TINJAUAN HUKUM TERHADAP KARYA FOTOGRAFI YANG DIPLAGIASI DENGAN CARA DIGITAL IMAGE FORENSIC BERDASARKAN UNDANG-UNDANG HAK CIPTA

Muhammad Daffa Irza, Benny Rusly, Mahlil Adriaman

Abstract


Abstract

tujuan penelitan ini adalah untuk mengetahui bagaiaman peneyelesaian sengketa dan petimbangan hakim dalam memutuskan perkara terkait plagiasi yang menggunakan digital image forensik. Adapun masalah dalam penelitian ini ialah Perkembangan teknologi yang begitu pesat membuat hukum itu sendiri harus menyesuakan adaptasi yang memberikan kepastian kepada masyarakatnya. Undang-undang hak cipta memberikan perlindungan karya yang lahir dalam pikiran seseorang dan tentunya ini sangat berguna untuk melindungi kekayaan inteltual sebagai penghargaan kontribusi seseorang kepada masyarakat. Adapun Metode yang digunakan adalah metode normatif yuridis, metode ini merupakan mengkaji bahan yang berbasiskan kepustakan, adapun hasil penelitian ini adalah bahwa penyelesaian sengketa yang di lakukan terdapat dua jalur yaitu litigasi dan non litigasi kemudian bahwa pertimbangan hakim yang mengunakan teori plagiarisme sudah tepat dan akan menjadi yurisprudensi keduepanya.

 

Kata kunci : Hak Cipta ; Digital Image Forensic

 

Abstract

The aim of this research is to find out how the judge decides and considers decisions in deciding cases related to plagiarism using digital image forensics. The problem in this research is that technological developments are so rapid that the law itself must adapt to provide certainty to society. Copyright law provides protection for works that are born in a person's mind and of course this is very useful for protecting intellectual property as an appreciation for a person's contribution to society. The method used is a normative juridical method, this method is to examine literature-based material. The results of this research are that there are two paths to the resolution, namely litigation and non-litigation, then the judge's consideration using the theory of plagiarism is correct and will become jurisprudence. future.

 

Keyword : Copyright ; digital image forensics

 


References


DAFTAR PUSTAKA

Abdul Kadir Muhammad, Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001

Budi Agus Riswandi dkk, “ Isu-Isu Penting Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia “, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2018.

Fitri Murfianti. Hak Cipta dan Karya Seni di Era Digital, Jurnal Asintya: Jurnal Penelitian Seni Budaya. Vol 12 No 1 Juni 2020

Haryani Iswi, Buku Pintar HAKI dan warisan Budaya, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2018.

Henry Soelistiyo, Plagiarisme pelanggaran hak cipta dan etika, Yogyakarta, Kanisius, 2011

https://www.hukumonline.com/berita/a/adagium-hukum-lt619387d0b9e9c 81 Adagium Hukum Terkenal yang Wajib Dipahami Anak Hukum.

Ishaq, Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Tesis Serta Disertasi¸ Bandung: Alfabeta, 2017.

Mujiyono, Memahami dan Cara Memperoleh Hak Kekayaan Intelektual, Yogyakarta : LPPM UNY/ SENTRA KHI UNY, 2017.

Rachmat Irolda “Perlinudngan Preventif Terhadap Hak Cipta Pada Mesin Pencarian Google Gambar”, Jurnal Hukum POSITIUM Vol, 5, No,1, Juni 2020.

Zahida, Shafira Inan, and Budi Santoso. "Perlindungan Hak Cipta Terhadap Gambar Yang Telah Diunggah Pada Media Sosial Instagram." Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 5.1 (2023).


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v9i3.9065 Abstract views : 53 views : 58

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 PALAR (Pakuan Law review)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.