligence: Pengertian dan Tahapan Pelaksanaannya”, 13 Juni 2022. Tersedia pada https://www.bfi.co.id/id/blog/customer-due-diligence-pengertian-dan-tahapan-pelaksanaannya, diakses pada 9 April 2023.
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, “Pengenalan Merek” Tersedia pada https://dgip.go.id/menu-utama/merek/pengenalan, diakses pada 9 April 2023.
Jurnal Entrepreneur, “Jelaskan Perbedaan Lembaga Keuangan Bank dan non Bank”. Tersedia pada https://www.jurnal.id/id/blog/jelaskan-perbedaan-lembaga-keuangan-bank-dan-non-bank/, diakses pada 7 April 2023
Mochammad Januar Rizki, “OJK Terbitkan Dua Aturan Terkait Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Efek”, 17 Juni 2022. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/berita/a/ojk-terbitkan-dua-aturan-terkait-perusahaan-pembiayaan-dan-perusahaan-efek-lt62ac2400f326f, diakses pada 7 April 2023.
Otoritas Jasa Keuangan, “Prospek Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai Jaminan Utang, Otoritas Jasa Keuangan, 1 September 2022. Tersedia pada https://www.ojk.go.id/ojk-institute/id/capacitybuilding/upcoming/1110/prospek-hak-kekayaan-intelektual-hki-sebagai-jaminan-utang, diakses pada 20 Januari 2023.
Otoritas Jasa Keuangan, “Lembaga Pembiayaan”. Tersedia pada https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/Pages/Lembaga-Pembiayaan.aspx, diakses pada 7 April 2023.
Willa Wahyuni. “Hak Kekayaan Intelektual Serta Dasar Hukumnya”, 17 Maret 2022. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/berita/a/hak-kekayaan-intelektual-serta-dasar-hukumnya-lt623304dc7749d/?page=2, diakses pada 20 Januari 2023.
DOI: 10.33751/palar.v9i3.8910 Abstract views : 115 views : 83
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 PALAR (Pakuan Law review)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.